mungkin kalau pembahasan mengenai hukum islam ini
lebih baik di dalam milis keislaman, ya sudah saya
minta ijin pula untuk teman2 yang non muslim.

ini untuk yang muslim bahwasanya kalau sudah dilarang
akan sesuatu maka ya sudah tinggalkan saja, memang
alasan 2 pendukung pelarangan yang kita buat/pikirkan
tsb kadang benar/ mendekati kebenaran namun apakah
jika tidak ada alasan tsb maka menjadi halal/boleh?
tentulah tidak,

ingat kasus daging babi adalah haram, lalu ada
penelitian bahwa di dalamnya banyak cacing pita,apakah
kalau kandungan cacing pitanya dihilangkan dengan
teknologi maka akan menjadi halal?


Wallahu A'lam

 


Wassalam


      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

Kirim email ke