Ramai-Ramai Tangkap Penyuap
Polisi makin rajin menangkap penyuap. Sehari kemarin (29/3), empat polsek di Surabaya Timur dan Selatan menahan enam orang yang hendak menyuap polisi. Keempatnya adalah Polsek Gubeng dengan dua tersangka, Tenggilis (1 tersangka), Tambak Sari (1 tersangka), dan Genteng (2 tersangka). Semua modusnya sama. Yakni, hendak menyuap polisi agar tidak ditilang. Polsek Tenggilis mengawali dengan menangkap Wahyono, warga Kendangsari. Pria 24 tahun itu ditangkap di Jalan Panjang Jiwo pada Jumat (28/3) sekitar pukul 22.00, saat Polsek Tenggilis mengadakan razia multisasaran. Ketika diperiksa, dia menyerahkan STNK yang diselipi uang Rp 20 ribu. "Saya baru dua bulan beli sepeda motor, belum urus SIM C," kata Wahyono. Bukannya disuruh jalan, dia justru diamankan ke Mapolsek Tenggilis. Kapolsek Tenggilis AKP Aditya Puji Kurniawan menyatakan, penangkapan itu merupakan upaya kepolisian untuk berubah. "Wahyono adalah orang pertama yang kami tangkap terkait dengan kasus suap. Tersangka dijerat pasal 2 UU No 11/1980 tentang tindak pidana penyuapan. Ancamannya lima tahun penjara ," kata alumnus Akpol 1998 tersebut. Polsek Gubeng menangkap dua tersangka. Yakni, Kasmadi, 45, warga Bulak Setro, dan Efendi, 37, warga Mayangan, Probolinggo. Keduanya ditangkap di Jalan Ngagel Jaya, Jumat (28/3) sekitar pukul 23.00, saat razia multisasaran. Ketika itu, Kasmadi hendak pulang setelah membeli nasi bebek. Dia tidak menyadari sudah masuk area operasi. Merasa tidak membawa STNK, dia menawari petugas untuk "berdamai". "Dia memberi anggota Rp 10 ribu sambil bilang, Pak diatur aja," ungkap Kapolsek Gubeng AKP Hartoyo. Sementara itu, Efendi yang mengendarai Honda Jazz juga mencoba menyuap polisi ketika hendak ditilang. "Saat diminta turun ke meja tilang, tersangka mencoba memberi Rp 100 ribu," katanya. Dia menuturkan, saat ini polisi ingin mengubah diri. Hal itu juga terkait dengan kampanye antisuap yang digelorakan Polwiltabes Surabaya akhir-akhir ini. "Penangkapan tersangka penyuap juga dilakukan untuk mengubah pola pikir anggota," tegasnya Polsek Tambaksari menangkap Priyono, 20, warga Kendalsari, Jombang. Dia juga mencoba menyuap ketika hendak ditilang dalam operasi multisasaran yang dilangsungkan di Jalan Gerbong, Gubeng. Sebenarnya bukan dia yang hendak ditilang, namun temannya yang bernama Fitri. Fitri tidak membawa SIM C. "Ketika hendak ditilang, tersangka mencoba menyuap Rp 10 ribu," ujar Kanitreskrim Polsek Tambak Sari Aiptu Budiyanto. Polsek Genteng tak mau kalah. Institusi yang dipimpin AKP Edy Widodo tersebut berhasil memidanakan dua orang. Mereka adalah Mualimah, 35, asal Gresik, dan Nur Huda, 39, warga Driyorejo. Keduanya adalah majikan dan sopir. Menurut Kapolsek, kedua tersangka itu ditangkap saat hendak menyuap Aiptu Adriyana di Jalan Embong Cerme. Peristiwa tersebut terjadi pukul 22.30, Jumat. Mereka tertangkap saat ada operasi ofensif. "Tidak mau ditilang, mereka mengajak berdamai dan berusaha menyuap anggota (Aiptu Adriyana, Red). Akhirnya ditangkap," katanya. Menurut pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka hendak membeli sayur di Pasar Keputran. Mengendarai Daihatsu Espass bernopol L 8119 QA, mereka melintas di Jalan Embong Cerme. Waktu itu, di sana memang ada operasi ofensif. Sialnya, Huda tidak mempunyai SIM dan akhirnya ditilang. "Majikannya meminta agar Huda menyogok Rp 20 ribu. Karena tergesa-gesa, mereka ingin damai. Di situlah majikan dan sopir tersebut ditangkap," ungkap Edy. Sebagai barang bukti (BB), petugas menyita empat lembar uang Rp 5 ribuan beserta STNK-nya. Sumber : Indopos.co.id
