Akhirnya harga BBM dipastikan naik lagi. Kepastian naiknya harga BBM
diumumkan Pemerintah melalui Menko Ekonomi Boediono setelah rapat
terbatas di Kantor Presiden Senin (5/5) lalu. Menurut Presiden SBY
sendiri, tahapan sekarang bukan lagi membahas harga BBM naik atau
tidak, tetapi bagaimana imbas kenaikan BBM 20-30 persen terhadap
berbagai komoditas, termasuk instrumen untuk melindungi rakyat miskin
dan berpenghasilan rendah (Republika, 6/5/). Padahal sehari sebelumnya
Presiden SBY sepakat untuk tidak terlalu cepat menaikkan harga BBM.
Kebijakan menaikkan BBM adalah langkah terakhir (Kompas, 5/5).

Faktanya, "langkah terakhir" inilah yang justru dengan cepat ditempuh
oleh Pemerintah. Alasan utamanya, sebagaimana berkali-kali diungkap
Pemerintah, adalah tekanan yang semakin berat terhadap APBN 2008
akibat terus membengkaknya anggaran subsidi BBM sebagai dampak
langsung dari terus meroketnya harga BBM di pasaran internasional
hingga nyaris menembus US$ 120 perbarel.

Yang amat disesalkan, kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM
akan diberlakukan justru di tengah-tengah jeritan masyarakat dari
berbagai lapisan yang tengah menderita akibat himpitan ekonomi dan
beban hidup yang semakin berat. Tidak jarang, bagi yang tipis iman,
frustasi hingga bahkan diakhiri dengan aksi bunuh diri menjadi
pilihan. Ini sudah banyak terjadi dan diekspos oleh banyak media
akhir-akhir ini.

Karena itu, apapun alasannya, kebijakan Pemerintah untuk menaikkan
harga BBM rata-rata 30% adalah kebijakan yang zalim karena akan
semakin menyengsarakan rakyat.

Betulkah Tidak Ada Langkah Lain?

Sebagaimana yang sudah-sudah, ketika krisis ekonomi terjadi, kebijakan
menaikkan tarif kebutuhan pokok seperti BBM pada akhirnya selalu
menjadi "langkah terakhir" yang menjadi favorit Pemerintah. Dengan
menyebut kebijakan menaikkan BBM sebagai "langkah terakhir" Pemerintah
seperti berupaya meyakinkan masyarakat, bahwa Pemerintah telah
sungguh-sungguh menempuh cara-cara lain di luar "langkah terakhir"
tersebut. Padahal jelas masih ada cara atau langkah lain yang bisa
ditempuh untuk mengatasi krisis ekonomi ini.

Jika kita memperhatikan struktur pengeluaran APBN, ada tiga kelompok
besar yang secara seksama peranannya masing-masing dalam menjaga
kesinambungan fiskal, yaitu: (1) pengeluaran Pemerintah pusat
(investasi sektoral dan belanja rutin); (2) transfer ke pemerintah
daerah dalam rangka desentralisasi fiskal; (3) pembayaran bunga dan
cicilan pokok utang (luar negeri dan dalam negeri).

Karena itu, secara teknis pun, setidaknya ada tiga cara/langkah lain
sebelum Pemerintah menempuh langkah menaikkan harga BBM:

Penghematan belanja rutin. Ini sudah dilakukan Pemerintah, yang
memotong anggaran untuk kementerian dan lembaga sebagai kompensasi
kenaikan subsidi yang berkaitan dengan BBM, termasuk subsidi listrik.
Hendaknya penghematan ini juga dilakukan di seluruh daerah.

Memanfaatkan dana APBD yang mengendap di BI dalam bentuk SBI yang
bunganya jelas menambah beban Pemerintah. Sepanjang tahun 2007 saja,
menurut catatan Pemerintah, dana APBD yang mengendap di BI dalam
bentuk SBI mencapai sedikitnya Rp 146 triliun (Waspada Online,
27/8/07). Lebih dari itu, sepanjang tahun 2007, ternyata APBD kita
rata-rata surplus cukup besar (Okezone.com, 6/5/08). Ini jelas bisa
dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi beban Pemerintah dan
masyarakat.

Penangguhan pembayaran utang luar negeri. Tahun 2008 ini cicilan
pembayaran utang plus bunganya mencapai Rp 151,2 triliun
(Beritasore.com, 25/11/2007). Penangguhan ini jelas akan membantu
mengurangi beban berat APBN.

Selain itu, menurut Ekonom Dr. Hendri Saparini, Pemerintah bisa
mengurangi anggaran subsidi bank rekap yang mencapai puluhan triliun
rupiah. Langkah lainnya adalah memotong rantai broker (baik dalam
ekspor maupun impor minyak oleh Pertamina) yang sangat merugikan.
(al-Wa'ie, No. 92/April/2008).

Akar Persoalan

Jika kita cermati, kebijakan untuk menaikkan harga BBM sesungguhnya
terkait dengan rencana lama Pemerintah untuk mengurangi secara
bertahap—bahkan menghapus sama sekali—subsidi di bidang energi.
Artinya, bisa dikatakan, kenaikan harga BBM di pasar internasional
hanyalah "faktor kebetulan" saja, yang kemudian dijadikan momentum
oleh Pemerintah. Pasalnya, penghapusan subsidi adalah konsekuensi
logis dari penerapan sistem Kapitalisme. Dalam Kapitalisme, negara
sama sekali tidak berkewajiban untuk menjamin kebutuhan publik seperti
BBM, listrik, pendidikan atau kesehatan masyarakat. Seluruhnya
diserahkan pada mekanisme hukum pasar. Hal ini diperparah sejak krisis
yang menimpa Indonesia tahun 1997. Pemerintah Indonesia secara resmi
meminta bantuan dan campur tangan IMF dan Bank Dunia dalam mengatasi
krisis ekonomi dan moneter. Salah satu tuntutan IMF adalah agar
Pemerintah menghapuskan subsidi yang sebelumnya digunakan untuk
membantu masyarakat membeli BBM dan mengurangi tarif dasar listrik.
IMF berdalih bahwa untuk mengurangi defisit anggaran belanja negara,
salah satu cara yang harus dilakukan adalah mengurangi dan
menghapuskan subsidi Pemerintah terhadap BBM dan TDL.

Selain itu, yang tak kalah besar dampak buruknya bagi masyarakat,
adalah kebijakan Pemerintah untuk melakukan liberalisasi ekonomi,
khususnya di sektor energi. Liberalisasi sektor energi tidak hanya di
sektor hulu (eksplorasi), tetapi juga di sektor hilir (distribusi dan
pemasaran). Pemerintah lewat UU Migas berjanji untuk mengikis habis
monopoli di Pertamina. Yang ditawarkan kemudian adalah membuka
kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam
distribusi dan pemasaran migas. Dengan alasan supaya kompetisi dalam
distribusi dan pemasaran bisa 'adil', lagi-lagi subsidi minyak harus
dicabut. Sebab, jika masih ada minyak bersubsidi di pasaran, pemain
asing enggan masuk. Ini setidaknya pernah ditegaskan oleh Menteri ESDM
Purnomo Yusgiantoro, "Liberalisasi sektor hilir migas membuka
kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran
migas…Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang
disubsidi Pemerintah. Sebab, kalau harga BBM masih rendah karena
disubsidi, pemain asing enggan masuk." (Kompas, 14/5/03).

Sepintas ide ini cukup menarik. Namun, ancaman di balik itu sungguh
sangat mengerikan. Saat ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah
perusahaan-perusahaan multinasional. Karena mereka yang paling siap,
maka merekalah yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran
migas di Indonesia.

Menurut Dirjen Migas Dept. ESDM, Iin Arifin Takhyan, saat ini terdapat
105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir
migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU)
(Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa
seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro
China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika).

Dikeluarkannya Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 bisa
mengancam keamanan pasokan BBM di dalam negeri karena memperbolehkan
perusahaan minyak yang menjadi kontraktor bagi hasil (KPS) di
Indonesia untuk menjual sendiri minyaknya. Pasalnya, jika terjadi
penurunan produksi di dalam negeri, bisa saja mereka tetap menjual
minyak mereka ke luar negeri. Kilang-kilang Indonesia juga terancam
tidak mendapatkan minyak mentah saat liberalisasi Migas dimulai tahun
2005. Alasannya, biaya produksi minyak di dalam negeri yang rata-rata
3 dolar AS dinilai terlalu mahal, sementara di luar negeri lebih rendah.

Adapun di sektor hulu, di Indonesia saat ini ada 60 perusahaan
kontraktor; 5 (lima) di antaranya masuk kategori super majors yaitu,
Exxon Mobil, Chevron, Shell, Total Fina Elf, Bp Amoco Arco, dan
Texaco; selebihnya masuk kategori majors yaitu, Conoco, Repsol,
Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex, dan perusahaan
kontraktor independen. Dari 160 area kerja (working area) yang ada,
super majors menguasai cadangan masing-masing minyak 70% dan gas 80%.
Adapun yang termasuk kategori majors menguasai cadangan masing-masing,
minyak sebesar 18% dan gas sebesar 15%. Perusahaan-perusahaan yang
masuk kategori independen, menguasai minyak sebesar 12% dan gas 5%.

Solusi Mendasar

Bagaimanapun, krisis BBM dan krisis ekonomi secara keseluruhan tidak
bisa dilepaskan dari Kapitalisme global yang semakin mencengkeramkan
kakinya di Indonesia. Cengkeraman tersebut antara lain melalui
lembaga-lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia yang terus
memaksakan kehendaknya terhadap Indonesia, khususnya melalui beragam
UU dan berbagai macam kebijakan ekonomi Pemerintah maupun melalui
perusahaan-perusahaan asing yang terus menghisap habis kekayaan alam
Indonesia.

Karena itu, jelas diperlukan keberanian Pemerintah dan rakyat
Indonesia untuk keluar dari jeratan Kapitalisme global ini, untuk
kemudian segera memberlakukan sistem yang baik, yang tidak lain
bersumber dari sang Pencipta, Allah Yang Mahatahu. Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ 
الْجَاهِلِيَّةِ
 يَبْغُونَ 
وَمَنْ 
أَحْسَنُ 
مِنَ اللهِ 
حُكْمًا 
لِقَوْمٍ 
يُوقِنُونَ

Apakah sistem hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Siapakah yang
lebih baik (sistem hukumnya) daripada Allah bagi orang-orang yang
yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Sistem yang baik tentu harus dijalankan oleh pemimpin yang baik.
Pemimpin yang baik tidak lain adalah pemimpin yang amanah, yang mau
tunduk pada sistem yang baik tersebut. Pemimpin yang baik antara lain
yang tidak akan pernah tega membebani rakyatnya dengan berbagai
kebijakan yang menyengsarakan mereka, karena ia takut dengan doa
Rasulullah saw.:

«اللَّهُمَّ 
مَنْ وَلِيَ 
مِنْ أَمْرِ 
أُمَّتِي 
شَيْئًا 
فَشَقَّ 
عَلَيْهِمْ 
فَاشْقُقْ 
عَلَيْهِ»

Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia membebani
mereka, maka bebanilah dia! (HR Muslim dan Ahmad). []

KOMENTAR:

Kenaikan BBM Beri Kepastian Kepada Investor (Mediaindonesia.com,
6/5/2008).

Memang, kenaikan BBM lebih berpihak kepada pemilik modal, ketimbang
kepada rakyat.

Kirim email ke