Kartu Kredit Syariah, Manfaat Atau Mudharat? Oleh : Alihozi
Saya mempunyai seorang tetangga yang kaya yang simpanan uang di banknya lumayan banyak, walaupun kaya ia dengan tetangga yang lain sangat baik suka membantu orang yang sedang kesulitan. Beberapa tahun terakhir ini ia kelihatan sedang susah kehidupannya. Setelah ditanyakan ternyata ia mempunyai masalah dengan tagihan kartu kreditnya, ia mempunyai kebiasaan suka berbelanja dengan kartu kredit tapi menunda nunda pembayaran tagihan kartu kredit sehingga hutang kartu kreditnya semakin besar karena ditambah dengan hutang bunga yang terus menerus bertambah. Itu hanyalah salah satu kisah nyata dari ribuan orang yang mempunyai masalah dengan tagihan kartu kredit di bank konvensional. Sekarang bagaimanakah dengan kartu kredit syariah yang telah dikeluarkan oleh salah satu bank syariah, apakah membawa manfaat atau mudharat ? Kartu kredit Syariah sebenarnya sama saja dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank konvensional baik fungsi maupun kegunaannya bedanya kalau kartu kredit syariah , bank syariah yang menerbitkannya tidak diperkenankan untuk memungut bunga tetapi hanya Imbal jasa atau fee dari setiap pemakaian kartu kredit syariah tsb. Jadi karena fungsi dan kegunaannya sama dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah juga banyak membawa mudharat baik kepada nasabah dan maupun bagi bank syariah yang menerbitkannya yaitu : 1. Kartu kredit syariah bisa mendorong nasabah untuk bersikap konsumtif, boros yang dilarang oleh ajaran agama Islam , seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an Surat At-Takasur, dan Surat Al-Isra Ayat 26-27. 2. Salah satu misi utama bank syariah adalah mendorong terciptanya sektor rill yang banyak menyerap tenaga kerja bukannya sebaliknya menciptakan ummat yang konsumtif. Kalau banyak kartu kredit syariah yang bermasalah misalnya pembayaran kartu kredit syariah bannyak yang macet, hal ini bisa menggangu misi utama bank syariah dalam mendorong terciptanya sektor rill tsb. 3. Kartu kredit syariah tidak dikenakan bunga keterlambatan dan tidak adanya jaminan (collateral) dari para nasabah penggunanya sehingga nasabah tidak ada ikatan moral maupun materill untuk segera melakukan pembayaran tagihan kartu kredit syariahnya, sehingga nasabah cenderung melakukan penundaan pembayaran tagihan kartu kredit syariahnya. Hal ini bisa meningkatkan resiko Non Performing Financing di Bank Syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah. Kalau di dalam bank syariah itu tidak ada produk seperti di perbankan konvensional seperti tidak ada kartu kredit syariah dan tidak adanya kredit multiguna bukan berarti pelayanan bank syariah itu buruk tetapi lebih dilihat dari aspek syariahnya seperti lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya. Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari uraian di atas adalah tidak semua produk perbankan konvensional bisa diadopsi kedalam produk bank syariah, harus dilihat terlebih dahulu apakah lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya bagi bank syariah sendiri maupun bagi nasabah. sumber, http://alihozi77.blogspot.com/ Salam Cinta, agussyafii
