Begitu memilukan melihat realitas kondisi masyarakat Indonesia kini.
Beban hidup terasa semakin berat bagi kebanyakan rakyat. Kebijakan
demi kebijakan yang dilakukan penguasa menjadikan rakyat semakin
melarat. Rakyat seolah tidak boleh istirahat sebentar saja untuk tidak
dihimpit berbagai beban kehidupan tersebut.
Belum selesai dari hantaman badai kenaikan harga BBM, Pemerintah
kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah
sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas
dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh Pemerintah. Walhasil,
harganya pun melambung tinggi. Kenaikan harga yang ada hanya meliputi
kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen
harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh
karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.
Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia
kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya
semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan,
pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak
pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik
bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka
bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses
produksi terhenti tiba-tiba. (Kompas, 6/7/2008).
Ratusan buruh tekstil menyerbu kantor PLN Kota Pekalongan, Kamis pagi
(3/7), lantaran terancam PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh
perusahaan, menyusul seringnya dilakukan pemadaman listrik oleh PLN di
wilayah Kabupaten/Kota Pekalongan (www.wawasandigital.com). Para
pengusaha Jepangyang telah menanamkan investasinya lebih dari 40
miliar dolar AS di Indonesiabahkan akan mengancam hengkang dari
Indonesia jika permasalahan listrik ini tak kunjung usai. ("Kabar
Petang", TVOne, 7/7/08).
Kebijakan yang Salah
Membumbungnya harga BBM dan gas di Indonesia, jika ditelusuri lebih
dalam, adalah akibat amburadulnya kebijakan energi primer (BBM dan
Gas) dan sekunder (PLN) di Indonesia.
Problem kelangkaan BBM, menurut Bapak Sodik (SP Pertamina),
diakibatkan oleh rusaknya sistem yang digunakan Pemerintah. Ujungnya
adalah diterapkannya UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
sangat liberal. Pemerintah, melalui UU ini, lepas tanggung jawab dalam
pengelolaan Migas. Dalam UU ini: (1) Pemerintah membuka peluang
pengelolaan Migas karena BUMN Migas Nasional diprivatisasi; (2)
Pemerintah memberikan kewenangan kepada perusahaan asing maupun
domestik untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak; (3)
Perusahaan asing dan domestik dibiarkan menetapkan harga sendiri.
Sungguh aneh!
Di Indonesia ada 60 kontraktor Migas yang terkategori ke dalam 3
kelompok: (1) Super Major: terdiri dari ExxonMobile, Total Fina Elf,
BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70% dan gas
80% Indonesia; (2) Major; terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa
Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan
minyak 18% dan gas 15%; (3) Perusahaan independen; menguasai cadangan
minyak 12% dan gas 5%.
Walhasil, kita bisa melihat bahwa minyak dan gas bumi kita hampir 90%
telah dikuasai oleh asing. Mereka semua adalah perusahaan
multinasional asing dan berwatak kapitalis tulen. Wajar jika negeri
yang berlimpah-ruah dengan minyak dan gas ini 'meradang' tatkala harga
minyak mentah dan gas dunia naik. Semuanya dijual keluar negeri oleh
perusahaan-perusahaan asing tersebut.
Padahal dalam jantung Bumi Pertiwi Indonesia terdapat sekitar 60
cekungan minyak dan gas bumi (basin); baru 38 di antaranya yang telah
dieksplorasi. Dalam cekungan tersebut terdapat sumberdaya (resources)
sebanyak 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas;
potensi cadangannya sebanyak 9,67 miliar barel minyak dan 156,92 TCF
gas. Semua itu baru dieksplorasi hingga tahun 2000 sebesar 0,46 miliar
barel minyak dan 2,6 triliun TCF gas. Karena itu, jika menilik angka
volume dan kapasitas BBM, tegas Bapak Sodik (SP Pertamina), sebenarnya
Indonesia mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.
Namun, permasalahannya adalah liberalisasi sektor Migas yang
membebaskan sebebas-bebasnya asing mengeruk kekayaan minyak dan gas
Indonesia, yakni melalui UU 22/2001 tentang Migas. UU ini justru
memberikan hak/kewenangan kepada perusahaan swasta nasional maupun
swasta asing yang notabene bukan untuk kepentingan rakyat.
Dalam pengelolaan energi sekunder (PLN), byar-pet-nya PLN juga
diakibatkan oleh salah urus Pemerintah. Menurut Ir. Daryoko (Ketua SP
PLN), byar-pet-nya PLN salah satu penyebabnya adalah adanya
inefisiensi `sistemik'. Hal ini disebabkan oleh kelangkaan pasokan
energi primer (batubara dan gas) di pembangkit-pembangkit yang ada.
Sebab, tatkala berbicara tentang inefisensi, menurut Ir. Daryoko,
sebenarnya tahun 80-an PLN sudah menyiapkan beberapa pembangkit yang
bisa dioperasikan dengan bahan bakar gas dan minyak (dual firing).
Pembangkit ini mampu menghasilkan daya sebanyak 37% dari total daya
yang dihasilkan seluruh pembangkit PLN.
Untuk Jawa-Bali saja, masih menurut Ir. Daryoko, yang memiliki 90%
dari total kapasitas terpasang PLTU/PLTGU PLN, semuanya telah dibuat
dengan sistem dual firing. Pembangkit ini seharusnya dioperasikan
pakai gas, karena biayanya lebih murah. Jika dioperasikan dengan gas
maka hanya membutuhkan biaya Rp 7 triliun/tahun. Namun, kronisnya,
pasokan gas saat ini tidak ada, karena ada regulasi minyak dan gas
yang `njomplang'; sebagian besar justru diekspor ke luar negeri, bukan
untuk pasokan kebutuhan dalam negeri. Jika pembangkit memakai minyak
maka biayanya sebesar Rp 33 triliun/tahun. Jadi, gara-gara tidak ada
gas maka terjadi inefisiensi sistemik sebesar Rp 26 triliun/tahun.
Walhasil, semakin melambungnya harga BBM dan gas berakibat pada
kelangkaan pasokan bahan bakar ke PLN. Akibatnya, terjadilah pemadaman
bergilir disebabkan oleh salah urus dalam energi primernya.
Asing Diuntungkan
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini? Jawabannya
adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah
memiliki berbagai energi primer negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi
kapitalis, yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi,
adalah jalan asing untuk menguasai eneri primer kita.
Liberalisasi berbagai sektor strategis di negeri ini sangat sistematis
dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika
masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi
primer telah diubah oleh asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas
bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta
dolar AS. UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia
dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No.7/2004 tentang Sumber Daya
Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS.
(Abdullah Sodik, SP Pertamina, "Pengelolaan Migas Amburadul?" Jakarta,
12 Juni 2008).
Demikian halnya dengan listrik. Krisis listrik dengan segala macam
pencitraan negatif tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi
ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efesien. Dengan kondisi
PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini
akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa harga minimal sebuah
pembangkit listrik adalah Rp 5.5 triliun. Dengan harga sebesar itu,
dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta asing.
Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh
manusiabaik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi
matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut),
pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti
listrikadalah hak milik umum (milkiyah `ammah). Pengelola hak milik
umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN).
Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan.
Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor
tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan
Ibn Abbas:
الْمُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ
فِي ثَلاثٍ
فِي الْمَاءِ
وَالْكَلإَِ
وَالنَّارِ
وَثَمَنُهُ
حَرَامٌ
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air,
padang dan api. Harganya pun haram. (HR Ibn Majah).
Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua
orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa
kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya.
Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak
milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan
digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik
umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai,
selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga
alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk
jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah
tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya.
Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah
perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada
pihak asing.
Wahai Kaum Muslim:
Janganlah kita mau terus dibodohi dengan berbagai opini menyesatkan
seputar kenaikan BBM, penghematan listrik dan konversi penggunaan
minyak tanah ke gas. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan energi
kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di
negeri ini.
Allah Swt. telah memberikan anugerah kekayaan energi yang berlimpah
kepada kita. Allah pun telah memberikan jalan untuk mengembalikan hak
kita tersebut, yakni dengan memberlakukan sistem pengaturan energi
primer berdasarkan syariah Islam. BBM, gas, batu bara, listrik dan
berbagai bentuk energi lainnya harus diatur dengan mekanisme syariah
dalam naungan Khilafah Islamiyah.
Bukankah telah tiba saatnya untuk mengatur Indonesia dengan syariah
agar menjadi lebih baik? []
KOMENTAR:
RI Dukung Palestina Merdeka (Kompas, 15/7/2008)
Ingat! Palestina Merdeka hanya mungkin dengan cara mengusir penjajah
Israel