Kita masih terus disuguhi informasi melalui media televisi tentang
antrean masyarakat yang berjuang memperoleh beberapa liter minyak
tanah. Pada saat yang sama, konversi (pengalihan) minyak tanah ke gas
juga tidak berjalan mulus. Saat ini, gas 3 kg yang diperuntukkan bagi
masyarakat sebagai hasil dari konversi, harganya terus melejit. Di
beberapa daerah ada yang sudah mencapai Rp 18 ribu pertabung. Bahkan
untuk gas yang 12 kg, harganya sudah berkisar Rp 80 ribu-100 ribu
pertabung. Selain harganya yang terus merangkak naik, pasokan gas juga
akhir-akhir ini bermasalah. Wajar jika, selain harganya sangat mahal,
sebagian masyarakat juga kesulitan untuk mendapatkan gas.

Konversi (pengalihan) minyak tanah ke elpiji bagi masyarakat dirasakan
tidak efisien dan menimbulkan masalah karena beberapa alasan: Pertama,
dari aspek fisik. Minyak tanah bersifat cair sehingga transportasinya
mudah, pengemasannya mudah, dan penjualan dengan sistem eceran pun
mudah. Masyarakat kecil, misalnya, bisa membeli minyak tanah hanya 0,5
liter dan mereka dapat membawanya sendiri dengan mudah. Kondisi ini
tak mungkin bisa dilakukan untuk pembelian elpiji karena elpiji dijual
pertabung. Masyarakat jelas tidak mungkin bisa membeli elpiji hanya
0,5 kg, lalu membawanya dengan plastik atau kaleng susu bekas. Kedua,
dari aspek kimiawi. Elpiji jauh lebih mudah terbakar (inflammable)
dibandingkan dengan minyak tanah. Karena itu, kita memang layak
mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan keamanan kebijakan konversi
tersebut. Ketiga, minyak dan gas mulai menghilang di pasaran. Kalaupun
ada, harganya sangat tinggi sehingga masyarakat tak sanggup
membelinya. Di beberapa daerah harga minyak tanah ada yang menembus Rp
8 ribu-12 ribu/liter, dan harga gas 3 kg berkisar Rp 15
ribu-18/tabung. Bagi rakyat kecil, membeli bahan bakar sebesar itu
jelas sangat memberatkan. Dari aspek ini, kebijakan konversi minyak
tanah ke elpiji jelas bermasalah.

Jika alasannya untuk mengurangi subsidi dan memanfaatkan gas produksi
dalam negeri guna memenuhi kebutuhan energi nasional, mengapa
Pemerintah tidak mengkonversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD,
yang memakai solar) dengan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG)?
Konversi dari PLTD ke PLTG bisa dilakukan dengan menambah alat
converter di mesin-mesin pembangkit listrik. Bahkan sebagian mesin di
PLTD bisa dioperasikan dengan solar ataupun gas. Saat ini, misalnya,
akibat pemakaian solar, subsidi Pemerintah untuk PLN mencapai Rp 25
triliun. Jika memakai gas, subsidi itu nyaris nol dan Pemerintah bisa
mengkonversi subsidi tersebut untuk membangun pusat-pusat pembangkit
listrik di wilayah-wilayah lain yang kekurangan pasokan listrik.

Secara nasional, misalnya, PLN hanya memasok listrik 54 persen dari
kebutuhan penduduk Indonesia. Ini artinya, jika prioritas konversi itu
diberikan kepada PLN dulu, niscaya hal itu akan banyak membantu
meningkatkan perekonomian masyarakat. Studi yang dilakukan Japan
International Cooperation Agency di wilayah lereng Gunung Halimun,
Jawa Barat, menunjukkan tingkat perkembangan perekonomian masyarakat
akibat masuknya jaringan listrik di pedesaan mencapai lebih dari 30
persen. Ini terjadi karena listrik tidak hanya menerangi jalan, tetapi
juga menjadikan masyarakat bisa mengikuti acara radio, TV, dan
lain-lain sehingga membuka wawasan mereka dan mengerti akses pasar
untuk menjual produk-produk hasil buminya.

Konversi: Alat Pembenaran Eksploitasi Gas

Sebenarnya konversi minyak tanah ke elpiji merupakan pembenaran atas
eksploitasi gas secara besar-besaran yang berorientasi pada
globalisasi pasar bebas dan liberaliasi ekonomi. Kebijakan konversi
ini hanyalah upaya Pemerintah untuk mempercepat laju investasi para
pemilik modal perusahaan-perusahaan swasta nasional maupun asing untuk
menguras sumber energi migas yang ada di Indonesia. Karena itu, bisa
disimpulkan bahwa negara telah menjadi alat pihak pebisnis energi
untuk memperoleh keuntungan, ketimbang untuk kesejahteraan rakyatnya.

Di sisi lain, pemangkasan subsidi minyak digunakan untuk membayar
utang kepada negara donor gara-gara resep yang diberikan oleh IMF dan
Bank Dunia sejak Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1997-1999
sehingga membuat negeri ini terlilit utang ribuan trilliun rupiah.
Ironisnya, proyek-proyek industri ekstraktif beserta turunannya, yang
notabene dibiayai dari utang, dikuasai oleh perusahan-perusahaan
swasta. Dalam menjalankan proyek itu perusahaan tersebut berkolaborasi
dengan perusahaan multinasional (MNC) atau asing. Misal: PT Bakrie
Pipe Industries (BPI) memenangkan tender pengadaan pipa senilai
US$12,4 juta untuk proyek penyaluran gas dari Pantai Utara Jawa ke
PLTGU Muara Karang yang dilaksanakan Beyond Petroleum. Sebelumnya BPI
memasok pipa untuk proyek migas skala besar seperti yang dibangun
Caltex Pacific Indonesia, Conoco, Pertamina dan masih banyak lagi.
Sebagian besar proyek-proyek yang ditawarkan dalam Infrastruktur
Project 17-18 Januari tahun 2005 adalah proyek pemipaan gas untuk
mendistribusikan gas ke luar negeri.

Mengapa resep yang salah ini digunakan terus? Tidak lain untuk
mengamankan mata rantai penghubung kepentingan operasi modal
internasional di Indonesia. Hal ini seirama dengan UU No.22/2001 yang
memberikan akses sebesar-besarnya bagi pemilik modal untuk menguasai
migas Indonesia; mulai dari hulu (eksplorasi dan ekspolitasi) hingga
hilir (pengolahan, penampungan, distribusi dan pengecerannya).

Asing Menguasai Sekitar 90% Ladang Migas

Meski migas hakikatnya milik rakyat, kenyataannya 85% ladang migas
dikuasai pebisnis asing. Semua sumber gas bumi dengan cadangan besar
juga telah dikuasai modal asing. Ada 28 Blok lapangan Migas di Jatim,
yang 90%-nya dikuasai oleh korporasi. Blok Cepu dikuasasi Exxon. Blok
Pangkah di Kabupaten Gresik dikuasai Amerada Hess. Di Perairan Sampang
Madura dikuasai Santos Oyong Australia. Di Tuban-Bojonegoro-Lamongan
dan Gresik dikuasasi Petrochina. Dll.

Pada tahun 2000 keuntungan yang diraih Exxon mencapai US $ 210 miliar.
Ironisnya, hingga januari 2000 tercatat 59.192 kepala keluarga di
Kabupaten Aceh Utara Kecamatan Pidie tergolong prasejahtera (baca:
sangat miskin). Hasil survei Pendataan Indeks Kependudukan Terbaru
(PIKB) BPS Jatim tahun 2003, bahwa daerah yang kaya sumberdaya alam
migas penduduknya banyak yang miskin. Kabupaten Sumenep yang kaya
dengan migas, penduduk miskinnya nomor dua se-Jatim. Kabupaten
Bojonegoro yang telah ditetapkan kandungan 1,2 miliar barel gas dan
minyak 600 miliar barel, masyarakatnya miskin nomor empat se-Jatim.

Yang lebih ironis, di tengah mahal dan langkanya gas di dalam negeri,
selama ini ternyata Indonesia mengekspor gas ke luar negeri dengan
dengan harga yang super murah. Ini terutama terkait dengan kontrak
penjual gas Tangguh ke Cina yang diteken pada masa Presiden Megawati.
Kontrak penjualan tersebut—dengan harga flat 3,8 dolar/ mmbtu selama
25 tahun masa kontrak, padahal harga di pasaran internasional saat ini
20 dolar AS—menurut Wapres Yusuf Kalla, berpotensi merugikan negara
sebesar Rp 750 triliun (Kompas.com, 29/8/2008). Memang, saat ini
Pemerintahan SBY-JK sedang melakukan negosiasi ulang. Namun, jelas hal
itu belum menyelesaikan masalah jika pasokan gas di dalam negeri
kurang dan harganya tetap mahal sehingga sulit dijangkau rakyat
kebanyakan.

Solusi Praktis

Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah praktis yang bisa
ditempuh Pemerintah: Pertama: Memfokuskan pelayanan migas di dalam
negeri semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan fokus pada ekspor.
Kalaupun harus ekspor, jelas itu harus dilakukan setelah kebutuhan
dalam negeri terpenuhi dan dengan harga yang semurah mungkin. Kedua:
Melakukan negosiasi ulang seluruh kontrak migas dengan pihak
swasta/asing, yang nyata-nyata telah merugikan negara. Ketiga:
Memanfaatkan seoptimal mungkin sumberdaya alam (migas, emas, batubara,
dan lainnya) yang sangat melimpah itu, yang hakikatnya adalah milik
seluruh rakyat. Sumberdaya alam tersebut harus dikelola oleh negara
untuk kepentingan rakyat, bukan justru dijual atau diserahkan
pengelolaannya kepada swasta, baik asing maupun domestik.

Karena itu, langkah yang paling real dan rasional saat ini adalah,
negara wajib mengambil-alih kembali kepemilikan serta pengelolaan
sumberdaya alam, khususnya di sektor energi, dari tangan para pemilik
modal dan menghentikan kontrak-kontrak yang telah terlanjur diberikan
kepada korporasi, bukan malah memprivatisasinya. Negara wajib
menjadikan energi sebagai sumber kekayaan untuk mensejahterakan
masyarakat dan tetap memberikan energi murah kepada rakyat.

Lebih dari itu, untuk mengakhiri penderitaan rakyat akibat dari
permasalahan energi di atas, negara harus berani menerapkan syariah
Islam—yang notabene bersumber dari Allah, Pencipta manusia dan alam
ini—untuk mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, khususnya dalam
pengelolaan sumberdaya alam, terutama di sektor energi. Syariah Islam
jelas telah mewajibkan agar pengelolaan dan distribusi atas sumberdaya
alam yang menguasasi hajat hidup orang banyak berada di bawah
kekuasaan negara demi menjamin kesejahteraan rakyatnya. Apalagi
sumberdaya alam yang menguasasi hajat hidup orang banyak itu memang
milik rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ
 شُرَكَاءُ 
فِي ثَلاَثٍ 
فِي 
الْكَلإَِ 
وَالْمَاءِ 
وَالنَّارِ»

Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang
gembalaan, air dan api (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Khatimah

Akhirnya, kami tidak pernah bosan untuk mengingatkan seluruh rakyat
Indonesia, termasuk para pejabat dan para wakil rakyat, bahwa
sesungguhnya negeri ini tidaklah akan bisa keluar dari krisis yang
membelenggu dan tidak akan mampu membebaskan diri dari segala
kelemahan kecuali bila di negeri ini diterapkan syariah Islam secara
kaffah. Jika tidak, selamanya negeri ini akan terus didera kesulitan
demi kesulitan. Allah SWT mengingatkan:

وَمَنْ 
أَعْرَضَ 
عَنْ ذِكْرِي 
فَإِنَّ لَهُ 
مَعِيشَةً 
ضَنْكًا 
وَنَحْشُرُهُ
 يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ
 أَعْمَى

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (syariah), dia berhak
mendapatkan kehidupan yang sempit, dan kami akan mengumpulkannya pada
Hari Kiamat dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).

Terakhir, kami mengingatkan Pemerintah akan sabda Nabi saw.:

«الَلَّهُمَّ 
مَنْ وُلِيَ 
مِنْ أَمْرِ 
أُمَّتِي 
شَيْئًا 
فَشَقَّ 
عَلَيْهِمْ 
فَاشْقُق 
عَلَيْهِ»

Ya Allah, siapa saja yang menjadi pengatur urusan umatku, kemudian ia
membebani mereka, maka bebanilah dia (HR Muslim).

Kirim email ke