Selamat Idul Fitri 1429H, mohon maaf
  lahir dan batin
  
 



Cara Bijak Kelola THR




Seminggu
menjelang lebaran, THR seharusnya sudah diterima dong, karena mengacu
kepada Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun
1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan di perusahaan-perusahaan
swasta, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Besarnya THR yang harus dibayarkan adalah karyawan yang memiliki masa
kerja di atas satu tahun, berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. Tapi
ada yang cukup unik nih, menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Mennakertrans) Erman Suparno, kewajiban perusahaan tiap menjelang hari
raya ini bisa diganti berupa barang. Wah wah wah, kalo perusahaannya
toko buku THRnya buku bagaimana tuh. Ha ha ha… Nah banyak orang yang
sudah terima THR tapi masih tetap kurang atau setelah selesai lebaran
malah meninggalkan hutang, kita perlu tahu cara bijak mengelola THR. 

1. Bayar kewajiban zakat, sedekah, dsb.
2. Bayar THR untuk orang yang bekerja dengan anda. 
3. Bila memiliki hutang,gunakan sebagian THR untuk melunasinya, paling tidak 
menguranginya
4. Rayakan lebaran dengan tidak berlebihan. Lebaran tidak harus dengan makanan 
yang berlimpah dan pakaian baru.
5. Siapkan anggaran untuk mudik. Memesan bus, kereta, pesawat jauh-jauh hari 
biasanya lebih murah. 
6. Sediakan sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh untuk keluarga.
7. Bagi suami istri bekerja, gunakan THR  suami untuk keperluan lebaran dan THR 
istri membayar hutang atau ditabung.
8. Sisihkan dana THR minimal 10% untuk ditabung. 

Semoga bermanfaat. 
Rusdy Gunawan
http://RusdyGunawan.blogspot.com





      

Kirim email ke