(Catatan Kritis atas RUU Pornografi)

Jika tidak ada aral melintang, bulan Oktober ini, DPR akan mengesahkan
RUU Pornografi menjadi UU Pornografi. Sedianya, seperti banyak
diberitakan, RUU ini disahkan pada 23 September lalu. Namun, tiba-tiba
rencana tersebut batal.

Sebagaimana diberitakan Republika (6/10), pembahasan RUU Pornografi
kembali dimulai Senin lalu dengan rapat pimpinan DPR. Pada 10 Oktober
ini, pembahasan dilanjutkan dengan rapat untuk mendengar laporan dari
panitia kerja.

Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya
untuk mengawal penerapan RUU Pornografi, yang naskahnya sesuai dengan
naskah terakhir tanggal 4 September 2008. Ketua Panitia Khusus RUU
Pornografi, Balkan Kaplale, menyatakan, dengan dukungan itu,
masyarakat tidak perlu khawatir soal pemberlakuan RUU itu nantinya
(Republika, 6/10).

Kritik Terhadap RUU Pornografi

Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno
yang melatarbelakangi RUU Pornografi ini, ada sejumlah catatan
sekaligus kritik terhadap subtansi maupun isinya. Dari sisi subtansi,
paling tidak ada dua hal yang perlu dikritisi.

Pertama: RUU ini telah mengalami perubahan, yakni dari RUU Anti
Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) menjadi RUU Pornografi. Perubahan
ini jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan
semangat awal untuk memberantas dan menghapus segala bentuk kepornoan.
Penghapusan kata anti pada judul RUU memberikan kesan, bahwa RUU ini
hanya akan mengatur pornografi, dan bukan berniat menghapuskannya.

Adapun penghapusan kata pornoaksi mengandung pengertian, bahwa yang
diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung unsur
kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara
berpakaian yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di
tempat umum) tidak diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih
pornografi dan pornoaksi akan lenyap, dengan disahkannya RUU
Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan pornoaksi mungkin malah akan
semakin berkembang.

Kedua: Tidak digunakannya hukum Allah (syariah Islam) sebagai standar.
Akibatnya, RUU ini terjebak dalam tarik-ulur yang berlarut-larut
karena mengikuti kehendak masyarakat yang pro maupun yang kontra
terhadap RUU ini. Pada akhirnya, RUU ini cenderung merupakan hasil
kompromi dari dua kehendak yang saling bertentangan satu sama lain.

Adapun dari sisi isi, beberapa cacat utama RUU Pornografi ini—yang
sebetulnya merupakan konsekuensi dari dua faktor subtansial di
atas—antara lain adalah:

Pertama, masalah definisi. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi
diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat
seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.

Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:

Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut RUU ini hanyalah materi
seksualitas yang mengandung unsur: (a) yang dapat membangkitkan hasrat
seksual, dan/atau (b) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam
mayarakat. Pengertian ini masih belum konkret sehingga bisa
menimbulkan macam-macam penafsiran masing-masing orang. Misal: Apa
batasan `membangkitkan hasrat seksual' itu dan siapa yang berhak
menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di
Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai
kesusilaan yang berbeda-beda?

Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi
pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu
sangat sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya
banyak materi pornografi di masyarakat.

Pengertian pornografi dalam RUU ini juga mencakup 'pertunjukan di muka
umum'. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah
'pornoaksi'. Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang
disebutkan hanya 'pertunjukan' saja. Berbagai tindakan lain yang
termasuk dalam 'pornoaksi' (seperti cara berpakaian yang mengumbar
aurat di tempat umum, berpelukan dan berciuman di tempat umum, dll)
tidak bisa dijerat dalam RUU ini.

Kedua: masalah larangan. Ada sejumlah larangan dalam RUU ini yang juga
bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: Setiap orang
dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang
memuat: (e) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (f)
kekerasan seksual, (g) masturbasi atau onani, (h) ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (i) alat kelamin.

Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai
pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar
pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi,
ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti, materi pornografi
selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi
yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan pasal 13 ayat 1.

Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh lainnya yang
juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, pantat,
pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi
yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan
merusak kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan
porno secara bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah
mendapatkan legalisasi dari RUU ini. Perempuan yang terbiasa
mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti paha, pinggul,
pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya, menjadi semakin merasa
aman. Demikian juga berbagai tindakan yang membangkitkan hasrat
seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan sebagainya.

Ketiga: masalah pembatasan. Dalam RUU ini juga ada sejumlah pembatasan
yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: Pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan
untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat
istiadat, dan (c) ritual tradisional.

Pembatasan ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan itu,
materi seksualitas dapat dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi
tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang
dimaksud. Seni dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral
masyarakat seharusnya dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan
pornografi. Bukankah selama ini pornografi dan pornoaksi dapat
merajalela di tengah masyarakat justru sering atas nama seni, budaya,
olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam adat-istiadat dan ritual
tradisional. Tugas Pemerintah di antaranya justru melakukan bimbingan
dan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat yang memiliki adat-istiadat
dan ritual tradisional yang menyimpang, bukan malah justru
melegalisasinya dengan UU.

Menghapus Budaya Porno dengan Syariah Islam

Sebetulnya masih banyak hal yang perlu dikritisi dalam RUU Pornografi
ini. Namun yang pasti, semua itu harus dikembalikan pada ajaran dan
hukum Islam yang menjadi agama mayoritas penduduk negeri ini. Pertama:
Pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan;
bukan diatur, apalagi dilegalisasi.

Kedua: Islam memang tidak secara khusus memberikan pengertian tentang
pornografi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan
baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap
wanita adalah antara pusar dan lutut. Dalam hal ini, Rasulullah saw.
bersabda:

«لاَ يَنْظُرُ 
الرَّجُلُ 
إِلَى 
عَوْرَةِ 
الرَّجُلِ 
وَلاَ 
الْمَرْأَةُ 
إِلَى 
عَوْرَةِ 
الْمَرْأَةِ»

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula
wanita melihat aurat wanita lain (HR Muslim).

Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan
mahram-nya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak
tangannya. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

Janganlah para wanita menampakkan perhiasan (aurat)-nya kecuali yang
biasa tampak padanya (QS an-Nur [24: 31).

Ibn Abbas menafsirkan frasa 'yang biasa tampak padanya' adalah wajah
dan kedua telapak tangan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

«

إِنَّ 
الْجَارِيَةَ
 إَذَا 
حَاضَتْ لَمْ 
يَصْلُحْ 
أَنْ يُرَى 
مِنْهَا 
إِلاَّ 
وَجْهُهَا وَ 
يَدَاهَا 
إَلَى 
الْمَفْصَلِ»

Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (balig), tidak
boleh tampak darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga
pergelangannya (HR Abu Dawud).

Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang
yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi
atau tidak. Di samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di
tempat umum sudah ditentukan yakni: jilbab (QS al-Ahzab [33]; 59) dan
kerudung (QS an-Nur [24]: 31). Konsep ini jauh bermartabat daripada
konsep mengenai pornografi.

Ketiga: Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan
tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj
(berhias berlebihan di ruang publik), ber-kh­alwat (berdua-duaan)
dengan wanita bukan mahram (apalagi berpelukan dan berciuman),
ber-ikhtilât (bercampur-baur antara pria-wanita), dan segala perbuatan
yang dapat mengantarkan pada perzinaan. Ketentuan itu berlaku umum.
Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk
dalam alasan yang dibenarkan syar'i untuk membolehkan pornografi dan
pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya
disandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam
pengadilan dan pengobatan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep
mengenai pornoaksi.

Wahai kaum Muslim:

Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di
tengah masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat
pada perzinaan dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari
kehidupan.

Karena itu, sekali lagi kita diingatkan tentang betapa pentingnya
negeri ini menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan,
termasuk dalam tata hubungan pria-wanita (seperti kewajiban menutup
aurat di depan umum, keharaman ber-khalwat dan ber-ikhtilât, larangan
atas pornografi dan pornoaksi serta segala hal yang bisa mengantarkan
pada perzinaan). Hanya dengan syariah Islamlah masyarakat akan menjadi
baik, beradab, bermartabat dan diridhai Allah SWT.

Kirim email ke