Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri

GETTY IMAGES

Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB  Kompas Online

JAKARTA, SELASA - Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai 
tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar 
negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita harus 
menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan fasilitas 
tersebut.

Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan 
terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass 
kepada petugas UPFLN. 
    
Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang 
berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian 
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN 
menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk 
penumpang.
    
Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal 
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila anda 
ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak 
mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan 
Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.

Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN,  jika tidak dapat 
menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi 
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS 
yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau 
melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu 
keluarga di maksud.      

 

 

Kirim email ke