Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri
GETTY IMAGES
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB Kompas Online
JAKARTA, SELASA - Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai
tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar
negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita harus
menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan fasilitas
tersebut.
Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan
terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass
kepada petugas UPFLN.
Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang
berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.
Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN
menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk
penumpang.
Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila anda
ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak
mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan
Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.
Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika tidak dapat
menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau
melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu
keluarga di maksud.