Yth. Rekan2 semua,Surat kepada Ketua KPU berikut menggambarkan perkembangan terkini terkait pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Pemilu 2009.Info lebih rinci dapat dikunjungi pada : www.sipemilu.org.Salam hangat dan semoga bermanfaat. Hemat Dwi Nuryanto
Jakarta, 1 Februari 2009 Kepada Yth. Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA Ketua Komisi Pemilihan Umum Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta 10310 Dengan hormat, Bersama surat ini kami sampaikan penyempurnaan “Laporan Kegiatan Konsultansi Sistem Informasi Pemilihan Umum November – Desember 2008” dari Tim Ahli TI KPU tertanggal 14 Januari 2009, dengan mempertimbangan dinamika terkini terkait dengan fasilitas input data, sebagai berikut: 1. Tim Ahli TI KPU telah melakukan telaahan mengenai Perbandingan Berbagai Fasilitas Input Data untuk Aplikasi Penghitungan Suara Secara Elektronik maupun aplikasi Sistem Informasi Pemilu pada umumnya (lihat lampiran 1: ”Perbandingan Berbagai Fasilitas Input Data”). Dari telaahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa: a. Belanja Modal yang terkait dengan Fasilitas input data menggunakan Optical Recognition Technology (ICR, OMR, dll) dapat menghemat anggaran Rp 110 Milyar s.d. Rp 125 Milyar bila dibandingkan dengan belanja modal apabila menggunakan fasilitas input data secara manual seperti pada Pemilu 2004. b. Menggunakan Optical Recognition Technology (ICR, OMR, dll) dapat menurunkan kebutuhan jumlah operator entry data yang pada Pemilu 2004 membutuhkan 17.000 operator, menjadi kurang dari 3.000 operator, sehingga cukup ditangani oleh Pokja di KPUD. c. Dari sisi kualitas (yang mencakup: kemudahan pengisian form C1-IT; kemudahan dan kecepatan entry data; akurasi, integritas dan akuntabilitas data; keamanan data), menggunakan Optical Recognition Technology (ICR, OMR, dll) kami nilai akan jauh lebih baik bila dibanding dengan input data manual. 2. Sebagus apapun fasilitas input data, baik yang manual ataupun berbasis ORT, akan menjadi tidak berarti apabila tidak didukung oleh database hasil penghitungan suara dan sistem tabulasi yang dapat menampilkan hasil penghitungan suara secara cepat, lengkap, dan akurat (lihat lampiran 2: “Contoh Aplikasi Tabulasi Penghitungan Suara Pemilu 2004 di KPU DKI Jakarta”) yang dapat diakses publik dan media massa secara cepat dan stabil. 3. Fasilitas input data, database hasil penghitungan suara, dan sistem tabulasi merupakan unsur utama dari Sistem Penghitungan Suara Elektronik (e-Counting atau Situng). Sedangkan e-Counting atau Situng hanyalah salah satu komponen (aplikasi) dari 28 komponen (aplikasi) Grand Design Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum (GDSI-KPU) yang dibutuhkan untuk mendukung tahapan-tahapan Pemilu. Ibarat sebuah bangunan, GDSI-KPU adalah rancangannya, Sistem Informasi KPU (SIPEMILU) adalah bangunannya, dan e-Counting atau Situng adalah pintunya. Sedangkan fasilitas input data barbasis ORT dan tabulasi adalah pintu utama, dan fasilitas input data barbasis manual adalah pintu darurat. 4. Kajian Tim Ahli TI KPU, untuk sistem pemungutan dan penghitungan suara di masa depan, akan menggunakan e-Voting yang didukung teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Barcode Recognition (OBR) sebagai alat untuk menjamin auditabiltas dan akuntabilitas e-Voting. Teknologi ICR maupun OMR tidak diperlukan dan tidak mendukung e-Voting. Saran dan Rekomendasi: 1. Berdasarkan dinamika terkini seperti kami maksud diatas, yaitu penggunaan berbagai teknologi pendukung fasilitas input data, maka kami mengusulkan penyempurnaan: a. Revisi Draft Peraturan KPU tentang Sistem Informasi Pemilihan Umum (Sipemilu). Draft Peraturan dirancang untuk menjadi payung hukum (acuan) KPU dalam implementasi GDSI-KPU yang mencakup seluruh portofolio aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung tahapan pemilu, dari Pemilu DPR, Pemilu Presiden, hingga Pemilu Kepala Daerah. (lihat lampiran 3: ”Draft Peraturan KPU tentang Sistem Informasi Pemilihan Umum”). Dalam Bab VI Pasal 11 ayat 2 kami mengusulkan untuk menggunakan fasilitas input data utama yaitu yang berbasis teknologi ICR (Intelligent Character Recognition) pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dengan backup fasilitas input data manual berbasis e-Form maupun aplikasi lokal. b. Revisi Draft Keputusan KPU tentang Pelaksanaan Tabulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Draft Keputusan tersebut merupakan acuan teknis bagi pelaksanaan proses penghitungan suara secara elektronik pada Pemilu DPR yang di dalamnya termasuk keputusan terkait dengan pilihan teknologi fasiltas input data. (lihat lampiran 4: ”Draft Keputusan KPU tentang Pelaksanaan Tabulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”) Untuk itu, kami menyarankan agar KPU segera mengesahkan draft Peraturan dan Keputusan KPU tersebut, sehingga implementasi Sistem Informasi Pemilihan Umum dan Pelaksanaan Tabulasi Penghitungan Suara mempunyai dasar payung hukum. 2. Selanjutnya, untuk mengimplementasikan peraturan dan keputusan tersebut dengan kendala waktu yang singkat (kurang dari 2 bulan sistem dapat berjalan), perlu segera dilaksanakan proses pengadaan Sistem Informasi / Teknologi Informasi KPU yang harus dimulai secepatnya, dengan metode pengadaan Lelang Umum, yang meliputi pengadaan barang/jasa sebagai berikut: a. Sewa Jaringan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (draft KAK terlampir pada Lampiran 5: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Sewa Jaringan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum”) b. Perangkat Keras Teknologi Informasi Untuk Mendukung Tabulasi Pemilu Legislatif (draft KAK terlampir pada Lampiran 6: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Perangkat Keras Teknologi Informasi Untuk Mendukung Tabulasi Pemilu Legislatif”) c. Sistem Informasi Pemilihan Umum (Sipemilu), Perangkat Lunak Aplikasi Integrated Input Technology (IIT), Sistem Tabulasi, Tabulasi Grafis Dan Dashboard Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif (draft KAK terlampir pada Lampiran 7: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Sistem Informasi Pemilihan Umum (Sipemilu), Perangkat Lunak Aplikasi Integrated Input Technology (IIT), Sistem Tabulasi, Tabulasi Grafis Dan Dashboard Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif”) d. Perangkat input data dan tabulasi (scanner, komputer, perangkat lunak aplikasi untuk fasilitas input data (Integrated Input Technology), dan database tabulasi lokal) di KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi (draft KAK terlampir pada Lampiran 8: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Perangkat Input Data Dan Tabulasi Untuk Mendukung Sistem Tabulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif”) e. Penyediaan tenaga profesional di pusat data (Business Process & System Analyst, Software Engineer & Programmer, Operator) dan tenaga operator / pendamping di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Untuk meminimalkan persoalan yang mungkin terjadi terkait dengan integrasi dari Sistem Informasi Pemilu yang sangat besar dan kompleks (misalnya: saling lempar tanggung jawab), maka Tim menyarankan agar keempat KAK pengadaan tersebut diatas (point b, c, d, dan e), kecuali Sewa Jaringan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum, digabung di dalam 1 (satu) kegiatan/paket pengadaan barang/jasa. 4. Apapun barang, jasa, produk, teknologi, yang dipilih untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu DPR dan Presiden yang sifatnya berjalan satu kali dalam 5 tahun sebaiknya mempertimbangkan keterbuktiannya berjalan dengan baik dalam skala besar (proven technology) dan/atau melihat track record dan reputasi penyedianya, misal: kepemilikan hak cipta/paten, pengalaman, dan lain-lain (proven technology provider). Dalam Pemilu 2009 kami sarankan dan rekomendasikan untuk tidak digunakan sebagai lahan uji coba suatu produk atau teknologi apapun. Pilihan teknologi harus “Process Driven”, berorientasi perbaikan, bukan “Vendor Driven” yang berorientasi pada penyedia teknologi tertentu. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Disiapkan Oleh Disetujui Oleh Hemat Dwi Nuryanto, MSc. Dr. Ir. Bambang E. Leksono S., MSc. Sekretaris/Anggota Tim Ahli TI KPU Ketua Tim Ahli TI KPU Tembusan: Anggota KPUSekretaris Jenderal KPUWakil Sekretaris Jenderal KPU http://hdn.zamrudtechnology.com www.zamrudtechnology.com www.crayonpedia.org www.igoscenter.org
