Yth. Rekan2 semua,Surat kepada Ketua KPU berikut menggambarkan perkembangan 
terkini terkait pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Pemilu 2009.Info lebih 
rinci dapat dikunjungi pada : www.sipemilu.org.Salam hangat dan semoga 
bermanfaat.
Hemat Dwi Nuryanto


Jakarta, 1 Februari 2009
 
Kepada Yth.

Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Jl. Imam Bonjol No. 29

Jakarta 10310

 
 
Dengan hormat,
 
Bersama surat ini kami sampaikan penyempurnaan “Laporan Kegiatan Konsultansi 
Sistem Informasi Pemilihan Umum November – Desember 2008”
dari Tim Ahli TI KPU tertanggal 14 Januari 2009, dengan mempertimbangan
dinamika terkini terkait dengan fasilitas input data, sebagai berikut:
 
1. Tim
Ahli TI KPU telah melakukan telaahan mengenai Perbandingan Berbagai
Fasilitas Input Data untuk Aplikasi Penghitungan Suara Secara
Elektronik maupun aplikasi Sistem Informasi Pemilu pada umumnya (lihat lampiran 
1: ”Perbandingan Berbagai Fasilitas Input Data”). Dari telaahan tersebut dapat 
ditarik kesimpulan bahwa:
a. Belanja
Modal yang terkait dengan Fasilitas input data menggunakan Optical
Recognition Technology (ICR, OMR, dll) dapat menghemat anggaran Rp 110
Milyar s.d. Rp 125 Milyar bila dibandingkan dengan belanja modal
apabila menggunakan fasilitas input data secara manual seperti pada
Pemilu 2004.
b. Menggunakan
Optical Recognition Technology (ICR, OMR, dll) dapat menurunkan
kebutuhan jumlah operator entry data yang pada Pemilu 2004 membutuhkan
17.000 operator, menjadi kurang dari 3.000 operator, sehingga cukup
ditangani oleh Pokja di KPUD.
c. Dari
sisi kualitas (yang mencakup: kemudahan pengisian form C1-IT; kemudahan
dan kecepatan entry data; akurasi, integritas dan akuntabilitas data;
keamanan data), menggunakan Optical Recognition Technology (ICR, OMR,
dll) kami nilai akan jauh lebih baik bila dibanding dengan input data
manual.
2. Sebagus
apapun fasilitas input data, baik yang manual ataupun berbasis ORT,
akan menjadi tidak berarti apabila tidak didukung oleh database hasil
penghitungan suara dan sistem tabulasi yang dapat menampilkan hasil
penghitungan suara secara cepat, lengkap, dan akurat (lihat lampiran 2: “Contoh 
Aplikasi Tabulasi Penghitungan Suara Pemilu 2004 di KPU DKI Jakarta”) yang 
dapat diakses publik dan media massa secara cepat dan stabil.
3. Fasilitas input data, database hasil penghitungan suara, dan sistem tabulasi 
merupakan
unsur utama dari Sistem Penghitungan Suara Elektronik (e-Counting atau
Situng). Sedangkan e-Counting atau Situng hanyalah salah satu komponen
(aplikasi) dari 28 komponen (aplikasi) Grand Design Sistem Informasi
Komisi Pemilihan Umum (GDSI-KPU) yang dibutuhkan untuk mendukung
tahapan-tahapan Pemilu. Ibarat sebuah bangunan, GDSI-KPU adalah
rancangannya, Sistem Informasi KPU (SIPEMILU) adalah bangunannya, dan
e-Counting atau Situng adalah pintunya. Sedangkan fasilitas input data
barbasis ORT dan tabulasi adalah pintu utama, dan fasilitas input data
barbasis manual adalah pintu darurat.
4. Kajian
Tim Ahli TI KPU, untuk sistem pemungutan dan penghitungan suara di masa
depan, akan menggunakan e-Voting yang didukung teknologi Optical
Character Recognition (OCR) dan Optical Barcode Recognition (OBR)
sebagai alat untuk menjamin auditabiltas dan akuntabilitas e-Voting.
Teknologi ICR maupun OMR tidak diperlukan dan tidak mendukung e-Voting.
 

Saran dan Rekomendasi:
1. Berdasarkan
dinamika terkini seperti kami maksud diatas, yaitu penggunaan berbagai
teknologi pendukung fasilitas input data, maka kami mengusulkan
penyempurnaan: 
a. Revisi
Draft Peraturan KPU tentang Sistem Informasi Pemilihan Umum (Sipemilu).
Draft Peraturan dirancang untuk menjadi payung hukum (acuan) KPU dalam
implementasi GDSI-KPU yang mencakup seluruh portofolio aplikasi dan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung
tahapan pemilu, dari Pemilu DPR, Pemilu Presiden, hingga Pemilu Kepala
Daerah. (lihat lampiran 3: ”Draft Peraturan KPU tentang Sistem
Informasi Pemilihan Umum”). Dalam Bab VI Pasal 11 ayat 2 kami
mengusulkan untuk menggunakan fasilitas input data utama yaitu yang
berbasis teknologi ICR (Intelligent Character Recognition) pada Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD dengan backup fasilitas input data manual berbasis
e-Form maupun aplikasi lokal.
b. Revisi
Draft Keputusan KPU tentang Pelaksanaan Tabulasi Penghitungan Suara
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Draft Keputusan tersebut merupakan
acuan teknis bagi pelaksanaan proses penghitungan suara secara
elektronik pada Pemilu DPR yang di dalamnya termasuk keputusan terkait
dengan pilihan teknologi fasiltas input data. (lihat lampiran 4: ”Draft
Keputusan KPU tentang Pelaksanaan Tabulasi Penghitungan Suara Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah”)
Untuk
itu, kami menyarankan agar KPU segera mengesahkan draft Peraturan dan
Keputusan KPU tersebut, sehingga implementasi Sistem Informasi
Pemilihan Umum dan Pelaksanaan Tabulasi Penghitungan Suara mempunyai
dasar payung hukum.
2. Selanjutnya,
untuk mengimplementasikan peraturan dan keputusan tersebut dengan
kendala waktu yang singkat (kurang dari 2 bulan sistem dapat berjalan),
perlu segera dilaksanakan proses pengadaan Sistem Informasi / Teknologi
Informasi KPU yang harus dimulai secepatnya, dengan metode pengadaan Lelang 
Umum, yang meliputi pengadaan barang/jasa sebagai berikut:
a. Sewa
Jaringan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (draft KAK terlampir
pada Lampiran 5: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Sewa Jaringan
Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum”)
b. Perangkat
Keras Teknologi Informasi Untuk Mendukung Tabulasi Pemilu Legislatif
(draft KAK terlampir pada Lampiran 6: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan
Perangkat Keras Teknologi Informasi Untuk Mendukung Tabulasi Pemilu
Legislatif”)
c. Sistem
Informasi Pemilihan Umum (Sipemilu), Perangkat Lunak Aplikasi
Integrated Input Technology (IIT), Sistem Tabulasi, Tabulasi Grafis Dan
Dashboard Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif (draft KAK
terlampir pada Lampiran 7: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Sistem
Informasi Pemilihan Umum (Sipemilu), Perangkat Lunak Aplikasi
Integrated Input Technology (IIT), Sistem Tabulasi, Tabulasi Grafis Dan
Dashboard Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif”)
d. Perangkat
input data dan tabulasi (scanner, komputer, perangkat lunak aplikasi
untuk fasilitas input data (Integrated Input Technology), dan database
tabulasi lokal) di KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi (draft KAK
terlampir pada Lampiran 8: “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Perangkat
Input Data Dan Tabulasi Untuk Mendukung Sistem Tabulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu Legislatif”)
e. Penyediaan
tenaga profesional di pusat data (Business Process & System
Analyst, Software Engineer & Programmer, Operator) dan tenaga
operator / pendamping di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Untuk
meminimalkan persoalan yang mungkin terjadi terkait dengan integrasi
dari Sistem Informasi Pemilu yang sangat besar dan kompleks (misalnya:
saling lempar tanggung jawab), maka Tim menyarankan agar keempat KAK
pengadaan tersebut diatas (point b, c, d, dan e), kecuali Sewa Jaringan
Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum, digabung di dalam 1 (satu)
kegiatan/paket pengadaan barang/jasa.
4. Apapun
barang, jasa, produk, teknologi, yang dipilih untuk mendukung
penyelenggaraan Pemilu DPR dan Presiden yang sifatnya berjalan satu
kali dalam 5 tahun sebaiknya mempertimbangkan keterbuktiannya berjalan
dengan baik dalam skala besar (proven technology) dan/atau melihat track record 
dan reputasi penyedianya, misal: kepemilikan hak cipta/paten, pengalaman, dan 
lain-lain (proven technology provider). Dalam Pemilu 2009 kami sarankan dan 
rekomendasikan untuk tidak digunakan sebagai lahan uji coba suatu produk atau 
teknologi apapun. Pilihan teknologi harus “Process Driven”, berorientasi 
perbaikan, bukan “Vendor Driven” yang berorientasi pada penyedia teknologi 
tertentu.
 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 

Hormat Kami,

Disiapkan Oleh                                   Disetujui Oleh


Hemat Dwi Nuryanto, MSc.        Dr. Ir. Bambang E. Leksono S., MSc.
Sekretaris/Anggota Tim Ahli TI KPU            Ketua Tim Ahli TI KPU


Tembusan:
Anggota KPUSekretaris Jenderal KPUWakil Sekretaris Jenderal KPU
http://hdn.zamrudtechnology.com
www.zamrudtechnology.com
www.crayonpedia.org
www.igoscenter.org



      

Kirim email ke