Perdebatan di seputar fatwa haramnya golput oleh MUI beberapa waktu
lalu tampaknya masih belum mereda. Pasalnya, MUI sendiri—juga mereka
yang berkepentingan terhadap suksesnya Pemilu 2009—seperti melupakan
alasan utama di balik kemungkinan maraknya golput pada Pemilu 2009 nanti.

Di luar alasan teknis Pemilu—seperti tidak terdatanya sejumlah calon
pemilih—setidaknya ada dua alasan mengapa sebagian masyarakat memilih
golput. Pertama: alasan ekonomi. Intinya, sebagian kalangan yang
memilih golput sudah semakin sadar, bahwa Pemilu, termasuk Pilkada,
tidak menjanjikan kesejahteraan apapun bagi rakyat. Bagi mereka,
selama ini terpilihnya para wakil rakyat, kepala daerah, atau presiden
dan wakil presiden yang serba baru tidak membawa perubahaan apa-apa
yang bisa sedikit saja meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal,
sebagaimana dikatakan pengamat politik J Kristiadi, "Harapan
masyarakat sebenarnya sederhana. Begitu mereka nyoblos atau
mencontreng, kesejahteraan mereka bisa menjadi lebih baik dengan
pemerintahan terpilih. Kenyataannya, ada ruang yang sangat luas dan
terkadang manipulatif (menipu, red.) antara Pemilu dan kesejahteraan
itu." (Kompas, 2/2/2009).

Kedua: alasan ideologis. Bagi calon pemilih yang golput dengan alasan
ini, Pemilu (baca: demokrasi) tidak akan pernah menjanjikan perubahan
apapun. Pasalnya, demokrasi hanya semakin mengokohkan sekularisme.
Padahal sekularismelah yang selama ini menjadi biang dari segala
krisis yang terjadi. Sekularisme sendiri adalah sebuah keyakinan dasar
(akidah) yang menyingkirkan peran agama dari kehidupan. Dalam konteks
Indonesia yang mayoritas Muslim, sekularisme telah nyata menjauhkan
syariah Islam untuk mengatur segala aspek kehidupan masyarakat
(ekonomi, politik, pendidikan, peradilan, sosial, dll).

Padahal mayoritas rakyat Indonesia yang Muslim sesungguhnya menyetujui
penerapan syariah Islam itu di negeri ini. Hal ini sudah dibuktikan
oleh berbagai survei yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei
seperti PPIM UIN Syarif Hidayatullah (2001), Majalah Tempo (2002). Roy
Morgan Research (2008), SEM Institute (2008), LSM Setara (2008), dll
yang rata-rata menunjukkan bahwa 70-80% masyarakat Indonesia setuju
dengan penerapan syariah Islam dalam negara (Lihat kembali: Al-Islam,
Edisi 434/XII/08). Dalam hal ini, pengamat politik Bima Arya
mengatakan, adanya survey yang menyebutkan mayoritas masyarakat di
Indonesia mendukung syariah memang cukup masuk akal. "Itu terjadi
karena adanya kejenuhan dari masyarakat terhadap sistem yang ada,"
ujarnya (Eramuslim, 19/12/08).

Pertanyaannya, jika mayoritas masyarakat saat ini pro-syariah, lalu
mengapa partai-partai Islam tetap kalah dari partai-partai sekular
pada Pemilu 2004 lalu dan kemungkinan juga pada Pemilu 2009 nanti?
Jawabannya, karena boleh jadi mereka melihat tidak adanya satu partai
Islam pun yang sungguh-sungguh memperjuangkan penerapan syariah Islam
di Indonesia. Barangkali, karena itulah, di antara mereka yang pro
syariah ini lebih memilih golput.

Walhasil, kenyataan inilah yang seharusnya dipahami oleh MUI terlebih
dulu—juga oleh para tokoh, ulama, politikus, ormas, dan terutama
parpol peserta Pemilu—yang menolak golput.
Lebih dari sekadar keinginan mayoritas umat Islam di atas, penegakkan
syariah Islam secara kâffah dalam negara tentu merupakan kewajiban
dari Allah SWT yang dibebankan kepada kaum Muslim. Kewajiban inilah
yang sesungguhnya lebih layak difatwakan oleh MUI dan tentu selaras
dengan fatwa MUI tahun 2005 yang telah memfatwakan haramnya sekularisme.
Demokrasi: Memiskinkan Rakyat

Kondisi masyarakat yang miskin alias tidak sejahtera jelas dialami
oleh sebagian rakyat Indonesia saat ini. Padahal semua orang tahu,
Indonesia adalah negeri yang kaya-raya. Seluruh jenis barang tambang
nyaris ada di Indonesia. Minyak bumi, gas, batubara, emas, tembaga dan
beberapa yang lain bahkan ada di negeri ini dengan kadar yang
melimpah. Kekayaan laut Indonesia berupa ikan dan hasil-hasil laut
lainnya juga luar biasa. Indonesia pun memiliki areal hutan tropis
yang sangat luas. Dengan semua kekayaan alam yang melimpah-ruah itu,
rakyat Indonesia seharusnya makmur dan sejahtera, dan tidak ada yang
miskin.

Namun, akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis sejak negara ini
merdeka, sebagian besar kekayaan alam yang melimpah-ruah itu hanya
dinikmati oleh segelintir orang, yang sebagian besarnya bahkan pihak
asing. Contoh kecil: Di Bumi Papua, kekayaan tambang emasnya setiap
tahun menghasilkan uang sebesar Rp 40 triliun. Sayangnya, kekayaan
tersebut 90%-nya dinikmati perusahaan asing (PT Freeport) yang sudah
lebih dari 40 tahun menguasai tambang ini. Wajarlah jika gaji seorang
CEO PT Freeport Indonesia mencapai sekitar Rp 432 miliar pertahun (=Rp
36 miliar perbulan atau rata-rata Rp 1.4 miliar perhari). Padahal,
rakyat Papua sendiri hingga saat ini hanya berpenghasilan Rp 2 juta
saja pertahun (=Rp 167 ribu perbulan). Pemerintah Indonesia pun hanya
mendapatkan royalti dan pajak yang tak seberapa dari penghasilan PT
Freeport yang luar biasa itu (Jatam.org, 30/3/07).

Di Kaltim, batubara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun;
emas 16.8 ton pertahun; perak 14 ton pertahun; gas alam 1.650 miliar
meter kubik pertahun (2005); minyak bumi 79.7 juta barel pertahun,
dengan sisa cadangan masih sekitar 1.3 miliar barel. Namun, dari
sekitar 2.5 juta penduduk Kaltim, sekitar 313.040 orang (12.4 persen)
tergolong miskin.

Di Aceh, cadangan gasnya mencapai 17.1 tiliun kaki kubik. Hingga tahun
2002, sudah 70 persen cadangan gas di wilayah ini dikuras oleh PT Arun
LNG dengan operator PT ExxonMobile Oil yang sudah berdiri sejak 1978,
Namun, Aceh menempati urutan ke-4 sebagai daerah termiskin di
Indonesia. Jumlah penduduk miskinnya sekitar 28.5 persen.

Itulah secuil fakta ironis di negeri ini, yang puluhan tahun
menerapkan demokrasi, bahkan terakhir disebut-sebut sebagai salah satu
negara paling demokratis di dunia.

Ironi ini sebetulnya mudah dipahami karena watak demokrasi di manapun,
termasuk di negeri ini, secara faktual selalu berpihak kepada para
kapitalis/pemilik modal. Demokrasi di negeri ini, misalnya, telah
melahirkan banyak UU dan peraturan yang lebih berpihak kepada
konglomerat, termasuk asing. Di antaranya adalah melalui kebijakan
swastanisasi dan privatisasi. Kebijakan ini dilegalkan oleh UU yang
notabene produk DPR atau oleh Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh
Presiden sebagai pemegang amanah rakyat. UU dan peraturan tersebut
memungkinkan pihak swasta terlibat dalam pengelolaan (baca:
penguasaan) kekayaan milik rakyat. Sejak tahun 60-an Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No.
6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk
menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk
BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994.
Isinya antara lain ketentuan bahwa investor asing boleh menguasai
modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95 persen.

Secara tidak langsung demokrasi juga sering menjadi pintu bagi
masuknya intervensi para pemilik modal, bahkan para kapitalis asing.
Lahirnya UUD amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing
dalam perundang-undangan. Ditengarai ada dana asing USD 4,4 miliar
dari AS untuk mendanai proyek di atas. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU
Listrik dan UU Sumber Daya Air (SDA) yang sarat dengan kepentingan
asing. Dampaknya, tentu saja adalah semakin leluasanya pihak asing
untuk merampok sumber-sumber kekayaan alam negeri ini, yang notabene
milik rakyat. Dampak lanjutannya, rakyat bakal semakin merana, karena
hanya menjadi pihak yang selalu dikorbankan; hanya menjadi `tumbal'
demokrasi, yang ironisnya selalu mengatasnamakan rakyat.
Rakyat Sejahtera Hanya dengan Syariah Islam

Dengan sedikit paparan di atas, jelas bahwa jika memang semua kalangan
menghendaki terwujudnya kesejahteraan rakyat—sebagaimana yang juga
sering dijanjikan oleh para caleg dan elit parpol setiap kali kampanye
menjelang Pemilu—maka tidak ada cara lain kecuali seluruh komponen
bangsa ini harus berani mencampakkan sekularisme, yang menjadi dasar
dari sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis yang
terbukti gagal mensejahterakan rakyat. Selanjutnya, seluruh komponen
bangsa ini harus segera menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam
negara; baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, peradilan,
sosial, keamanan dan pertahanan, dll. Yakinlah, hanya dalam negara
yang menerapkan syariah secara kâffah-lah—yang dalam sistem politik
Islam disebut dengan sistem Khilafah—kesejahteraan rakyat bakal
benar-benar terwujud.

Bukti historis menunjukkan, sistem syariah telah mampu menciptakan
kesejahteraan bagi jutaan manusia pada setiap kurun Kekhilafahan Islam
pada masa lalu selama berabad-abad, tanpa pernah mengenal kata krisis.

Pada masa Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra. (13-23 H/634-644 M),
misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan
rakyat merata ke segenap penjuru negeri. Pada masanya, di Yaman,
misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin
pun yang layak diberi zakat (Al-Qaradhawi, 1995).

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M), hanya
dalam 3 tahun umat Islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang
berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat
masa itu, berkata, "Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk
memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud
memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai
seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap
individu rakyat pada waktu itu berkecukupan." (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah
`Umar bin Abdul `Azîz, hlm. 59).

Pada masanya pula, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga
merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan
Bashrah (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 256).
Mahabenar Allah Yang berfirman:

    Seandainya penduduk negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan
membukakan pintu keberkahan bagi mereka dari langit dan bumi (QS
al-A'raf [7]: 96).

    Wallâhu a'lam bi ash-shawâb. []

Kirim email ke