Bah, gombal! Awal2-nya doank baik, taunya UUD. Sesama alumni binus sharing ginian aja pelit, gombal lah alumni2-an!!!
Gw tanya di milis lain aja ama orang yg kagak kenal mau disaut, kagak minta embel2 duit. Quoted "... saya harap gak ada yang tersinggung dengan mail saya ini ..." (Taunya UUD 45) ----- Original Message ----- Soal NPWP, prinsipnya setiap orang yang punya penghasilan lebih dari PTKP (Pendapatan tidak kena pajak), harus punya NPWP dan bayar pajak. Karena anda masih tercatat sebagai WNI dan status tempat tinggal anda juga di Indonesia, maka menurut aturan anda harus punya NPWP dan harus bayar pajak di Indonesia. Tapi karena anda bekerja di xxx, berdasarkan UU Perpajakan anda bukan lagi WP Indonesia, hanya karena mungkin anda tidak pernah lapor kerja di xxx, maka anda masih tercatat sebagai wp di Indonesia. NPWP yang dikirim ke alamat anda di Jakarta, harus dilihat dulu konteksnya, jangan langsung dibuang. Semua tergantung anda, masih ada kepentingan tidak di Indonesia. Kalau anda punya penghasilan di Indonesia, misalnya punya punya saham di suatu perusahaan atau rumah yang disewakan atau apapun yang menghasilkan uang dan tidak bisa menghindar pajaknya, anda sebaiknya punya NPWP. Dalam kasus ini, aturannya penghasilan anda di Indonesia ditambah dengan penghasilan di xxx, dihitung pajak penghasilannya (PPh pasl.25) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang sudah anda bayar di xxx misalnya Rp.100, dapat dipotongkan terhadap kewajiban pajak anda seluruhnya, misalnya Rp.300. Pajak yang harus anda bayar tinggal Rp.200. Pajak yang anda bayar di xxx harus ada buktinya. Tapi sebagian orang tidak mengaku bekerja di luar negeri, seolah-olah ybs masih ada di Indonesia, dan hanya membayar pajak dari penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja. Tapi kalau anda tidak punya penghasilan di Indonesia, NPWP tsb bisa anda kembalikan dengan disertai catatan anda sudah menjadi penduduk xxx dan bekerja di xxx. Siap-siap saja kalau copy Green Card dan pasport anda diminta. Dan jangan kaget, kalau petugas pajak akan mendesak anda harus tetap punya NPWP. Kalau ditanya seperti ini, anda bisa jawab : Saya bekerja di xxx dan tinggal di xxx, berdasarkan UU Perpajakan saya bukan wajib pajak di Indonesia. Ada baiknya anda baca juga UU Perpajakan yang berlaku saat ini. Semoga membantu. Salam JT ----- Original Message ----- From: "winarto sugondo" <[EMAIL PROTECTED]> Tapi pake fee yehhhhhhh...........................huahahahahahahahahahahahahaha. saya harap gak ada yang tersinggung dengan mail saya ini. -Winarto Sugondo- Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today! http://us.click.yahoo.com/9.ZgmA/FpQLAA/HwKMAA/wf.olB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._* ----^---------------------------------------------------- Belajar Internet Marketing sekarang juga dari Sekolah Internet Marketing yang pertama di Indonesia Kesempatan Emas Dapatkan Modul Pertama "Internet Marketing Basic" secara cuma-cuma, hanya untuk 50 orang pengunjung pertama http://www.AsianBrain.com/index.php?aff_code=503499 ----------------------------------------------------------- BinusNet founded on Dec 28, 1998 Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED] Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/binusnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
