Bah, gombal! Awal2-nya doank baik, taunya UUD. Sesama alumni binus sharing 
ginian aja pelit, gombal lah alumni2-an!!!

Gw tanya di milis lain aja ama orang yg kagak kenal mau disaut, kagak minta 
embel2 duit.

Quoted "... saya harap gak ada yang tersinggung dengan mail saya ini ..."

(Taunya UUD 45)


----- Original Message ----- 
Soal NPWP, prinsipnya setiap orang yang punya penghasilan lebih dari PTKP 
(Pendapatan tidak kena pajak), harus punya NPWP dan bayar pajak. Karena anda 
masih tercatat sebagai WNI dan status tempat tinggal anda juga di Indonesia, 
maka menurut aturan anda harus punya NPWP dan harus bayar pajak di 
Indonesia.

Tapi karena anda bekerja di xxx, berdasarkan UU Perpajakan anda bukan lagi 
WP Indonesia, hanya karena
mungkin anda tidak pernah lapor kerja di xxx, maka anda masih tercatat 
sebagai wp di Indonesia. NPWP yang dikirim ke alamat anda di Jakarta, harus 
dilihat dulu konteksnya, jangan langsung dibuang. Semua tergantung anda, 
masih ada kepentingan tidak di Indonesia.

Kalau anda punya penghasilan di Indonesia, misalnya punya punya saham di 
suatu perusahaan atau rumah yang disewakan atau apapun yang menghasilkan 
uang dan tidak bisa menghindar pajaknya, anda sebaiknya punya NPWP.
Dalam kasus ini, aturannya penghasilan anda di Indonesia ditambah dengan 
penghasilan di xxx, dihitung pajak penghasilannya (PPh pasl.25) sesuai 
dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak yang sudah anda bayar di xxx misalnya Rp.100, dapat dipotongkan 
terhadap kewajiban pajak anda seluruhnya, misalnya Rp.300. Pajak yang harus 
anda bayar tinggal Rp.200. Pajak yang anda bayar di xxx harus ada buktinya. 
Tapi sebagian orang tidak mengaku bekerja di luar negeri, seolah-olah ybs 
masih ada di Indonesia, dan hanya membayar pajak dari penghasilan yang 
diperoleh di Indonesia saja.

Tapi kalau anda tidak punya penghasilan di Indonesia, NPWP tsb bisa anda 
kembalikan dengan disertai catatan
anda sudah menjadi penduduk xxx dan bekerja di xxx. Siap-siap saja kalau 
copy Green Card dan pasport anda diminta. Dan jangan kaget, kalau petugas 
pajak akan mendesak anda harus tetap punya NPWP. Kalau ditanya seperti ini, 
anda bisa jawab : Saya bekerja di xxx dan tinggal di xxx, berdasarkan UU 
Perpajakan saya bukan wajib pajak di Indonesia. Ada baiknya anda baca juga 
UU Perpajakan yang berlaku saat ini. Semoga membantu.

Salam
JT


----- Original Message ----- 
From: "winarto sugondo" <[EMAIL PROTECTED]>

Tapi pake fee 
yehhhhhhh...........................huahahahahahahahahahahahahaha.
saya harap gak ada yang tersinggung dengan mail saya ini.

-Winarto Sugondo-


Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/9.ZgmA/FpQLAA/HwKMAA/wf.olB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

*._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._*

----^----------------------------------------------------
Belajar Internet Marketing sekarang juga
dari Sekolah Internet Marketing yang pertama di Indonesia
Kesempatan Emas Dapatkan Modul Pertama
"Internet Marketing Basic" secara cuma-cuma,
hanya untuk 50 orang pengunjung pertama
 http://www.AsianBrain.com/index.php?aff_code=503499
-----------------------------------------------------------

BinusNet founded on Dec 28, 1998

Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED]
Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/binusnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke