Numpang tanya, apakah polisi berhak menyita STNK? Mengingat pelanggaran kan 
dilakukan oleh orang sehingga seharusnya (menurut saya) yang diambil adalah 
SIM, kecuali kalo kendaraannya bermasalah (misalnya dicurigai curian), 
mungkin beralasan kalo STNK juga diambil.

mohon pencerahannya.

jn
*yg biasa berdamai dengan polisi* 






BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan
Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar


Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED]
Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/binusnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke