Dear Rekan, Agar menjadi Pengetahuan baru buat rekan rekan, terutama di daerah masing masing, mari kita kawal bersama UU kewarganegaraan yang baru dilahirkan oleh DPR melalu proses yang panjang, agar baik adanya bagi seluruh masyarakat indonesia
Salam Alex JTM Nb : Jika ada yang tertarik untuk membaca UU Kewarganegaraan yang baru serta seluruh pandangan akhir Fraksi Di DPR pls email me Ok >From: "alex ferry" <[EMAIL PROTECTED]> >To: [email protected], [email protected], >[EMAIL PROTECTED] >Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: RUU Kewarganegaraan Disetujui >Date: Fri, 14 Jul 2006 03:13:46 +0700 > >From : Wahyu Effendi <[EMAIL PROTECTED]> >Reply-To : [EMAIL PROTECTED] >Sent : Thursday, 13 July 2006 5:57:05 AM >To : Metro TV <[EMAIL PROTECTED]>, Trans TV ><[EMAIL PROTECTED]>, >Surya Citra Televisi <[EMAIL PROTECTED]>, Koran Tempo <[EMAIL PROTECTED]>, >Majalah Tempo <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], Pikiran >Rakyat <[EMAIL PROTECTED]>, Suara Wakil Rakyat < >[EMAIL PROTECTED]>, Satunet <[EMAIL PROTECTED]>, Suara Pembaruan < >[EMAIL PROTECTED]>, The Jakarta Post <[EMAIL PROTECTED]>, Radio >Nikoya <[EMAIL PROTECTED]>, Hukum Online <[EMAIL PROTECTED]>, >Radio Republik Indonesia Online <[EMAIL PROTECTED]>, Heru- Komnas < >[EMAIL PROTECTED]>, Kompas <[EMAIL PROTECTED]>, Rajawali Citra Televisi >Indonesia <[EMAIL PROTECTED]>, RCTI Seputar Indonesia < >[EMAIL PROTECTED]>, Televisi Pendidikan Indonesia <[EMAIL PROTECTED]>, >Tempo Interactive <[EMAIL PROTECTED]>, Sinar Harapan < >[EMAIL PROTECTED]>, Aliansi Jurnalis Indonesia < >[EMAIL PROTECTED]>, Media Indonesia < >[EMAIL PROTECTED]>, Galamedia <[EMAIL PROTECTED]>, Gatra < >[EMAIL PROTECTED]>, Detik <[EMAIL PROTECTED]>, ANTEVE < >[EMAIL PROTECTED]>, Metro Bandung <[EMAIL PROTECTED]>, Radio 68h < >[EMAIL PROTECTED]> >Subject : [tionghoa-muda] Press Release tentang SBKRI dan UU >Kewarganegaraan yang baru > > | | | Inbox > > >Kepada Yth. >Redaksi media massa > >dengan hormat, > >Sehubungan dengan sudah disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru pada >tanggal 11 Juli 2006 lalu, yang juga mengatur secara implisit penghapusan >ketentuan pembuktian kewarganegaraan RI (SBKRI), maka berikut ijinkanlah >kami yang terdiri dari beberapa LSM dan ormas antara lain GANDI, FKKB, >Perhimpunan INTI, dll menyampaikan press release tentang ketentuan SBKRI, >agar dapat dimuat dalam pemberitaan media Bapak/Ibu. > >Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. > >Jakarta, 13 Juli 2006 > >Hormat kami, > > >Wahyu Effendi >Ketua Umum GANDI > >----------------------------------- > >Press Release >Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi, Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa, LBH >Rakyat, Perhimpunan Indonesia Tionghoa, Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia, >Jaringan Tionghoa Muda, Institute for Political Economic Studies > >Jakarta, 13 Juli 2006 > >SBKRI SUDAH TIDAK EKSIS DAN ILEGAL UNTUK DIBERLAKUKAN! ! ! > >Dengan disahkannya UU Kewarganegaraan baru yang menggantikan UU No. 62 >Tahun >1958, yang mengatur beberapa prinsip yang substantif di antaranya >penghapusan ketentuan pembuktian kewarganegaraan RI yang mengakibatkan >perlakuan diskriminatif dengan adanya SBKRI, secara formal SBKRI sudah >tidak >eksis dan ilegal untuk diberlakukan kembali. > >Dalam diskusi "Identifikasi dan Inventarisasi Kebutuhan untuk Penyusunan >Modul Catatan Sipil" yang diadakan Unicef dan Departemen Dalam Negeri >beberapa waktu lalu, Joko Moersito, Kepala subdirektorat Pengangkatan, >Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta >Direktorat Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri menyatakan >untuk tetap menanyakan SBKRI kepada warga keturunan yang mengurus >administrasi kependudukan (Kompas, 13 Juli 2006). Menanggapi hal tersebut, >Wahyu Effendi, Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), >mengingatkan dan menghimbau, bahwa SBKRI sudah tidak eksis, dan masyarakat >yang merasa dirugikan dengan perihal SBKRI dapat melakukan tuntutan hukum >berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru. Dan aturan pidana dapat dikenakan >kepada pejabat yang melanggar. > >SBKRI yang secara yuridis diformalkan berdasarkan Peraturan Menteri >Kehakiman No. JB. 3/4/12 Tahun 1978 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan >Republik Indonesia (SBKRI) yang mendasarkan kepada Pasal IV Peraturan >Penutup UU No. 62 Tahun 1958 tentang pembuktian kewarganegaraan RI, >praktis >sudah tidak ada dan berlaku sejak disahkan UU Kewarganegaraan yang baru >pada >tanggal 11 Juli 2006. Wahyu Effendi, dalam keterangannya lebih lanjut >menegaskan, segala ketentuan dan persyaratan yang mengatur tentang SBKRI >antara lain Permenkeh No. JB.3/4/12 Tahun 1978, Kepres No. 52 tahun 1977 >tentang Pendaftaran Penduduk c.q. Pasal 6, dan Peraturan lainnnya secara >otomatis tidak ada lagi dan dihapuskan ! Pernyataan senada juga ditegaskan >oleh Indradi Kusuma, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa, >dalam hukum ketatanegaraan pembuktian kewarganegaran tidak diperlukan. >Apalagi dengan diaturnya mereka yang sudah menjadi WNI sejak kelahirannya >sebagai orang Indonesia asli dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan yang baru, >mereka yang sudah WNI sejak lahir apapun keturunannya adalah termasuk dalam >apa yang disebut citizenship by operation of law, sehingga tidak perlu >membuktikan kewarganegaraannya apalagi dengan SBKRI. > >Ditegaskan lagi oleh Wahyu, dengan terbitnya UU Kewarganegaraan yang baru >ini, segala RUU ataupun Rancangan PP, Peraturan Menteri, Perda termasuk RUU >Adminitrasi Kependudukan seharusnya mengacu kepada pengaturan dalam UU >Kewarganegaraan tersebut. > > >---------------------------------------------------------- >Keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi sekretariat Gerakan Perjuangan >Anti Diskriminasi, Jl Tunjung III No. 21 Jati Pulo Jakarta 11430, Telp >021-68700570, 5600526, Fax 021-5600526, kontak person Wahyu Effendi >08129494284 Kompas, 13 Juli 06 Kependudukan SBKRI Sudah Dihapus, namun Perlu Ditanya Surabaya, Kompas - Perlakuan diskriminatif untuk membuktikan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia keturunan ternyata belum benar-benar hilang. Meski Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan RI menegaskan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI tidak berlaku lagi, pemerintah meminta petugas catatan sipil sebaiknya tetap menanyakan SBKRI kepada warga keturunan yang mengurus administrasi kependudukan. "Namun, hal itu tidak boleh diatur dalam peraturan daerah," kata Kepala Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta pada Direktorat Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Joko Moersito dalam diskusi "Identifikasi dan Inventarisasi Kebutuhan untuk Penyusunan Modul Catatan Sipil" yang diadakan Unicef dan Departemen Dalam Negeri, Selasa (11/7) di Surabaya. "Penanyaan SBKRI bukan untuk membuktikan kewarganegaraan seorang. Itu hanya dilakukan bila terdapat perbedaan keterangan dari beberapa akta catatan sipil warga bersangkutan. Jadi, tidak semua warga keturunan harus ditanya," ujarnya. Namun, tidak dijelaskan, jika warga yang keterangannya berbeda itu ternyata tak memiliki SBKRI, apakah dia kemudian harus memilikinya. Joko hanya menegaskan, SBKRI adalah pedoman utama petugas untuk menerbitkan akta kependudukan seorang bila terjadi hal seperti itu. Akta adopsi Joko juga menyinggung kelengkapan akta anak adopsi. Kerap pengadilan memutuskan adopsi sebelum ada akta kelahiran seorang anak. "Seharusnya pengadilan jangan membuat putusan dulu sebelum anak itu memiliki akta kelahiran. Kami sudah menyampaikan hal ini ke Mahkamah Agung," ujarnya. Hal itu juga tidak terlepas dari rendahnya pencatatan kelahiran di Indonesia. Sampai kini diperkirakan pemilikan akta kelahiran di Indonesia masih di bawah 40 persen. Ini disebabkan oleh belum terbangunnya pencatatan kelahiran sebagai sebuah sistem yang mencakup dasar hukum, kelembagaan, mekanisme pelayanan, dan partisipasi masyarakat. Negara, sesuai UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak memang harus mencatat setiap kelahiran. Namun, setiap penduduk wajib melaporkan setiap kelahiran. "Pencatatan kelahiran penting untuk mengakomodasi kepentingan anak dalam perencanaan pembangunan," ujarnya. Kepala Dinas Kependudukan Jawa Timur Susilo Sugiyono menuturkan, sampai kini Indonesia belum punya aturan penyelenggaraan catatan sipil. Pencatatan sipil masih berdasarkan ordonansi-ordonansi peninggalan pemerintahan kolonial. (RAZ) > >On 7/13/06, nur suhascaryo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> Salam untuk rekan-rekan milis FPK >> >>Saya sangat setuju dengan telah disahkannya RUU kewarganegaraan, tapi >>perlu divealuasi dan dikaji kembali setiap pelaksanaannya. Jangan membuat >>adanya sekelompok orang turunan membentuk kelompok yang eksklusif nantinya >>karena kenyataannya masih banyak orang keturunan yang begitu, membatasi >>diri >>keck baik dalam bergaul bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jangan >>melunturkan dan menginjak-injak rasa nasionalis an keutuhan NKRI bangsa. >>Contohnya aja orang mau kawin beda agama atau keyakinan sudah jelas di >>NKRI >>tidak boleh, mereka melakukan di luar negeri, inikan sudah tidak taat, >>apalagi setelah nikah di luar negeri mereka kembali ke NKRI hanya mencari >>uang, itu bentuk suatu kesombongan mereka bahwa diluar negeri gue bisa >>nikah >>kock. harusnya mereka kembali ke Indonesia dianggap tidak sah alias zinah >>atau kumpul kebo. Kalau memang enggak mau taat dengan UUD perkawinan ya >>sudah jangan menjadi warganegara NKRI lagi setelah nikah di luar negeri, >>perlu diingat budaya timur >>jelas sangat beda dengan budaya barat tapi jangan dipertentangkan tp perlu >>dikaji dan diresapi adanya kesamaan-kesamaan yang dapat di terapkan dalam >>kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan ketentuan >>yang berlaku di negaranya. >> >>Ada salahnya tolong dimaafin aje kalau ada benarnya karena karunia Illahi >>wong namanya suatu gagasan bisa benar dan salah. he.....he....he.... >> >>Salam >> >> >> >>"Karyati, Agnes (JKT-ME)" >><[EMAIL PROTECTED]<Agnes.Karyati%40ap.mccann.com>> >>wrote: >>Selamat atas disyahkannya UU kewarganegaraan yang baru.... >>Ikut gembira buat para pejuang RUU ini dan para keluarga campuran. >>Mudah-2an keberhasilan ini juga diikuti ditingkat-tingkat dibawahnya >>sehingga tak ada lagi masalah baru...... >>Para pejapat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Depdagri, Imigrasi, Pencatatan >>Sipil dan lain sebagainya, tolong dipraktekkan dengan >>sebaik-baik-nya.... Jangan ada lagi diskriminasi dan pemerasan. Anda >>bekerja untuk melayani masyarakat bukan untuk mengumpulkan harta. >> >>Terimakasih, >> >>nes >> >>2b. Re: RUU Kewarganegaraan Disetujui >>Posted by: "alex ferry" [EMAIL PROTECTED] >><alexferry%40gmail.com>alexv4nder >>Date: Wed Jul 12, 2006 2:37 am (PDT) >> >>Kami ucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas >>kerjakerasnya menyelesaikan RUU Kewarganegaraan hingga menjadi UU, dan >>selamat kepada keluarga kawin campur, masyarakat tionghoa atas suksesnya >>UU tersebut sehingga mereka mendapatkan posisi yang sejajar dan >>terhormat sama seperti WNI lainnya >> >>Salam >>Alex JTM >>Oleh Sutta Dharmasaputra http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0607/12/Politikhukum/2804811.htm =============================== Rita (48), salah satu wanita keturunan China Benteng di daerah Kampung Belakang, Jakarta Barat, sehari-hari mengandalkan hidup dari jasa mengurut. Tetapi, Selasa (11/7) kemarin dia bersama rekannya rela meninggalkan pekerjaan karena ingin menyaksikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan baru. Kelompok perempuan yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KCP Melati) juga datang memenuhi balkon Ruang Paripurna DPR. Begitu Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengetuk palu sebagai tanda persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan ini ditetapkan menjadi undang-undang (UU), mereka pun spontan berpelukan dan menangis haru. Bendera Merah Putih kecil yang dibawanya langsung diacungkan dan dikibar-kibarkan. Lagu kebangsaan Indonesia Raya pun disenandungkan. Rita dan kawan-kawan berharap undang-undang ini bisa menenteramkan hati mereka yang galau. Sebagai keturunan China Benteng yang tidak mampu, mereka selalu dianggap tidak memiliki kewarganegaraan jelas. Kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir pun mereka bahkan tidak diberi. Saat mengurus KTP dan akta lahir, petugas selalu mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Padahal, biaya untuk mengurus tidak sedikit. Khawatir anaknya bernasib sama, Rita pun terpaksa menitipkan lima anaknya ke sanak saudaranya. Hanya dengan cara itulah anaknya bisa memperoleh akta lahir. Dia harus merelakan dirinya tidak tertulis sebagai orangtua dalam akta anaknya itu. "Anak saya yang pertama, orangtuanya itu bibinya. Yang bontot ikut saudara," ucap Rita. Kegelisahan para ibu yang tergabung di KPC Melati lain lagi. Mereka benar-benar berharap, dengan adanya undang-undang ini, anak-anak mereka kelak tidak lagi diperlakukan sebagai orang asing karena otomatis ikut warga negara suami. "Dulu anak saya itu seperti anak suami saja. Sekarang ini menjadi anak kami," kata Ika Twigley dari KPC Melati. Sebagai bentuk apresiasi, KPC Melati secara khusus memberi penghargaan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf serta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin atas lahirnya RUU ini yang mereka anggap sangat progresif. "Kami sangat senang. RUU ini benar- benar untuk anak bangsa," ucap Ika. Rebeca Harsono, Pelaksana Harian Lembaga Anti Diskriminasi di Indonesia (LADI), pun mengucapkan terima kasih kepada DPR dan pemerintah yang telah menghasilkan RUU ini karena SBKRI tidak bisa lagi jadi penghalang. Dia berharap RUU ini bisa diimplementasikan di lapangan dan diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang sesuai. Substansi RUU RUU Kewarganegaraan terdiri dari 8 bab dan 46 pasal. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Pembahasan bersama pemerintah dilakukan selama empat masa sidang, mulai 24 Agustus 2005 sampai dengan 5 Juli 2006. RUU ini mengatur tentang siapa dan tata cara menjadi warga negara, penyebab kehilangan kewarganegaraan, serta ketentuan pidana bagi yang menghambat proses pewarganegaraan. Dalam menentukan warga negara, RUU ini berlandaskan pada asas nondiskriminatif, yaitu tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan jender. Pasal 2 RUU ini, misalnya, menegaskan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Definisi "bangsa Indonesia asli" ini tidak lagi dipandang dari aspek etnis, tetapi didasarkan pada aspek hukum. Penjelasan Pasal 2 menyebutkan, "Yang dimaksud dengan 'bangsa Indonesia asli' adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri". Dengan aturan ini, menurut Slamet, anak WNI keturunan China, Arab, India, atau bangsa apa pun, otomatis adalah bangsa Indonesia asli. Pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibacakan Hamid Awaludin juga menegaskan bahwa definisi itu telah menihilkan pemojokan terhadap etnis tertentu di negeri ini. "Dengannya, semua etnis dan komunitas, secara yuridis memiliki pangkalan dan tanah yang sama," ucap Hamid. Kesetaraan jender pun terlihat dengan adanya berbagai perubahan mendasar. Kalau peraturan kewarganegaraan sebelumnya berorientasi supremasi pria, sekarang tidak lagi. Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing tidak membuat perempuan itu otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, terkecuali bila menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri harus mengikuti kewarganegaraan suami. Kendati demikian, perempuan itu pun tetap bisa mengajukan surat pernyataan tetap menjadi WNI dalam kurun waktu tiga tahun dan menjadi sponsor utama suaminya untuk menjadi WNI. (Pasal 26) RUU ini juga memberi perlindungan maksimal pada anak-anak. Seorang anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dengan pria WNA, maka anak bersangkutan tetap WNI dan bisa berstatus kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun. Berbeda dengan UU sebelumnya, UU ini juga mengatur proses pewarganegaraan yang transparan, yaitu dengan memberi batas waktu proses pengurusan pewarganegaraan. Pemerintah pun diberi batas waktu enam bulan untuk membuat berbagai peraturan pelaksanaan UU ini. Pejabat yang dengan sengaja melanggar atau memperlambat proses pewarganegaraan pun akan dijatuhi bukan sanksi administrasi, tapi juga sanksi pidana. (Pasal 36) Menghindari bahwa UU ini hanya menjadi sekadar "macan kertas", maka UU ini juga menegaskan bahwa peraturan lainnya yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU No 62/1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/1976 hingga UU 10 Februari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (Stb 1910: 296 jo 27-458), serta peraturan lain berkaitan dengan kewarganegaraan. Babak baru Semangat pembaruan memang sudah terlihat dari proses pembahasan RUU ini. Berbeda dengan lainnya, Pansus sepakat mengadakan rapat secara terbuka di setiap tingkatan. Slamet dan kawan-kawan di DPR serta Hamid Awaludin dan jajarannya telah membuka babak baru bagi seluruh warga negara di Indonesia. Sebaliknya, setiap WNI dituntut kesetiaannya seperti tertuang dalam sumpah/janji WNI, yaitu "Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas". BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED] Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--==-=--==-=-=--=-=-=-=-=-= Bina Nusantara mempersembahkan 25 Tahun Bersama Binus untuk Indonesia 1981 - 2006 Venue: Plenary Hall, Jakarta Convention Center Date : 25 February 2006 -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--==-=--==-=-=--=-=-=-=-=-= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/binusnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
