Dear Rekan,

Agar menjadi Pengetahuan baru buat rekan rekan, terutama di daerah masing 
masing, mari kita kawal bersama UU kewarganegaraan yang baru dilahirkan oleh 
DPR melalu proses yang panjang, agar baik adanya bagi seluruh masyarakat 
indonesia

Salam
Alex JTM

Nb : Jika ada yang tertarik untuk membaca UU Kewarganegaraan yang baru serta 
seluruh pandangan akhir Fraksi Di DPR pls email me Ok

>From: "alex ferry" <[EMAIL PROTECTED]>
>To: [email protected], [email protected], 
>[EMAIL PROTECTED]
>Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: RUU Kewarganegaraan Disetujui
>Date: Fri, 14 Jul 2006 03:13:46 +0700
>
>From :  Wahyu Effendi <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To :  [EMAIL PROTECTED]
>Sent :  Thursday, 13 July 2006 5:57:05 AM
>To :  Metro TV <[EMAIL PROTECTED]>, Trans TV 
><[EMAIL PROTECTED]>,
>Surya Citra Televisi <[EMAIL PROTECTED]>, Koran Tempo <[EMAIL PROTECTED]>,
>Majalah Tempo <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], Pikiran
>Rakyat <[EMAIL PROTECTED]>, Suara Wakil Rakyat <
>[EMAIL PROTECTED]>, Satunet <[EMAIL PROTECTED]>, Suara Pembaruan <
>[EMAIL PROTECTED]>, The Jakarta Post <[EMAIL PROTECTED]>, Radio
>Nikoya <[EMAIL PROTECTED]>, Hukum Online <[EMAIL PROTECTED]>,
>Radio Republik Indonesia Online <[EMAIL PROTECTED]>, Heru- Komnas <
>[EMAIL PROTECTED]>, Kompas <[EMAIL PROTECTED]>, Rajawali Citra Televisi
>Indonesia <[EMAIL PROTECTED]>, RCTI Seputar Indonesia <
>[EMAIL PROTECTED]>, Televisi Pendidikan Indonesia <[EMAIL PROTECTED]>,
>Tempo Interactive <[EMAIL PROTECTED]>, Sinar Harapan <
>[EMAIL PROTECTED]>, Aliansi Jurnalis Indonesia <
>[EMAIL PROTECTED]>, Media Indonesia <
>[EMAIL PROTECTED]>, Galamedia <[EMAIL PROTECTED]>, Gatra <
>[EMAIL PROTECTED]>, Detik <[EMAIL PROTECTED]>, ANTEVE <
>[EMAIL PROTECTED]>, Metro Bandung <[EMAIL PROTECTED]>, Radio 68h <
>[EMAIL PROTECTED]>
>Subject :  [tionghoa-muda] Press Release tentang SBKRI dan UU
>Kewarganegaraan yang baru
>
>  |  |  | Inbox
>
>
>Kepada Yth.
>Redaksi media massa
>
>dengan hormat,
>
>Sehubungan dengan sudah disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru pada
>tanggal 11 Juli 2006 lalu, yang juga mengatur secara implisit penghapusan
>ketentuan pembuktian kewarganegaraan RI (SBKRI), maka berikut ijinkanlah
>kami yang terdiri dari beberapa LSM dan ormas antara lain GANDI, FKKB,
>Perhimpunan INTI, dll menyampaikan press release tentang ketentuan SBKRI,
>agar dapat dimuat dalam pemberitaan media Bapak/Ibu.
>
>Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
>
>Jakarta, 13 Juli 2006
>
>Hormat kami,
>
>
>Wahyu Effendi
>Ketua Umum GANDI
>
>-----------------------------------
>
>Press Release
>Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi, Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa, LBH
>Rakyat, Perhimpunan Indonesia Tionghoa, Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia,
>Jaringan Tionghoa Muda, Institute for Political Economic Studies
>
>Jakarta, 13 Juli 2006
>
>SBKRI SUDAH TIDAK EKSIS DAN ILEGAL UNTUK DIBERLAKUKAN! ! !
>
>Dengan disahkannya UU Kewarganegaraan baru yang menggantikan UU No. 62 
>Tahun
>1958, yang mengatur beberapa prinsip yang substantif di antaranya
>penghapusan ketentuan pembuktian kewarganegaraan RI yang mengakibatkan
>perlakuan diskriminatif dengan adanya SBKRI, secara formal SBKRI sudah 
>tidak
>eksis dan ilegal untuk diberlakukan kembali.
>
>Dalam diskusi "Identifikasi dan Inventarisasi Kebutuhan untuk Penyusunan
>Modul Catatan Sipil" yang diadakan Unicef dan Departemen Dalam Negeri
>beberapa waktu lalu, Joko Moersito, Kepala subdirektorat Pengangkatan,
>Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta
>Direktorat Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri menyatakan
>untuk tetap menanyakan SBKRI kepada warga keturunan yang mengurus
>administrasi kependudukan (Kompas, 13 Juli 2006). Menanggapi hal tersebut,
>Wahyu Effendi, Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI),
>mengingatkan dan menghimbau, bahwa SBKRI sudah tidak eksis, dan masyarakat
>yang merasa dirugikan dengan perihal SBKRI dapat melakukan tuntutan hukum
>berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru. Dan aturan pidana dapat dikenakan
>kepada pejabat yang melanggar.
>
>SBKRI yang secara yuridis diformalkan berdasarkan Peraturan Menteri
>Kehakiman No. JB. 3/4/12 Tahun 1978 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan
>Republik Indonesia (SBKRI) yang mendasarkan kepada Pasal IV Peraturan
>Penutup UU No. 62 Tahun 1958 tentang pembuktian kewarganegaraan RI,  
>praktis
>sudah tidak ada dan berlaku sejak disahkan UU Kewarganegaraan yang baru 
>pada
>tanggal 11 Juli 2006. Wahyu Effendi, dalam keterangannya lebih lanjut
>menegaskan, segala ketentuan dan persyaratan yang mengatur tentang SBKRI
>antara lain Permenkeh No. JB.3/4/12 Tahun 1978, Kepres No. 52 tahun 1977
>tentang Pendaftaran Penduduk c.q. Pasal 6, dan Peraturan lainnnya secara
>otomatis tidak ada lagi dan dihapuskan ! Pernyataan senada juga ditegaskan
>oleh Indradi Kusuma, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa,
>dalam hukum ketatanegaraan pembuktian kewarganegaran tidak diperlukan.
>Apalagi dengan diaturnya mereka yang sudah menjadi WNI sejak kelahirannya
>sebagai orang Indonesia asli dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan yang baru,
>mereka yang sudah WNI sejak lahir apapun keturunannya adalah termasuk dalam
>apa yang disebut citizenship by operation of law, sehingga tidak perlu
>membuktikan kewarganegaraannya apalagi dengan SBKRI.
>
>Ditegaskan lagi oleh Wahyu, dengan terbitnya UU Kewarganegaraan yang baru
>ini, segala RUU ataupun Rancangan PP, Peraturan Menteri, Perda termasuk RUU
>Adminitrasi Kependudukan seharusnya mengacu kepada pengaturan dalam UU
>Kewarganegaraan tersebut.
>
>
>----------------------------------------------------------
>Keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi sekretariat Gerakan Perjuangan
>Anti Diskriminasi,  Jl Tunjung III No. 21 Jati Pulo Jakarta 11430, Telp
>021-68700570, 5600526, Fax 021-5600526, kontak person Wahyu Effendi
>08129494284


Kompas, 13 Juli 06

Kependudukan
SBKRI Sudah Dihapus, namun Perlu Ditanya


Surabaya, Kompas - Perlakuan diskriminatif untuk membuktikan kewarganegaraan 
bagi warga negara Indonesia keturunan ternyata belum benar-benar hilang. 
Meski Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan 
RI menegaskan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI 
tidak berlaku lagi, pemerintah meminta petugas catatan sipil sebaiknya tetap 
menanyakan SBKRI kepada warga keturunan yang mengurus administrasi 
kependudukan.

"Namun, hal itu tidak boleh diatur dalam peraturan daerah," kata Kepala 
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan 
dan Pembatalan Akta pada Direktorat Administrasi Kependudukan Departemen 
Dalam Negeri Joko Moersito dalam diskusi "Identifikasi dan Inventarisasi 
Kebutuhan untuk Penyusunan Modul Catatan Sipil" yang diadakan Unicef dan 
Departemen Dalam Negeri, Selasa (11/7) di Surabaya.

"Penanyaan SBKRI bukan untuk membuktikan kewarganegaraan seorang. Itu hanya 
dilakukan bila terdapat perbedaan keterangan dari beberapa akta catatan 
sipil warga bersangkutan. Jadi, tidak semua warga keturunan harus ditanya," 
ujarnya.

Namun, tidak dijelaskan, jika warga yang keterangannya berbeda itu ternyata 
tak memiliki SBKRI, apakah dia kemudian harus memilikinya. Joko hanya 
menegaskan, SBKRI adalah pedoman utama petugas untuk menerbitkan akta 
kependudukan seorang bila terjadi hal seperti itu.

Akta adopsi

Joko juga menyinggung kelengkapan akta anak adopsi. Kerap pengadilan 
memutuskan adopsi sebelum ada akta kelahiran seorang anak. "Seharusnya 
pengadilan jangan membuat putusan dulu sebelum anak itu memiliki akta 
kelahiran. Kami sudah menyampaikan hal ini ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Hal itu juga tidak terlepas dari rendahnya pencatatan kelahiran di 
Indonesia. Sampai kini diperkirakan pemilikan akta kelahiran di Indonesia 
masih di bawah 40 persen. Ini disebabkan oleh belum terbangunnya pencatatan 
kelahiran sebagai sebuah sistem yang mencakup dasar hukum, kelembagaan, 
mekanisme pelayanan, dan partisipasi masyarakat.

Negara, sesuai UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak memang harus 
mencatat setiap kelahiran. Namun, setiap penduduk wajib melaporkan setiap 
kelahiran. "Pencatatan kelahiran penting untuk mengakomodasi kepentingan 
anak dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan Jawa Timur Susilo Sugiyono menuturkan, sampai kini 
Indonesia belum punya aturan penyelenggaraan catatan sipil. Pencatatan sipil 
masih berdasarkan ordonansi-ordonansi peninggalan pemerintahan kolonial. 
(RAZ)





>
>On 7/13/06, nur suhascaryo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>>    Salam untuk rekan-rekan milis FPK
>>
>>Saya sangat setuju dengan telah disahkannya RUU kewarganegaraan, tapi
>>perlu divealuasi dan dikaji kembali setiap pelaksanaannya. Jangan membuat
>>adanya sekelompok orang turunan membentuk kelompok yang eksklusif nantinya
>>karena kenyataannya masih banyak orang keturunan yang begitu, membatasi 
>>diri
>>keck baik dalam bergaul bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jangan
>>melunturkan dan menginjak-injak rasa nasionalis an keutuhan NKRI bangsa.
>>Contohnya aja orang mau kawin beda agama atau keyakinan sudah jelas di 
>>NKRI
>>tidak boleh, mereka melakukan di luar negeri, inikan sudah tidak taat,
>>apalagi setelah nikah di luar negeri mereka kembali ke NKRI hanya mencari
>>uang, itu bentuk suatu kesombongan mereka bahwa diluar negeri gue bisa 
>>nikah
>>kock. harusnya mereka kembali ke Indonesia dianggap tidak sah alias zinah
>>atau kumpul kebo. Kalau memang enggak mau taat dengan UUD perkawinan ya
>>sudah jangan menjadi warganegara NKRI lagi setelah nikah di luar negeri,
>>perlu diingat budaya timur
>>jelas sangat beda dengan budaya barat tapi jangan dipertentangkan tp perlu
>>dikaji dan diresapi adanya kesamaan-kesamaan yang dapat di terapkan dalam
>>kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan ketentuan
>>yang berlaku di negaranya.
>>
>>Ada salahnya tolong dimaafin aje kalau ada benarnya karena karunia Illahi
>>wong namanya suatu gagasan bisa benar dan salah. he.....he....he....
>>
>>Salam
>>
>>
>>
>>"Karyati, Agnes (JKT-ME)" 
>><[EMAIL PROTECTED]<Agnes.Karyati%40ap.mccann.com>>
>>wrote:
>>Selamat atas disyahkannya UU kewarganegaraan yang baru....
>>Ikut gembira buat para pejuang RUU ini dan para keluarga campuran.
>>Mudah-2an keberhasilan ini juga diikuti ditingkat-tingkat dibawahnya
>>sehingga tak ada lagi masalah baru......
>>Para pejapat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Depdagri, Imigrasi, Pencatatan
>>Sipil dan lain sebagainya, tolong dipraktekkan dengan
>>sebaik-baik-nya.... Jangan ada lagi diskriminasi dan pemerasan. Anda
>>bekerja untuk melayani masyarakat bukan untuk mengumpulkan harta.
>>
>>Terimakasih,
>>
>>nes
>>
>>2b. Re: RUU Kewarganegaraan Disetujui
>>Posted by: "alex ferry" [EMAIL PROTECTED] 
>><alexferry%40gmail.com>alexv4nder
>>Date: Wed Jul 12, 2006 2:37 am (PDT)
>>
>>Kami ucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat atas
>>kerjakerasnya menyelesaikan RUU Kewarganegaraan hingga menjadi UU, dan
>>selamat kepada keluarga kawin campur, masyarakat tionghoa atas suksesnya
>>UU tersebut sehingga mereka mendapatkan posisi yang sejajar dan
>>terhormat sama seperti WNI lainnya
>>
>>Salam
>>Alex JTM
>>Oleh Sutta Dharmasaputra
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0607/12/Politikhukum/2804811.htm
===============================

Rita (48), salah satu wanita keturunan China Benteng di daerah
Kampung Belakang, Jakarta Barat, sehari-hari mengandalkan hidup dari
jasa mengurut. Tetapi, Selasa (11/7) kemarin dia bersama rekannya
rela meninggalkan pekerjaan karena ingin menyaksikan pengesahan
Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan baru.

Kelompok perempuan yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran
Melalui Tangan Ibu (KCP Melati) juga datang memenuhi balkon Ruang
Paripurna DPR.

Begitu Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengetuk palu sebagai
tanda persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan ini
ditetapkan menjadi undang-undang (UU), mereka pun spontan berpelukan
dan menangis haru.

Bendera Merah Putih kecil yang dibawanya langsung diacungkan dan
dikibar-kibarkan. Lagu kebangsaan Indonesia Raya pun disenandungkan.

Rita dan kawan-kawan berharap undang-undang ini bisa menenteramkan
hati mereka yang galau. Sebagai keturunan China Benteng yang tidak
mampu, mereka selalu dianggap tidak memiliki kewarganegaraan jelas.
Kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir pun mereka bahkan tidak
diberi. Saat mengurus KTP dan akta lahir, petugas selalu mensyaratkan
Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Padahal, biaya untuk mengurus
tidak sedikit.

Khawatir anaknya bernasib sama, Rita pun terpaksa menitipkan lima
anaknya ke sanak saudaranya. Hanya dengan cara itulah anaknya bisa
memperoleh akta lahir. Dia harus merelakan dirinya tidak tertulis
sebagai orangtua dalam akta anaknya itu. "Anak saya yang pertama,
orangtuanya itu bibinya. Yang bontot ikut saudara," ucap Rita.

Kegelisahan para ibu yang tergabung di KPC Melati lain lagi. Mereka
benar-benar berharap, dengan adanya undang-undang ini, anak-anak
mereka kelak tidak lagi diperlakukan sebagai orang asing karena
otomatis ikut warga negara suami. "Dulu anak saya itu seperti anak
suami saja. Sekarang ini menjadi anak kami," kata Ika Twigley dari
KPC Melati.

Sebagai bentuk apresiasi, KPC Melati secara khusus memberi
penghargaan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kewarganegaraan
Slamet Effendy Yusuf serta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin atas
lahirnya RUU ini yang mereka anggap sangat progresif. "Kami sangat
senang. RUU ini benar- benar untuk anak bangsa," ucap Ika.

Rebeca Harsono, Pelaksana Harian Lembaga Anti Diskriminasi di
Indonesia (LADI), pun mengucapkan terima kasih kepada DPR dan
pemerintah yang telah menghasilkan RUU ini karena SBKRI tidak bisa
lagi jadi penghalang. Dia berharap RUU ini bisa diimplementasikan di
lapangan dan diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang sesuai.

Substansi RUU

RUU Kewarganegaraan terdiri dari 8 bab dan 46 pasal. RUU ini
merupakan usul inisiatif DPR. Pembahasan bersama pemerintah dilakukan
selama empat masa sidang, mulai 24 Agustus 2005 sampai dengan 5 Juli
2006.

RUU ini mengatur tentang siapa dan tata cara menjadi warga negara,
penyebab kehilangan kewarganegaraan, serta ketentuan pidana bagi yang
menghambat proses pewarganegaraan.

Dalam menentukan warga negara, RUU ini berlandaskan pada asas
nondiskriminatif, yaitu tidak membedakan perlakuan atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan jender.

Pasal 2 RUU ini, misalnya, menegaskan bahwa yang menjadi warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

Definisi "bangsa Indonesia asli" ini tidak lagi dipandang dari aspek
etnis, tetapi didasarkan pada aspek hukum. Penjelasan Pasal 2
menyebutkan, "Yang dimaksud dengan 'bangsa Indonesia asli' adalah
orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri".

Dengan aturan ini, menurut Slamet, anak WNI keturunan China, Arab,
India, atau bangsa apa pun, otomatis adalah bangsa Indonesia asli.

Pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibacakan Hamid
Awaludin juga menegaskan bahwa definisi itu telah menihilkan
pemojokan terhadap etnis tertentu di negeri ini. "Dengannya, semua
etnis dan komunitas, secara yuridis memiliki pangkalan dan tanah yang
sama," ucap Hamid.

Kesetaraan jender pun terlihat dengan adanya berbagai perubahan
mendasar. Kalau peraturan kewarganegaraan sebelumnya berorientasi
supremasi pria, sekarang tidak lagi.

Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing tidak membuat
perempuan itu otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, terkecuali
bila menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri harus
mengikuti kewarganegaraan suami. Kendati demikian, perempuan itu pun
tetap bisa mengajukan surat pernyataan tetap menjadi WNI dalam kurun
waktu tiga tahun dan menjadi sponsor utama suaminya untuk menjadi
WNI. (Pasal 26)

RUU ini juga memberi perlindungan maksimal pada anak-anak. Seorang
anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dengan pria WNA, maka anak
bersangkutan tetap WNI dan bisa berstatus kewarganegaraan ganda
sampai usia 18 tahun.

Berbeda dengan UU sebelumnya, UU ini juga mengatur proses
pewarganegaraan yang transparan, yaitu dengan memberi batas waktu
proses pengurusan pewarganegaraan. Pemerintah pun diberi batas waktu
enam bulan untuk membuat berbagai peraturan pelaksanaan UU ini.

Pejabat yang dengan sengaja melanggar atau memperlambat proses
pewarganegaraan pun akan dijatuhi bukan sanksi administrasi, tapi
juga sanksi pidana. (Pasal 36)

Menghindari bahwa UU ini hanya menjadi sekadar "macan kertas", maka
UU ini juga menegaskan bahwa peraturan lainnya yang bertentangan
dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU No 62/1958
sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/1976 hingga UU 10 Februari
1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda
(Stb 1910: 296 jo 27-458), serta peraturan lain berkaitan dengan
kewarganegaraan.

Babak baru

Semangat pembaruan memang sudah terlihat dari proses pembahasan RUU
ini. Berbeda dengan lainnya, Pansus sepakat mengadakan rapat secara
terbuka di setiap tingkatan. Slamet dan kawan-kawan di DPR serta
Hamid Awaludin dan jajarannya telah membuka babak baru bagi seluruh
warga negara di Indonesia.

Sebaliknya, setiap WNI dituntut kesetiaannya seperti tertuang dalam
sumpah/janji WNI, yaitu "Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan
saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada NKRI,
Pancasila, dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya
sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas".









BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan
Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar


Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED]
Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED]

-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--==-=--==-=-=--=-=-=-=-=-=
Bina Nusantara mempersembahkan
25 Tahun Bersama Binus untuk Indonesia
1981 - 2006

Venue: Plenary Hall, Jakarta Convention Center
Date : 25 February 2006
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--==-=--==-=-=--=-=-=-=-=-=
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/binusnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke