Dear All, Numpang nanya, teman ane ada masalah - ia mengurus surat perjanjian peminjaman hutang salah satu anggota keluarganya ke salah satu Bank. Ternyata diperjanjian tsb ada klausa yg tdk jelas, sbb: -------- Bank akan mendebet biaya berikut: 1. Provisi Kredit 2. Biaya Administrasi Kredit 3. Cadangan Biaya Premi Asuransi Kerugian atas agunan 4. Cadangan Biaya Premis Asuransi Jiwa Kredit 5. Cadangan Biaya Notaris dan/atau PPAT dalam rangka penandatangan Perjanjian Kredit beserta biaya pengikatan agunan --------- Yg belum jelas dan tdk dijelaskan (entah kenapa terkesan dibuat menggantung oleh Bank) adalah point no 3,4,5.
Adakah rekan-rekan yg bisa membantu menjelaskan? Terutama utk Kata "Cadangan Biaya Premi Asuransi". Apa maksudnya? Apakah kalau kita menandatangani perjanjian ini berarti mendapat No Polis Asuransi? Jika ada, apakah kita bisa mengetahui detail info Polis tsb? Bagaimana caranya? Apa juga yg dimaksud biaya pengikatan agunan? Mohon bantuannya supaya ane bisa bantu teman ane. Bisa direply disini atau langsung ke nugon19(at)yahoo.com Thanks berat atas perhatian dan bantuannya. Regards, Nugon
