Dear All,

Numpang nanya, teman ane ada masalah - ia mengurus surat perjanjian 
peminjaman hutang salah satu anggota keluarganya ke salah satu Bank. 
Ternyata diperjanjian tsb ada klausa yg tdk jelas, sbb:
--------
Bank akan mendebet biaya berikut:
1. Provisi Kredit
2. Biaya Administrasi Kredit
3. Cadangan Biaya Premi Asuransi Kerugian atas agunan
4. Cadangan Biaya Premis Asuransi Jiwa Kredit
5. Cadangan Biaya Notaris dan/atau PPAT dalam rangka penandatangan 
Perjanjian Kredit beserta biaya pengikatan agunan
---------
Yg belum jelas dan tdk dijelaskan (entah kenapa terkesan dibuat 
menggantung oleh Bank) adalah point no 3,4,5. 

Adakah rekan-rekan yg bisa membantu menjelaskan? 

Terutama utk Kata "Cadangan Biaya Premi Asuransi". Apa maksudnya? 
Apakah kalau kita menandatangani perjanjian ini berarti mendapat No 
Polis Asuransi? Jika ada, apakah kita bisa mengetahui detail info 
Polis tsb? Bagaimana caranya?

Apa juga yg dimaksud biaya pengikatan agunan?

Mohon bantuannya supaya ane bisa bantu teman ane. Bisa direply disini 
atau langsung ke nugon19(at)yahoo.com

Thanks berat atas perhatian dan bantuannya.

Regards,


Nugon

Kirim email ke