Rasa malu adalah perasaan tidak diterima secara sosial.
Orang yang malu cenderung ragu ragu, defensif, inferior, menjadikan dirinya
sendiri sebagai objek (berpusat pada diri sendiri) dan memposisikan orang lain
dalam posisi dominan dan “penilai”.
Rasa malu mulai terbentuk pertama kali pada fase anal (usia 1-3 tahun). Pada
fase inilah orang tua mulai menggunakan “rasa malu” untuk mendidik sang bayi
mengontrol fungsi pembuangannya (toilet training) dan fungsi tubuh lainnya.
Keberhasilan bayi dalam mengendalikan dirinya akan memberikan rasa bangga
(karena dipuji) namun jika sebaliknya akan menimbulkan rasa malu dan ragu.
Pengalaman yang memalukan inilah yang dikemudian hari menjadi “bibit” rasa malu
dalam kehidupan sosial berikutnya.
Itu sebabnya penggunaan rasa malu sebagai ”hukuman” sosial yang berlebihan
dan tidak pada tempatnya berpotensi mengganggu pertumbuhan “normal” emosi
seseorang.
Rasa malu seharusnya diarahkan sebagai alat kontrol moral dan sosial misal
malu buang sampah sembarangan, malu berbohong, malu buka bukaan, malu melanggar
hukum, malu korupsi dsb.
Jadi bukan untuk bahan tertawaan selama proses pembelajaran seperti salah
omong, salah nada, salah tulis dsb., apalagi yang berhubungan dengan
keterbatasan fisik seperti hidung yang pesek, tubuh yang gemuk, orang tua yang
miskin dsb.
Bagaimana jika rasa malu yang “tidak pada tempatnya” sudah terbentuk ?
Dengan ataupun tanpa bantuan terapis geserlah diri keposisi subjek. Mulailah
berlatih mengambil inisiatif, menolong orang lain dan berani bertindak pada
skala kecil.
Jika masih tetap sulit, hubungi profesional atau terapis !
Isywara Mahendratto
http://klinikservo.wordpress.com/
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]