Mudah mudahan ngak ada Binusian yang kehilangan STNK.
:D


http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.01.29.0227113&channel=2&mn=8&idx=8

Lika-liku Mengurus STNK Hilang
Selasa, 29 januari 2008 | 02:27 WIB 
Berhati-hatilah memegang selembar kertas surat tanda
nomor kendaraan (STNK) bermotor, baik sepeda motor
maupun mobil. Kalau sampai hilang, bisa panjang
ceritanya. Selain biaya administrasi ”tak terduga”
yang mahal dan membebani, pengurusannya juga memakan
waktu lama.

Wajah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang
tercermin dari kinerja kantor sistem administrasi satu
atap (samsat) di bawah kendali Direktorat Lalu Lintas
Polri ternyata belum ada tanda-tanda perbaikan. Janji
Polri memberikan pelayanan cepat, terbaik, tidak
dipersulit, dan lepas dari pungutan liar hanya isapan
jempol.

Penelusuran Kompas terhadap sejumlah kantor samsat di
wilayah Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bisa
menjadi gambaran, sekaligus refleksi, bagi kinerja
pelayanan Polri kepada masyarakat. Setidaknya berbagai
penyimpangan itu terjadi dalam pengurusan STNK hilang.

Kelengkapan administrasi

Begitu STNK motor atau mobil hilang, misalnya,
berbagai persyaratan wajib dipenuhi. Sebut saja foto
kopi STNK yang hilang, buku pemilikan kendaraan
bermotor (BPKB) asli, KTP asli, cek fisik kendaraan
yang meliputi nomor rangka dan mesin, surat keterangan
hilang dari kantor kepolisian terdekat tempat STNK
hilang, dan formulir yang disediakan.

Tahap awal kesulitan dimulai ketika akan mengurus cek
fisik kendaraan. Untuk sekadar mendapatkan kertas
berlilin yang kerap disebut ”esek-esek”—karena nomor
rangka dan mesin memang harus dicap dengan cara
menggosoknya—pemohon harus membayar Rp 10.000 tanpa
tanda terima.

Kertas ”esek-esek” itu tidak berlaku jika tidak ada
pengesahan berupa stempel dari polisi. Aneh memang.
Bukankah kertas yang dibeli seharga Rp 10.000 tanpa
kuitansi itu juga berlogo Polri, dan hanya Polri yang
memperdagangkannya?

Untuk pengesahan ”esek-esek”, pemohon harus merelakan
uang Rp 30.000. Jangan harap ada kuitansi atau semacam
tanda terima karena menanyakan hal itu dianggap aneh.
Di Samsat Kabupaten Tangerang, tempat ”pungli”
pengesahan ini ada di Loket 8 dan 9.

Taruhlah pengesahan cek fisik selesai. Ketika Anda
meminta formulir, juga kadang tidak gratis. Ketika
pemohon menyusun berkas, itu juga harus sesuai
ketentuan. Lembar paling bawah formulir, lalu surat
kehilangan, selanjutnya di sudut kiri atas ditempel
foto kopi STNK, di bawah STNK ada KTP asli dan BPKB
asli. Salah menyusun, berkas dikembalikan dan harus
mengantre lama lagi.

Setelah semua berkas tersusun rapi, giliran masuk ke
ruang R/C. Tidak jelas apa kepanjangannya, tetapi di
ruang ini pemohon harus mendapatkan salinan rincian
pembayaran pajak selama kepemilikan motor.

Di ruang ini juga harus keluar uang Rp 10.000, tanpa
tanda terima. Kalau tidak berkas yang dimasukkan pagi
hari bisa keluar daftar rincian pembayaran pajak pada
sore hari.

Ruang R/C ini memang aneh. Bukankah selama ini
pembayaran pajak semua kendaraan tercatat dalam
komputer? Artinya, dengan membuka komputer secara on
line antarruang pemeriksaan, dapat dengan mudah
dilacak track record pembayaran pajak tanpa harus
mempersulit.

Selesai dari ruang R/C, lalu menuju Loket 6. Di loket
ini dilakukan pengolahan data dan rekomendasi
permohonan STNK baru. Namun, untuk itu harus membayar
Rp 25.000, juga tanpa tanda terima. Dari situ balik ke
Loket 9 lagi.

Di tempat itu surat rekomendasi harus kembali
disahkan. Tarif yang ditentukan Rp 40.000. Kembali
tanpa kuitansi. Ketika ditanya mengapa mahal,
siap-siap saja dipelototi oleh polisi.

Dari Loket 9, Anda harus menuju Loket 7. Di sana akan
mendapatkan nomor pengganti. Memang agak aneh apabila
pelat nomor Anda berkepala 7, Anda harus rela
mengganti nomor polisi dengan nomor baru. Beban biaya
untuk penggantian ini diberikan kepada warga, untuk
itu harus membayar Rp 25.000.

Jika dihitung, total uang pungli yang harus
dikeluarkan warga untuk mengurus STNK hilang saja
antara Rp 105.000 dan Rp 130.000.

”Loket-loket pungli” ini dijaga polisi atau pegawai
negeri sipil Polri. Staf Dinas Pendapatan Daerah hanya
berjaga di loket-loket pungutan resmi. Selepas
mendapat nomor baru, Anda masuk ke ruang pendataan.

Di sana baru kewajiban yang sesungguhnya terjadi,
yaitu membayar bea balik nama (BBN) dan surat
ketetapan pajak daerah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tetap ada kemungkinan

Dalam kesempatan terpisah, saat ditanya soal praktik
pungli itu, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal
Adang Firman tidak mengelak. Adang mengakui,
kemungkinan praktik pungli masih terjadi meskipun
dirinya telah berkali-kali memperingatkan bawahannya.
Untuk itu, Adang meminta masyarakat tidak segan-segan
melaporkan praktik buruk tersebut.

Adang menegaskan, setiap biaya yang dikeluarkan
masyarakat terkait pengurusan administratif di
kepolisian harus disertai dengan tanda terima resmi.
Tanpa itu, pembayaran apa pun dikategorikan pungli.

”Ya jelas harus ada tanda terima. Tidak boleh ada
pungutan apa pun selain pembayaran resmi. Kami masih
terus berupaya memberantas itu. Siapa pun yang
mengalami jangan ragu melapor,” ujar Adang. (Hermas E
Prabowo/ Sarie Febriane



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke