Mudah mudahan ngak ada Binusian yang kehilangan STNK. :D
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.01.29.0227113&channel=2&mn=8&idx=8 Lika-liku Mengurus STNK Hilang Selasa, 29 januari 2008 | 02:27 WIB Berhati-hatilah memegang selembar kertas surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Kalau sampai hilang, bisa panjang ceritanya. Selain biaya administrasi tak terduga yang mahal dan membebani, pengurusannya juga memakan waktu lama. Wajah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tercermin dari kinerja kantor sistem administrasi satu atap (samsat) di bawah kendali Direktorat Lalu Lintas Polri ternyata belum ada tanda-tanda perbaikan. Janji Polri memberikan pelayanan cepat, terbaik, tidak dipersulit, dan lepas dari pungutan liar hanya isapan jempol. Penelusuran Kompas terhadap sejumlah kantor samsat di wilayah Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bisa menjadi gambaran, sekaligus refleksi, bagi kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat. Setidaknya berbagai penyimpangan itu terjadi dalam pengurusan STNK hilang. Kelengkapan administrasi Begitu STNK motor atau mobil hilang, misalnya, berbagai persyaratan wajib dipenuhi. Sebut saja foto kopi STNK yang hilang, buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli, KTP asli, cek fisik kendaraan yang meliputi nomor rangka dan mesin, surat keterangan hilang dari kantor kepolisian terdekat tempat STNK hilang, dan formulir yang disediakan. Tahap awal kesulitan dimulai ketika akan mengurus cek fisik kendaraan. Untuk sekadar mendapatkan kertas berlilin yang kerap disebut esek-esekkarena nomor rangka dan mesin memang harus dicap dengan cara menggosoknyapemohon harus membayar Rp 10.000 tanpa tanda terima. Kertas esek-esek itu tidak berlaku jika tidak ada pengesahan berupa stempel dari polisi. Aneh memang. Bukankah kertas yang dibeli seharga Rp 10.000 tanpa kuitansi itu juga berlogo Polri, dan hanya Polri yang memperdagangkannya? Untuk pengesahan esek-esek, pemohon harus merelakan uang Rp 30.000. Jangan harap ada kuitansi atau semacam tanda terima karena menanyakan hal itu dianggap aneh. Di Samsat Kabupaten Tangerang, tempat pungli pengesahan ini ada di Loket 8 dan 9. Taruhlah pengesahan cek fisik selesai. Ketika Anda meminta formulir, juga kadang tidak gratis. Ketika pemohon menyusun berkas, itu juga harus sesuai ketentuan. Lembar paling bawah formulir, lalu surat kehilangan, selanjutnya di sudut kiri atas ditempel foto kopi STNK, di bawah STNK ada KTP asli dan BPKB asli. Salah menyusun, berkas dikembalikan dan harus mengantre lama lagi. Setelah semua berkas tersusun rapi, giliran masuk ke ruang R/C. Tidak jelas apa kepanjangannya, tetapi di ruang ini pemohon harus mendapatkan salinan rincian pembayaran pajak selama kepemilikan motor. Di ruang ini juga harus keluar uang Rp 10.000, tanpa tanda terima. Kalau tidak berkas yang dimasukkan pagi hari bisa keluar daftar rincian pembayaran pajak pada sore hari. Ruang R/C ini memang aneh. Bukankah selama ini pembayaran pajak semua kendaraan tercatat dalam komputer? Artinya, dengan membuka komputer secara on line antarruang pemeriksaan, dapat dengan mudah dilacak track record pembayaran pajak tanpa harus mempersulit. Selesai dari ruang R/C, lalu menuju Loket 6. Di loket ini dilakukan pengolahan data dan rekomendasi permohonan STNK baru. Namun, untuk itu harus membayar Rp 25.000, juga tanpa tanda terima. Dari situ balik ke Loket 9 lagi. Di tempat itu surat rekomendasi harus kembali disahkan. Tarif yang ditentukan Rp 40.000. Kembali tanpa kuitansi. Ketika ditanya mengapa mahal, siap-siap saja dipelototi oleh polisi. Dari Loket 9, Anda harus menuju Loket 7. Di sana akan mendapatkan nomor pengganti. Memang agak aneh apabila pelat nomor Anda berkepala 7, Anda harus rela mengganti nomor polisi dengan nomor baru. Beban biaya untuk penggantian ini diberikan kepada warga, untuk itu harus membayar Rp 25.000. Jika dihitung, total uang pungli yang harus dikeluarkan warga untuk mengurus STNK hilang saja antara Rp 105.000 dan Rp 130.000. Loket-loket pungli ini dijaga polisi atau pegawai negeri sipil Polri. Staf Dinas Pendapatan Daerah hanya berjaga di loket-loket pungutan resmi. Selepas mendapat nomor baru, Anda masuk ke ruang pendataan. Di sana baru kewajiban yang sesungguhnya terjadi, yaitu membayar bea balik nama (BBN) dan surat ketetapan pajak daerah pajak kendaraan bermotor (PKB). Tetap ada kemungkinan Dalam kesempatan terpisah, saat ditanya soal praktik pungli itu, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman tidak mengelak. Adang mengakui, kemungkinan praktik pungli masih terjadi meskipun dirinya telah berkali-kali memperingatkan bawahannya. Untuk itu, Adang meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan praktik buruk tersebut. Adang menegaskan, setiap biaya yang dikeluarkan masyarakat terkait pengurusan administratif di kepolisian harus disertai dengan tanda terima resmi. Tanpa itu, pembayaran apa pun dikategorikan pungli. Ya jelas harus ada tanda terima. Tidak boleh ada pungutan apa pun selain pembayaran resmi. Kami masih terus berupaya memberantas itu. Siapa pun yang mengalami jangan ragu melapor, ujar Adang. (Hermas E Prabowo/ Sarie Febriane ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
