Halo Binusian..

Masih ingat bulan January 2008 lalu ada Binusian yang
cerita tentang prosedur bikin paspor di Indo yang
butuh waktu 15 - 20 hari kalau bayar sesuai biaya
resmi..  Padahal di SG berdasar pengalaman Binusian
lain cuma 3 - 5 hari kerja selesai sesuai prosedur di
website..   Ternyata ini toh sebab nya..

Anehnya tanpa e-office dari dulu juga bisa selesai 1
hari asal bayar 800 k.  Atau kalau mau 3 hari kerja
cukup bayar 500 k saja.. :D


http://www.suarapembaruan.com/News/2008/02/27/Jabotabe/jab10.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
-------------------------

Kasus "e-Office"

MPPH Ancam Lapor ke Polda
[JAKARTA] Masyarakat Peduli Hukum dan HAM (MPHH)
mengancam akan melaporkan Ditjen Imigrasi Depkumham ke
Polda Metro Jaya terkait kasus proyek e-Office yang
belum selesai. "Kami beri waktu dua pekan, jika tidak
segera diselesaikan dan memberi sanksi rekanan, kami
akan laporkan ke Polda Metro Jaya. Sebab ada indikasi
mengapa proyek belum selesai, mengapa seluruh dana
sudah dicairkan?" ujar Ketua MPHH Puguh Wirawan kepada
SP di Jakarta, Selasa (26/2). 

Dikatakan, berdasarkan penelusuran di sejumlah Kantor
Imigrasi di Jakarta sistem itu belum berjalan.
Sehingga data-data keimigrasian belum terkoneksi
dengan Kantor Imigrasi Pusat di Depkumham. Akibatnya
pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga Ibukota
menjadi lamban.

Dia juga mempertanyakan mengapa Ditjen Imigrasi tetap
menyertakan rekanan pemenang proyek e-Office yakni PT
Nusantara Compnet Integrator dalam tender lainnya yang
nilainya mencapai Rp 180 miliar. "Seharusnya ketika
ada proyek bermasalah, ditunda dulu," kata dia.
Dijelaskan, yang diduga harus bertanggung jawab atas
kasus ini adalah Direktur Sistem Informasi dan
Komunikasi Keimigrasian (Sisinfokim) Adjat Sudrajat
Avid. Namun dia telah pindah ke Riau.

Puguh menjelaskan, proyek e-Office adalah proyek
pengadaan program online keimigrasian nasional yang
digarap Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum
dan HAM (Depkumham) sejak tahun lalu. Seharusnya,
sistem itu mulai beroperasi 27 Desember 2007 lalu,
namun hingga kini belum terealisasi. 

"Proyek ini menghabiskan uang negara cukup besar
mencapai Rp 43 miliar, tetapi sampai sekarang
penyelesaiannya tidak jelas. Harus ada yang
bertanggung jawab untuk masalah ini," ujarnya.
Perangkat keras yang sudah terpasang di Kantor Pusat
Ditjen Imigrasi dan seluruh Kanim terancam menjadi
barang rongsokan. Soalnya aplikasi piranti lunak
sebagai "otak" sistem online itu belum ada.

Simpatisan MPHH dari Jakarta Selatan, Wiling Leonard
menilai baik Depkumham dan rekanan bisa disangka
melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur
Pasal 242 KUHP tentang memberi keterangan palsu.
Soalnya proyek dikatakan selesai, tetapi nyatanya
belum sama sekali. 

Sementara itu, Kabag Perlengkapan Imigrasi P
Sulistiono yang juga menangani proyek e-Office
menampik bahwa proyek itu belum selesai. "Semuanya
sudah beres, di kantor-kantor imigrasi di Jakarta
sudah terkoneksi," ujarnya. Rencananya program itu
akan diluncurkan di Jakarta pada 17 Maret mendatang.
Diakui, saat ini Adjat sudah pindah ke Riau menjadi
Kakanwil Depkumham di sana. Jadi dia tidak lagi
menangani e-Office.

Dikatakan, program e-Office sebagai bagian penggunaan
data biometric dan sistem online untuk penunjang
keimigrasian. Ditambahkan, soal tudingan ada
penyelewengan, saat ini sudah ada tim audit dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang memeriksa proyek
itu. "Jadi tunggu saja hasil auditnya," kata dia.
[Y-4]



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke