Halo Binusian.. Masih ingat bulan January 2008 lalu ada Binusian yang cerita tentang prosedur bikin paspor di Indo yang butuh waktu 15 - 20 hari kalau bayar sesuai biaya resmi.. Padahal di SG berdasar pengalaman Binusian lain cuma 3 - 5 hari kerja selesai sesuai prosedur di website.. Ternyata ini toh sebab nya..
Anehnya tanpa e-office dari dulu juga bisa selesai 1 hari asal bayar 800 k. Atau kalau mau 3 hari kerja cukup bayar 500 k saja.. :D http://www.suarapembaruan.com/News/2008/02/27/Jabotabe/jab10.htm SUARA PEMBARUAN DAILY ------------------------- Kasus "e-Office" MPPH Ancam Lapor ke Polda [JAKARTA] Masyarakat Peduli Hukum dan HAM (MPHH) mengancam akan melaporkan Ditjen Imigrasi Depkumham ke Polda Metro Jaya terkait kasus proyek e-Office yang belum selesai. "Kami beri waktu dua pekan, jika tidak segera diselesaikan dan memberi sanksi rekanan, kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya. Sebab ada indikasi mengapa proyek belum selesai, mengapa seluruh dana sudah dicairkan?" ujar Ketua MPHH Puguh Wirawan kepada SP di Jakarta, Selasa (26/2). Dikatakan, berdasarkan penelusuran di sejumlah Kantor Imigrasi di Jakarta sistem itu belum berjalan. Sehingga data-data keimigrasian belum terkoneksi dengan Kantor Imigrasi Pusat di Depkumham. Akibatnya pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga Ibukota menjadi lamban. Dia juga mempertanyakan mengapa Ditjen Imigrasi tetap menyertakan rekanan pemenang proyek e-Office yakni PT Nusantara Compnet Integrator dalam tender lainnya yang nilainya mencapai Rp 180 miliar. "Seharusnya ketika ada proyek bermasalah, ditunda dulu," kata dia. Dijelaskan, yang diduga harus bertanggung jawab atas kasus ini adalah Direktur Sistem Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Sisinfokim) Adjat Sudrajat Avid. Namun dia telah pindah ke Riau. Puguh menjelaskan, proyek e-Office adalah proyek pengadaan program online keimigrasian nasional yang digarap Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sejak tahun lalu. Seharusnya, sistem itu mulai beroperasi 27 Desember 2007 lalu, namun hingga kini belum terealisasi. "Proyek ini menghabiskan uang negara cukup besar mencapai Rp 43 miliar, tetapi sampai sekarang penyelesaiannya tidak jelas. Harus ada yang bertanggung jawab untuk masalah ini," ujarnya. Perangkat keras yang sudah terpasang di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi dan seluruh Kanim terancam menjadi barang rongsokan. Soalnya aplikasi piranti lunak sebagai "otak" sistem online itu belum ada. Simpatisan MPHH dari Jakarta Selatan, Wiling Leonard menilai baik Depkumham dan rekanan bisa disangka melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP tentang memberi keterangan palsu. Soalnya proyek dikatakan selesai, tetapi nyatanya belum sama sekali. Sementara itu, Kabag Perlengkapan Imigrasi P Sulistiono yang juga menangani proyek e-Office menampik bahwa proyek itu belum selesai. "Semuanya sudah beres, di kantor-kantor imigrasi di Jakarta sudah terkoneksi," ujarnya. Rencananya program itu akan diluncurkan di Jakarta pada 17 Maret mendatang. Diakui, saat ini Adjat sudah pindah ke Riau menjadi Kakanwil Depkumham di sana. Jadi dia tidak lagi menangani e-Office. Dikatakan, program e-Office sebagai bagian penggunaan data biometric dan sistem online untuk penunjang keimigrasian. Ditambahkan, soal tudingan ada penyelewengan, saat ini sudah ada tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang memeriksa proyek itu. "Jadi tunggu saja hasil auditnya," kata dia. [Y-4] ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
