Hi Archstein,
Saya coba bantu ya kalau nga salah ingat dan skalanya belum pada berubah:
Pendapatan
sebulan =
10.000.000
JKK+JKM yg dibayar perusahaan (0.24%+0.3%)*10.000.000 = 54.000 +
Pendapatan
= 10.054.000
Potongan Jabatan (5% *10.000.000) max 108.000 = 108.000
JHT yg dibayar Karyawan (2% * 10.000.000) =
200.000 -
Pendapatan sebulan
= 9.746.000
Pendapatan kena pajak = Pendapatan disetahunkan - PTKP setahun
= (9.746.000*12)-(1.100.000*12)
= 116.952.000 - 13.200.000
= 103.752.000
Skala pajak:
25.000.000 pertama 5%
25.000.000 kedua 10%
50.000.000 ketiga 15%
100.000.000 keempat 25%
sisanya 35%
Pajak setahun = (25.000.000*5%)+(25.000.000*10%)+(50.000.000*15%)+(
3.752.000*25%)
= 1.250.000 + 2.500.000 + 7.500.000 + 938.000
= 12.188.000
Pajak sebulan = 12.188.000/12
= 1.015.667
Ini kalau menggunakan metode perhitungan yang paling simple.
Ada beberapa cara yg bisa dipakai, tapi nanti di akhir tahunnya pasti sama
kok.
Untuk lebih pastinya, tanya ke bagian payrollnya aja.
Semoga membantu.
2008/3/1 Archstein Ong <[EMAIL PROTECTED]>:
> Hi semua,
>
> Ada yang tau gimana perhitungan pajak penghasilan kalo
> kerja di indonesia ?
>
> Contoh kasus : Gajinya Rp 10jt/bulan and masih single.
> thanks ya
>
> warmest regard,
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]