PKP untuk memungut PPN masih 600 juta peredaran bruto selama setahun. yang berubah adalah Orang pribadi yang peredaran bruto nya 1,8 milyar wajib pembukuan, yg tahun 2006 kemaren 600 juta mulai 2008 berubah 1,8 milyar
- [BinusNet] SIUP & NPWP & PKP Rachmad Handiko
