KORAN TEMPO Rabu, 14 Mei 2008

Pengguna Gadget Saat Berkendaraan Terancam Denda
http://www.korantem po.com/korantemp o/2008/05/
14/Metro/ krn,20080514, 51.id.html

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
mempersiapkan aturan baru yang melarang pengemudi
mengoperasikan perangkat elektronik (gadget) saat
berkendaraan di jalan raya. Pelanggar aturan baru
tersebut akan dikenai ancaman kurungan dan denda.

Komisaris Irvan Prawira, Kepala Seksi Kecelakaan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan
rencana ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya
kecelakaan lalu lintas gara-gara pengemudi sibuk
mengaktifkan gadget-nya saat berkendara.

Menurut dia, beberapa gadget yang dituding menjadi
penyebab kecelakaan lalu lintas antara lain telepon
seluler, televisi mobil portabel, pemutar musik
digital, serta lampu mobil Xenon (lampu putih yang
terlalu menyilaukan) .

Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan di
Jakarta pada 2007 meningkat 70 persen dibanding 2006.
Tahun lalu tercatat terjadi 5.154 kecelakaan lalu
lintas.

Dari angka tersebut, 71 persen penyebabnya karena
kesalahan manusia, antara lain kelalaian saat
berkendaraan.

Dari kecelakaan karena kesalahan manusia itu, lima
kecelakaan (satu orang tewas dan empat luka-luka) di
antaranya gara-gara pengemudi menggunakan ponselnya
ketika berkendaraan. "Ini merupakan fenomena penyebab
kecelakaan baru seiring dengan perkembangan
teknologi," kata Irvan ketika ditemui kemarin.

Nantinya peraturan baru tersebut akan mengatur
penggunaan alat bantu yang harus dipergunakan
pengendara saat mengoperasikan gadget-nya. "Misalnya
pengemudi dilarang menggunakan handphone jika tak
diperlengkapi dengan handsfree," ujar Irvan.

Saat ini Polda masih menyusun rancangan peraturan dan
melakukan berbagai pendataan yang mendukung. Setelah
rampung, usul itu dirancang dalam sebuah proposal dan
diajukan kepada pihak terkait untuk bisa disahkan.

Irvan mengungkapkan aturan itu nantinya bisa tertuang
dalam peraturan kepolisian, surat edaran kepala polda,
atau bahkan penambahan unsur dalam Undang-Undang Lalu
Lintas Nomor 14 Tahun 1992 dengan sanksi kurungan atau
denda. "Bisa masuk dalam pasal mengemudikan kendaraan
dalam kondisi tak wajar," dia menegaskan. FERY
FIRMANSYAH | IBNU RUSYDI


      

Kirim email ke