G dapet forward email seperti di bawah ini. Ada yang pernah tahu gak 
kebenarannya atau informasi lebih lengkap. 
Trus, untuk bikin NPWP prosedur yang sebenarnya seharusnya gimana sih? Karena g 
sempet dapat informasi singkat yang berbeda-beda.
Thx before...
  
Bebas Fiskal Berkat NPWP 
Irna Gustia- detikFinance

Kartu NPWP (dok) 
Jakarta - Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) boleh tersenyum karena 
pemerintah akan
memberi bonus bagi wajib pajak itu dengan fasilitas bebas biaya fiskal ke luar
negeri mulai tahun 2009.

Pembayaran fiskal ke luar negeri yang besarnya Rp 1 juta, untuk tahun depan
tidak lagi membebani pemilik NPWP. Asyiknya lagi, anggota keluarga seperti
istri dan anak yang masih di bawah usia 21 tahun ikut bebas fiskal jika kepala
keluarga punya NPWP.

"Ini salah satu kesepakatan yang sedang dibahas Panitia Khusus RUU Pajak
Penghasilan (PPh) karena pembayaran fiskal di dunia internasional itu tidak
lazim, yang menerapkan hanya Indonesia 
dan satu negara miskin lagi," kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias
Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance,
Senin (23/6/2008).

Melchias menjelaskan semula memang pemerintah akan menerapkan pembebasan fiskal
2010 tapi dipercepat bagi yang memiliki NPWP pada 2009.

Setelah pembebasan fiskal untuk NPWP tahun 2009, selanjutnya ditjen pajak masih
akan mengenakan fiskal secara terbatas di 2010 dan baru benar-benar bebas untuk
semua kalangan 2011.

Pengenaan fiskal yang tak lazim ini menurut Melchias karena dulunya pemerintah
khawatir banyak devisa yang keluar dengan banyaknya warga yang melakukan
perjalanan ke luar negeri.

"Kita harapkan RUU PPh ini rampung paling telat awal Agus tus," ujar Melchias.  



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke