http://web.bisnis.com/harga/komoditas/1id70696.html


KOkon.

Bappebti cabut izin usaha Graha Finesa
oleh : Berliana Elisabeth S.

JAKARTA(bisnis.com): Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) mencabut izin usaha dua perusahaan pialang berjangka yakni
PT Graha Finesa Berjangka (GFB) dan PT Artha Berjangka Nusantara
(ABN).

Sekjen Bappebti Chrisnawan Triwahyuardhianto dalam siaran persnya
mengatakan pencabutan izin usaha berlaku sejak Kamis, 24 Juli 2008.
Tujuannya demi penegakkan hukum perdagangan berjangka komoditi
sehingga badan pengawas mengenakan sanksi administratif kepada dua
perusahaan pialang tersebut.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti
dan audit PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka
Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua
perusahaan pialang berjangka telah melakukan pelanggaran dibidang
perdagangan berjangka komoditi.

"Berdasarkan pencabutan izin kedua pialang tersebut, maka Bappebti
juga mencabut semua izin wakil pialang pada kedua perusahaan
tersebut," kata Chrisnawan.

Terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut, para nasabah yang
memiliki kepentingan terkait dengan transkasi pada kedua perusahaan
tersebut agar menyelesaikannya pada satgas penyelesaian nasabah PT
Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka yang berada di
BBJ.

Pencabutan izin usaha terhadap GFB berdasarkan nomor surat
418/Bappebti/SA/7/2008 dan terhadap ABN nomor surat
416/Bappebti/SA/7/2008.

GFB sebelumnya memiliki nomor surat penerbitan izin usaha
No.334/Bappebti/SI/III/2004 dan ABN No.70/Bappebti/SI/XII/2000.

Hingga saat ini Presdir GFB Inez Fayrus belum dapat dikonfirmasi.

BBJ sebelumnya sudah membekuan surat persetujuan anggota bursa (SPAB)
Graha Finesa terhitung mulai 31 Oktober 2007. Berikut kronologi
seputar kasus PT Graha Finesa Berjangka.


Kronologi kasus Graha Finesa Berjangka
* 7 Agustus 2007 : Surat peringatan keras BBJ kepada manajemen PT
Graha FinesaBerjangka (GFB).
* 4 September 2007: Bappebti memberikan surat peringatan keras kepada
manajemen GFB.
* 31 Oktober 2007 : BBJ membekukan surat persetujuan anggota bursa
(SPAB) Graha Finesa.
* 5 November 2007 : Bappebti membatalkan surat pembekuan keanggotaan
Graha Finesa
dengan alasan BBJ belum melakukan prosedur yang benar sebelum
mengeluarkan surat tersebut.
* 6 Desember 2007 : RUPSLB BBJ yang membuahkan tuntutan pencemaran
nama baik oleh
Kepala Bappebti Titi Hendrawati kepada Direktur BBJ Jahja W.Sudomo.
* 27 Desember 2007: Somasi pertama Titi kepada Sudomo
* 8 Januari 2008 : Somasi kedua Titi kepada Sudomo setelah sebelumnya Sudomo
menanggapi somasi pertama pada 2 Januari.
* 15 Februari 2008: Audit BBJ terhadap GFB
* 10 Maret 2008 : Audit BBJ terhadap empat perusahaan pialang.
* 1 April 2008 : Surat Bappebti mengenai permintaan menunda audit
BBJ/KBI terhadap perusahaan pialang anggotanya.
* 20 Juni 2008 : Pergantian Kepala Bappebti dari Titi Hendrawati
menjadi Deddy Saleh
oleh Menteri Perdagangan berdasarkan Keppres No.60/2008
* 1 Juli 2008: Kepala Bappebti yang baru meminta BBJ dan KBI untuk
audit pialang berjangka.
* 24 Juli 2008: Pencabutan izin usaha Graha Finesa Berjangka.

Kirim email ke