http://web.bisnis.com/harga/komoditas/1id70696.html
KOkon. Bappebti cabut izin usaha Graha Finesa oleh : Berliana Elisabeth S. JAKARTA(bisnis.com): Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin usaha dua perusahaan pialang berjangka yakni PT Graha Finesa Berjangka (GFB) dan PT Artha Berjangka Nusantara (ABN). Sekjen Bappebti Chrisnawan Triwahyuardhianto dalam siaran persnya mengatakan pencabutan izin usaha berlaku sejak Kamis, 24 Juli 2008. Tujuannya demi penegakkan hukum perdagangan berjangka komoditi sehingga badan pengawas mengenakan sanksi administratif kepada dua perusahaan pialang tersebut. Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua perusahaan pialang berjangka telah melakukan pelanggaran dibidang perdagangan berjangka komoditi. "Berdasarkan pencabutan izin kedua pialang tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin wakil pialang pada kedua perusahaan tersebut," kata Chrisnawan. Terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut, para nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transkasi pada kedua perusahaan tersebut agar menyelesaikannya pada satgas penyelesaian nasabah PT Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka yang berada di BBJ. Pencabutan izin usaha terhadap GFB berdasarkan nomor surat 418/Bappebti/SA/7/2008 dan terhadap ABN nomor surat 416/Bappebti/SA/7/2008. GFB sebelumnya memiliki nomor surat penerbitan izin usaha No.334/Bappebti/SI/III/2004 dan ABN No.70/Bappebti/SI/XII/2000. Hingga saat ini Presdir GFB Inez Fayrus belum dapat dikonfirmasi. BBJ sebelumnya sudah membekuan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Graha Finesa terhitung mulai 31 Oktober 2007. Berikut kronologi seputar kasus PT Graha Finesa Berjangka. Kronologi kasus Graha Finesa Berjangka * 7 Agustus 2007 : Surat peringatan keras BBJ kepada manajemen PT Graha FinesaBerjangka (GFB). * 4 September 2007: Bappebti memberikan surat peringatan keras kepada manajemen GFB. * 31 Oktober 2007 : BBJ membekukan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Graha Finesa. * 5 November 2007 : Bappebti membatalkan surat pembekuan keanggotaan Graha Finesa dengan alasan BBJ belum melakukan prosedur yang benar sebelum mengeluarkan surat tersebut. * 6 Desember 2007 : RUPSLB BBJ yang membuahkan tuntutan pencemaran nama baik oleh Kepala Bappebti Titi Hendrawati kepada Direktur BBJ Jahja W.Sudomo. * 27 Desember 2007: Somasi pertama Titi kepada Sudomo * 8 Januari 2008 : Somasi kedua Titi kepada Sudomo setelah sebelumnya Sudomo menanggapi somasi pertama pada 2 Januari. * 15 Februari 2008: Audit BBJ terhadap GFB * 10 Maret 2008 : Audit BBJ terhadap empat perusahaan pialang. * 1 April 2008 : Surat Bappebti mengenai permintaan menunda audit BBJ/KBI terhadap perusahaan pialang anggotanya. * 20 Juni 2008 : Pergantian Kepala Bappebti dari Titi Hendrawati menjadi Deddy Saleh oleh Menteri Perdagangan berdasarkan Keppres No.60/2008 * 1 Juli 2008: Kepala Bappebti yang baru meminta BBJ dan KBI untuk audit pialang berjangka. * 24 Juli 2008: Pencabutan izin usaha Graha Finesa Berjangka.
