Pajak-pajak Properti 

Ketika membeli produk properti tahukah Anda apa saja pajak yang harus Anda 
bayar dan lunasi? Sebaiknya Anda mengetahuinya agar tidak terjadi sesuatu 
yang merepotkan di kemudian hari. Apakah Anda membeli rumah dengan cara 
sendiri maupun melalui developer, pemerintah mengenakan sejumlah pajak 
pada kita. 

Bila kita membeli dari developer, biasanya pajak-pajak tersebut telah 
termasuk dalam harga jual. Berapa besarnya tergantung pada jenis, nilai, 
luas, dan lokasi properti yang hendak Anda beli.

Berikut ini dapatkan informasi tentang apa saja pajak-pajak properti.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besarnya Rp 10 persen dari nilai transaksi. Minimal nilai transaksi yang 
dipungut PPN adalah di atas 36 juta. PPN hanya dikenakan satu kali saat 
membeli properti, baik dari developer maupun perorangan.

Jika membeli dari developer, maka pembayaran dan pelaporan dilakukan 
melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran 
dilakukan sendiri setelah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan 
berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya 
tanggal 20 bulan berikutnya.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. 
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas 
tanah dan atau bangunan.

Pajak/bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti 
baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 
persen dari nilai transaksi atau NJOP (nilai jual objek pajak) atau mana 
yang tertinggi setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak 
Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap 
daerah/kota.

3. Bea Balik Nama (BBN)
Bea ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang 
ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli 
melalui developer BBN-nya diurus developer, sedangkan konsumen tinggal 
membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus 
sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah.

4. PPn Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan 
memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini 
adalah yang luas bangunannya lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunannya 
lebih dari Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM 20 persen dari harga jual yang 
dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi 
antarperorangan.

5. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari 
total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp 60 juta atau di bawahnya 
penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan 
melalui PPh tahunan.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik 
properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui 
aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang 
(SPPT). 

Pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT 
diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor 
bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, bukti 
pembayarannya sebaiknya disimpan. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan 
wajib pajak belum membayar, maka dia akan didenda 2 persen per bulan 
hingga maksimal 24 bulan. ***









"Yusak Nugraha" <[EMAIL PROTECTED]> 
19-Aug-2008 09:58 AM
Sent by: [email protected]
Please respond to
[email protected]


To
"Yusak Nugraha" <[EMAIL PROTECTED]>
cc

Subject
[BinusNet]  OOT: Tanya Pajak Penjualan Rumah









Dear Rekan-Rekan,

Di milis ini pasti ada rekan-rekan yang pernah punya pengalaman menjual
rumah.

Mohon tanya mengenai perhitungan pajak penjualan yang harus kita bayar.

Thanks.Yusak

[Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke