NPWP yang sudah Anda dapat itu semacam "NPWP tetapi belum ada data keuangan". Jadi anda harus mengisi form pajak, dari situ baru dihitung pajaknya berapa.
Kalau anda tidak paham, mungkin bisa menghubungi konsultan pajak yang dikenal atau referensi bagus dari sodara/teman. Konsultan pajak pasti bisa bantu. Dan juga biaya tidak mahal. Teman saya ada yg buka toko kecil dan dulu waktu ngurus pake konsultan pajak. Biaya konsultannya waktu itu klo gak salah sekitar 200-250rb. Setelah itu tiap tahun konsultan pajak itu yg bantu urus, biaya 50rb/thn. On Thu, Nov 6, 2008 at 4:00 PM, Edy Khang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > G skrg usaha kecil2an sendiri nih, buka toko.... > Gimana ya?
