Dasar Hukum 'Sunset Policy' adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP Pasal 37A. Dimana dalam ayat (1) disebutkan :
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Jadi, jelas batas waktu yang diberikan adalah satu tahun setelah berlakunya Undang-undang tersebut (Pasal II angka 3 "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008") yaitu sampai dengan 31 Desember 2008. Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftar di tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan (memanfaatkan Sunset Policy) maka batas waktu nya adalah 31 Maret 2009. Hal tersebut sesuai dengan batas waktu pelaporan SPT sesuai Pasal (3) angka 3 huruf b. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. buruan pada lapor....... salam
