Dear Binusians, Barusan baca di detik.com
http://www.detikfinance.com/read/2008/12/23/190405/1058595/4/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-25-juta-mulai-1-januari-2009 ini cuplikannya Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 *Nurul Qomariyah <http://motormio.blogdetik.com/>* - detikFinance *Jakarta* - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. *Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP. * Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah<http://www.detikfinance.com/read/2008/12/03/095710/1047026/4/tak-punya-npwp,-bayar-fiskal-rp-3-juta-mulai-2009>dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara, Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusanini akan berlaku hingga 31 Desember 2010. Kalau baca yg di bold, Fiscal harus bayar dulu dan sistem reimburs di akhir tahun saat pelaporan SPT tahunan. Kalau yg karyawan kan sudah di bayarkan oleh perusahaan, jadi tidak ada yg bisa dipotongkan. Cuma bisa minta restitusi atau dikembalikan. Kalau minta restitusi otomatis siap-siap untuk di periksa oleh KPP, jadi intinya hanya berlaku bagai pengusaha saja yg bayar Pph setahun lebih dari 2.5 juta, atau percuma saja punya NPWP untuk claim fiscal di akhir tahun :) cheers handy [Non-text portions of this message have been removed]
