Dear Binusians,

Barusan baca di detik.com

http://www.detikfinance.com/read/2008/12/23/190405/1058595/4/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-25-juta-mulai-1-januari-2009

ini cuplikannya
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
*Nurul Qomariyah <http://motormio.blogdetik.com/>* - detikFinance


*Jakarta* - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap
orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal
Rp 1 juta.

*Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada
akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)  yang bersangkutan
setelah memiliki NPWP.
*
Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan
udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut,
fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini
lebih 
rendah<http://www.detikfinance.com/read/2008/12/03/095710/1047026/4/tak-punya-npwp,-bayar-fiskal-rp-3-juta-mulai-2009>dari
usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara,

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini
berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusanini
akan berlaku hingga 31 Desember 2010.


Kalau baca yg di bold, Fiscal harus bayar dulu dan sistem reimburs di akhir
tahun saat pelaporan SPT tahunan. Kalau yg karyawan kan sudah di bayarkan
oleh perusahaan, jadi tidak ada yg bisa dipotongkan. Cuma bisa minta
restitusi atau dikembalikan.

Kalau minta restitusi otomatis siap-siap untuk di periksa oleh KPP, jadi
intinya hanya berlaku bagai pengusaha saja yg bayar Pph  setahun lebih dari
2.5 juta, atau percuma saja punya NPWP untuk claim fiscal di akhir tahun :)

cheers
handy


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke