--- On Mon, 1/5/09, agus sulaiman <[email protected]> wrote:
From: agus sulaiman <[email protected]> Subject: Re: [BinusNet] Digest Number 3492 To: "No Reply" <[email protected]> Date: Monday, January 5, 2009, 6:14 AM Ada yang ingin saya tanyakan kok bisa ya sistem dari perpajakan kita bisa sampai double NPWP seharusnya satu no KTP kan hanya ada satu NPWP... ada yang pernah seperti saya mengalami double NPWP? Apakah sulit untuk melakukan pengurusan penghapusan No NPWP, karena setelah saya tanyakan ke bagian pajak setempat.. harus kita buat surat terlebih dahulu.Terima kasih. [Non-text portions of this message have been removed]
