Hai, baru aja Desember kemarin ngurus pembatalan NPWP. Saya hanya mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP yangbaru yang dibuatkan oleh kantor saya tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Isi suratnya intinya memberitahukan nomor NPWP yang akan dihapus dan memberitahukan alasannya (kalo saya, saya sertakan nomor NPWP yang telah saya miliki sebelumnya). Suratnya waktu itu saya berikan ke kantor pajak Cirebon (tempat pembuatan NPWP yang pertama), menurut keterangan dari pegawai kantor pajak surat tersebut akan diteruskan ke kantor pajak Jakarta, ya sementara saya menunggu hasilnya. Oh ya satu lagi, saya memberitahukan no NPWP saya yang pertama ke bagian keuangan kantor saya (untuk pelaporan pajak terhadap potongan pajak penghasilan tiap bulan) Semoga membantu, Diana Re: Double NPWP Posted by: "Andri Sudarma" [email protected] Asudarma Date: Tue Jan 6, 2009 3:22 am ((PST))
Sepetinya temen kantor gw pernah juga tuh ngalami punya 2 NPWP, dan bayar pajak 2 x pula >.< --- On Mon, 1/5/09, agus sulaiman <[email protected]> wrote: From: agus sulaiman <[email protected]> Subject: [BinusNet] Double NPWP To: [email protected] Date: Monday, January 5, 2009, 6:23 PM --- On Mon, 1/5/09, agus sulaiman <[email protected]> wrote: From: agus sulaiman <[email protected]> Subject: Re: [BinusNet] Digest Number 3492 To: "No Reply" <[email protected]> Date: Monday, January 5, 2009, 6:14 AM Ada yang ingin saya tanyakan kok bisa ya sistem dari perpajakan kita bisa sampai double NPWP seharusnya satu no KTP kan hanya ada satu NPWP... ada yang pernah seperti saya mengalami double NPWP? Apakah sulit untuk melakukan pengurusan penghapusan No NPWP, karena setelah saya tanyakan ke bagian pajak setempat.. harus kita buat surat terlebih dahulu.Terima kasih. [Non-text portions of this message have been removed]
