13 Januari 2009
PENGUMUMAN
PENG - 01/PJ.09/2009
TENTANG
PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar
Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif FLN
adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar
negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan
angkutan laut.
2. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke
luar negeri adalah :
a. Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi
dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21
tahun.
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang
dari 183 hari dalam 12 bulan.
3. Pejabat Perwakilan Diplomatik.
4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara
lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan
kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan
oleh instansi yang berwenang.
7. Pelintas batas jalan darat.
8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN).
b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan
ketentuan sebagai berikut :
b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota
keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi
NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung
Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu
keluarga) dan boarding pass.
b.2. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota
keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi
NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang
(SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang
dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku
persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal
keberangkatan.
c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :
9. Mahasiswa asing dengan surat rek omen dasi dari
Perguruan Tinggi di Indonesia.
10. Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang
ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi
keagamaan dan kemanusiaan.
11. Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau
Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21
atau Pasal 26.
12. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan
beroboat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang
pendamping.
13. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau
misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.
14. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN
dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
15. Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat
Persetujuan Menakertrans.
1. Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar calon
penumpang yang akan ke luar negeri dan berhak memiliki SKBFLN dapat menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan Rais No. 5a-7,
Jakarta Pusat 13110, telp 021-3442442, 021-3504735, fax 021-3442289 dan untuk
kota lain dapat dilihat pada wabsite www.pajak.go.id. Apabila tidak dapat
menghubungi KPP, disarankan calon penumpang datang lebih awal untuk menghindari
antrian panjang. Flowchart tata cara pelaksanaan FLN dapat dilihat di website
www.pajak.go.id
2. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200 atau
021-5251234, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, mobil pajak keliling, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta , 13 Januari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
Santos Ltd A.B.N. 80 007 550 923
Disclaimer: The information contained in this email is intended only for the
use of the person(s) to whom it is addressed and may be confidential or contain
privileged information.
If you are not the intended recipient you are hereby notified that any perusal,
use, distribution, copying or disclosure is strictly prohibited.
If you have received this email in error please immediately advise us by return
email and delete the email without making a copy.
Please consider the environment before printing this email
[Non-text portions of this message have been removed]