13 Januari 2009
 
PENGUMUMAN
PENG - 01/PJ.09/2009

TENTANG

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar 
Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
        1. Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif FLN 
adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar 
negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan 
angkutan laut. 
        2. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke 
luar negeri adalah : 
a.  Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi 
dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
1.                              Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 
tahun. 
2.                              Orang asing yang berada di Indonesia kurang 
dari 183 hari dalam 12 bulan. 
3.                              Pejabat Perwakilan Diplomatik. 
4.                              Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional. 
5.                              WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara 
lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan 
kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia 
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 
6.                              Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan 
oleh instansi yang berwenang. 
7.                              Pelintas batas jalan darat. 
8.                              Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga 
Kerja Luar Negeri (KTKLN).  
b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan 
ketentuan sebagai berikut : 
b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota 
keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi 
NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung 
Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu 
keluarga) dan boarding pass. 
b.2. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota 
keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi 
NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang 
(SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang 
dikeluarkan oleh instansi berwenang. 
Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku 
persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal 
keberangkatan. 
c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :
9.                              Mahasiswa asing dengan surat rek omen dasi dari 
Perguruan Tinggi di Indonesia. 
10.                          Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang 
ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi 
keagamaan dan kemanusiaan. 
11.                          Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau 
Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 
atau Pasal 26. 
12.                          Penyandang cacat atau orang sakit yang akan 
beroboat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang 
pendamping. 
13.                          Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau 
misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN. 
14.                          Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN 
dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar. 
15.                          Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat 
Persetujuan Menakertrans.  
        1. Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar calon 
penumpang yang akan ke luar negeri dan berhak memiliki SKBFLN dapat menghubungi 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan Rais No. 5a-7, 
Jakarta Pusat 13110, telp 021-3442442, 021-3504735, fax 021-3442289 dan untuk 
kota lain dapat dilihat pada wabsite www.pajak.go.id. Apabila tidak dapat 
menghubungi KPP, disarankan calon penumpang datang lebih awal untuk menghindari 
antrian panjang. Flowchart tata cara pelaksanaan FLN dapat dilihat di website 
www.pajak.go.id 
        2. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200 atau 
021-5251234, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, mobil pajak keliling, Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor 
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat. 

Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.




Jakarta , 13 Januari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro 
 
 




Santos Ltd A.B.N. 80 007 550 923

Disclaimer: The information contained in this email is intended only for the 
use of the person(s) to whom it is addressed and may be confidential or contain 
privileged information. 
If you are not the intended recipient you are hereby notified that any perusal, 
use, distribution, copying or disclosure is strictly prohibited. 
If you have received this email in error please immediately advise us by return 
email and delete the email without making a copy.
Please consider the environment before printing this email


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke