Cuma mau sharing secara gw udah merit :) AFAIK, Surat kawin (non-Islam) terdiri dari 2 : 1. Diterbitkan oleh tempat ibadah dimana pemberkatan dilakukan (berdasarkan agama) 2. Berdasarkan surat pada No.1, baru bisa dibuatkan surat nikah di Catatan Sipil (berdasarkan hukum negara)
Yang di no 2 gak perlu kehadiran lagi karena secara kita udah hadir di no.1 Cuma, begitulah enak nya di sini, ada kantor yang namanya "birojasa". Gak semuanya, tapi gw tau ada yang bisa "tau beres" aja. Tidak repot, hanya saja sediakan "imbal jasa" yang sesuai. Coba aja kontak2 "birojasa" langganan anda.. *Sayuti Chow - Product Development* ---------------------------------------------------------------- *XP Pratama* The marketing can be _fun_, the products can be _shiny_ but, please, just give me technology that does the basics _brilliantly_ iwanc wrote: > > Setahu gua nggak bisa. Kan kedua belah pihak harus tanda tangan surat > nikah dan harus ada saksinya. Gak tau jg kalo saksi nya tumpukan duit > 100rb-an hehehe > Yg gua pernah adalah ngundang hakim ke rumah ato ke tempat lain untuk > tanda tangan surat nikah. > > iwanc > > --- In [email protected] <mailto:binusnet%40yahoogroups.com>, > william lou <williamm...@...> wrote: > > > > > > hi binusian, > > > > pengen nanya nich apa bisa kita ngurus surat kawin tanpa harus > kedatangan 2 pihak yg bersangkutan(husband&wife)...ngeluarin fulus gak > ada masalah yg penting bisa selesai tanpa kehadiran 2 pihak atau salah > satu pihak saja... > > pengen tahu aja? > > > >
