Panduan Mencontreng dengan KTP dan Paspor
Sumber: 
http://info-lukas.blogspot.com/2009/07/panduan-mencontreng-dengan-ktp-atau.html
 
1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data 
sejenis.
 
2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan 
suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
 
3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
 
4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum 
penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
 
5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak 
menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
 
6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP 
dapat dialihkan ke TPS terdekat.
 
7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan 
Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau 
kelurahan.
 
8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan 
penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
 
9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan 
setempat atau panitia pemilihan luar negeri.



      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke