Kalo udah punya NPWP, lapor nihil aja. Tetap mesti lapor, pake jasa konsultan 
pajak pribadi.
Fee nya 30-50rb per bulan, untuk tahunan 1jt per 3taon.
cheers
edy




________________________________
From: Nicholaus Ilham Wijaya <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, July 29, 2009 3:47:21 PM
Subject: [BinusNet]  Kerja di SG dan pajak di Indonesia

  
Hallo Teman-teman,

Adakah teman-teman yang sekarang bekerja di SG dan mempunyai NPWP di
Indonesia? Bagaimana tentang TAX nya?
Apakah kita kena double TAX? bagaimana juga urus TAX di Indonesia nya?

Mohon pencerahan.. .

Thanks.

[Non-text portions of this message have been removed]


   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke