PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima  Tenaga Ahli

Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 
yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi 
("WPOP"), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas ("Tenaga Ahli") 
dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada 
tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam 
KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan 
Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah 
Imbalan Bruto.

Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh 
terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah 
sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)
        

Tarif
Rp 0 s/d 50 Juta        

5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta     

15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta    

25%
>500 Juta       

30%

(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal 
dengan istilah "tariff pasal 17" atau "tarif progresif" karena sifatnya yang 
pregresif )

Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan 
perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP 
Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan 
tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang 
dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo 
PER-31/PJ./2009.

Definisi Tenaga Ahli

Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah tenaga ahli yang 
melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari : 1) pengacara, 2) akuntan, 3) 
arsitek, 4) dokter, 5) konsultan, 6) notaris, 7) penilai, dan 8.) aktuaris.
Disini, kata kuncinya adalah `melakukan pekerjaan bebas'. Dalam hal tenaga ahli 
tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di 
institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun 
dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau 
diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk 
pegawai.

Tarif yang berlaku

Besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang 
melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 atas 
jumlah kumulatif jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah 
penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender.

Jika kita bandingkan dengan ketentuan sebelum tahun 2009, dimana besarnya 
tariff efektif PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli 
adalah sebesar 7,5% dari Penghasilan Bruto, terlihat bahwa perhitungan PPh 
pasal 21 atas imbalan tenaga ahli sebelum tahun 2009 jauh lebih sederhana 
dibandingkan dengan yang saat ini berlaku. Dalam menghitung besarnya PPh21 yang 
terutang dan harus dipotong, Pihak Pemberi Penghasilan selaku pemotong pajak 
tidak perlu menghitung berapa jumlah kumulatif penghasilan yang telah 
dibayarkan kepada tenaga ahli yang bersangkutan dalam satu tahun kalender.

Perhitungan kumulatif hanya diperlukan pada saat pemotong pajak melaporkan SPT 
Tahunan PPh pasal 21. Dalam pengisian SPT 1721, jumlah kumulatif penghasilan 
yang dibayarkan kepada tenaga ahli dalam satu tahun kalender dilaporkan 
(diinformasikan kembali) dalam formulir 1721-B dan juga dirinci untuk 
masing-masing tenaga ahli penerima penghasilan dalam formulir 1721-C

Untuk tahun 2009, Pada saat menghitung PPh 21 yang terutang, untuk dapat 
menerapkan tariff yang benar, pemotong pajak harus mengetahui jumlah kumulatif 
penghasilan yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli tersebut sampai dengan 
saat pemotongan. Dalam lapisan tariff terendah telah digunakan penuh, maka 
pemotongan akan menggunakan lapisan tariff berikutnya

sumber:Triyani

Kirim email ke