PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21
yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
("WPOP"), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas ("Tenaga Ahli")
dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada
tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam
KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan
Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah
Imbalan Bruto.
Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh
terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah
sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)
Tarif
Rp 0 s/d 50 Juta
5%
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta
15%
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta
25%
>500 Juta
30%
(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal
dengan istilah "tariff pasal 17" atau "tarif progresif" karena sifatnya yang
pregresif )
Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan
perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP
Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan
tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang
dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo
PER-31/PJ./2009.
Definisi Tenaga Ahli
Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari : 1) pengacara, 2) akuntan, 3)
arsitek, 4) dokter, 5) konsultan, 6) notaris, 7) penilai, dan 8.) aktuaris.
Disini, kata kuncinya adalah `melakukan pekerjaan bebas'. Dalam hal tenaga ahli
tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di
institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun
dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk
pegawai.
Tarif yang berlaku
Besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 atas
jumlah kumulatif jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender.
Jika kita bandingkan dengan ketentuan sebelum tahun 2009, dimana besarnya
tariff efektif PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli
adalah sebesar 7,5% dari Penghasilan Bruto, terlihat bahwa perhitungan PPh
pasal 21 atas imbalan tenaga ahli sebelum tahun 2009 jauh lebih sederhana
dibandingkan dengan yang saat ini berlaku. Dalam menghitung besarnya PPh21 yang
terutang dan harus dipotong, Pihak Pemberi Penghasilan selaku pemotong pajak
tidak perlu menghitung berapa jumlah kumulatif penghasilan yang telah
dibayarkan kepada tenaga ahli yang bersangkutan dalam satu tahun kalender.
Perhitungan kumulatif hanya diperlukan pada saat pemotong pajak melaporkan SPT
Tahunan PPh pasal 21. Dalam pengisian SPT 1721, jumlah kumulatif penghasilan
yang dibayarkan kepada tenaga ahli dalam satu tahun kalender dilaporkan
(diinformasikan kembali) dalam formulir 1721-B dan juga dirinci untuk
masing-masing tenaga ahli penerima penghasilan dalam formulir 1721-C
Untuk tahun 2009, Pada saat menghitung PPh 21 yang terutang, untuk dapat
menerapkan tariff yang benar, pemotong pajak harus mengetahui jumlah kumulatif
penghasilan yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli tersebut sampai dengan
saat pemotongan. Dalam lapisan tariff terendah telah digunakan penuh, maka
pemotongan akan menggunakan lapisan tariff berikutnya
sumber:Triyani