MAKASSAR(SI) – Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Makassar meminta para penunggak 
pajak segera dipanggil paksa untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada 
pemerintah kota (pemkot).
Anggota Panggar Chairil Ibrahim menjelaskan, pemkot tidak seharusnya bersikap 
permisif kepada penunggak wajib pajak yang berlangsung selama bertahun-tahun 
dan dalam jumlah besar. Dia menyebutkan, salah satu penunggak pajak bandel yang 
harus ditindak tegas,yaitu pengelola Clarion Hotel yang secara jelas tidak 
melaksanakan keseluruhan kewajibannya, dengan tidak membayar pajak pada 
beberapa fasilitas hotel yang dimiliki untuk pengunjung luar hotel.

Pasalnya, sikap penunggak pajak itu justru merugikan keuangan daerah dan 
menyebabkan beberapa program pembiayaan dari sektor ini terhambat. Dia 
menjelaskan, fasilitas yang dimaksudkan, seperti tempat hiburan Liquid dan 
Redtro, tempat spa Martha Tilaar, tempat karaoke studi 33, serta Delta Spa.

"Seluruh fasilitas itu kanbeda manajemen dan bukan milik Clarion, mestinya itu 
dihitung juga pajaknya. Jangan hanya hotelnya, tapi seluruh fasilitas yang 
hadir dalam bentuk tenant," ungkapnya di DPRD Makassar. Menurut anggota Komisi 
B ini, pemkot jangan pilih kasih dalam menindak setiap pelanggar yang ada.

Siapa pun yang ada di belakangnya meski itu anggota Dewan,kalau melanggar harus 
dikenakan sanksi. Upaya tersebut sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan 
pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan pendapatan. Hal serupa 
disampaikan anggota Panggar Rudy Pieter Goni.

Dia mengatakan, sudah jelas fasilitas yang ada di hotel itu tidak secara khusus 
diperuntukkan bagi pengunjung yang menginap, tapi juga dari luar. Itu 
menandakan bahwa tempat hiburan maupun spa yang ada di Clarion bukan fasilitas 
hotel, tapi sama seperti tenant yang menyewa tempat di hotel tersebut.

"Aturan kami sudah sangat bagus, tapi sayang implementasi di lapangan yang 
belum maksimal," ujarnya. Sebelumnya,Manajer Clarion Hotel Anggiat Sinaga 
menegaskan, sejumlah pelayanan yang dimiliki di hotel merupakan bagian 
fasilitas hotel dan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menggunakan,baik 
itu tamu hotel maupun pengunjung luar.

Diketahui, hasil audit BPK RI Perwakilan Sulsel menyebutkan temuannya dalam 
penggunaan APBD 2008 Makassar, mencatat piutang yang belum dimasukkan dari 
pajak hotel sebesar Rp667 juta, pajak restoran Rp791 juta, pajak hiburan Rp730 
juta, pajak parkir Rp118 juta, pajak reklame Rp1,4 miliar, serta pajak 
penerangan jalan (PPJ) Rp15 juta.

Khusus pajak hotel, ditemukan hotel yang kurang bayar sebesar Rp1,5 miliar, 
yakni Hotel Quality sebesar Rp450 juta, Makassar Golden Hotel Rp82 juta, serta 
Hotel Clarion Rp1,050 miliar. Jika dikalkulasikan,total pembayaran pajak hotel 
kurang bayar sebesar Rp3,1 miliar. Jumlah itu belum termasuk tunggakan PT 
Putra-Putra Nusantara (PPN) atas pengelolaan Pulau Kayangan.

sumber : ortax

Kirim email ke