From: nugon19 <[email protected]> Subject: Fwd: UU Kesehatan Terkait dengan Pemberian ASI Secara Eksklusif To: [email protected], [email protected], [email protected] Date: Wednesday, November 25, 2009, 6:42 PM
--- In [email protected], Henny Hendiyani Zainal <drhennyzai...@...> wrote: Beberapa waktu yang lalu, saya mendapatkan klien seorang ibu menyusui dengan usia bayi 3 bulan yang mengeluhkan kualitas ASInya. Menurut pengakuan sang ibu, DSA yang ditemui menyatakan bahwa ASInya kurang berkualitas ditandai dengan BB bayi yang tidak mengalami kenaikan sebanyak 1 kg per bulannya. Menurut DSA tersebut pula, bahwa ASI ibu kurang berkualitas dikarenakan ibu mengkonsumsi ikan laut, susu, dan kacang2an. Kemudian ibu dianjurkan untuk memberikan bantuan makanan selain dari ASI, yaitu berupa susu formula untuk mambantu meningkatkan BB bayi dan memenuhi kebutuhan gizi bayinya yang tidak terpenuhi oleh ASI. Dari pembicaraan lebih lanjut, ternyata setiap kali ibu mengkonsumsi makanan tersebut tidak ada tanda/reaksi alergi dari sang bayi. Walaupun kenaikan BB tidak sebanyak 1 kg, namun bayi tetap sehat dan aktif. Hal yang paling saya syukuri adalah ibu memilih untuk tetap memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya serta mengindahkan anjuran DSA tersebut. Sebuah pengakuan dari klien yang lain adalah seorang ibu yang melahirkan di sebuah rumah sakit di wilayah Bekasi. Menurut kabar dari masyarakat, rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak. Namun yang terjadi adalah tanpa sepengetahuan ibunya, bayi diberikan susu formula. Hal ini diketahui saat ibu menginterogasi bidan yang bertugas. Ibu merasa curiga karena hampir 24 jam bayi tidak dipertemukan dengan ibunya, atau dengan kata lain tidak dilakukan rawat gabung (“rooming in”). Masih banyak lagi cerita lain yang begitu menyesakkan dada terutama bagi diri saya pribadi mengenai minimnya dukungan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif. Bahkan beberapa kasus yang ditemui adalah berbagai upaya dan alasan yang diberikan oleh para tenaga kesehatan untuk mendorong orang tua memberikan susu formula bagi buah hatinya sebagai makanan pengganti selain ASI. Mungkin beberapa kali pernyataan yang saya keluarkan begitu tajam dan pedas. Bahkan sampai membuat seorang DSA dan Konsultan Laktasi pun menegur kalimat-kalimat saya. Untuk hal ini saya mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan, bagi saya sebuah kritik adalah berfungsi untuk meningkatkan kualitas diri demi masa depan yang lebih baik. Berkenaan dengan Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif, akhirnya pada bulan September 2009 yang lalu telah disahkan Undang-undang Kesehatan oleh DPR RI. UU Kesehatan ini diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian Air Susu Ibu, dan pada pasal 200 merupakan pasal pidana. Pasal pidana pada UU Kesehatan ini baru dapat digunakan setelah 1 tahun dilakukan pengesahan oleh MPR/DPR RI. Hal tersebut berkenaan dengan upaya sosialisasi ke seluruh pelosok wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, mari kita baca dan pahami ayat demi ayat yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu dan sebarkan pada saudara, keluarga, tenaga kesehatan yang anda temui sehingga setiap anak akan mendapatkan haknya akan Air Susu ibu. Tiada makanan lain yang sebaik Air Susu Ibu bagi Anak-anak Kita, Demi Masa Depan Anak Bangsa yang Lebih Baik dan Cerdas. Undang-undang Kesehatan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu adalah sebagai berikut : Pasal 128 [1] Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. [2] Selama pemberian Air Susu ibu, pihak keluarga, pemerintah pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. [3] Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. Pasal 129 [1] Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Secara Eksklusif. [2] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 200 Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi Program Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif dimaksud dalam pasal 128 ayat [2] dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ada beberapa hal yang harus dikiritisi terutama pasal 128 ayat 1, bahwa pemberian makanan selain dari ASI (susu formula) dapat diberikan dengan berdasarkan indikasi medis. Hal ini harus berhati-hati dalam menyikapinya. Telah banyak jurnal atau ulasan mengenai tidak ada satu celah pun bagi sebuah susu formula dapat menggantikan ASI yang begitu luar biasa.(Perihal fakta mengenai susu formula dapat dibaca lebih lanjut di www.selasi.net) Sehingga pada kasus2 dimana bayi mengalami kesulitan untuk menyusui secara langsung seperti prematur, maka sebaiknya diupayakan pemberian ASI melalui penggunaan "naso gastric tube/gastric tube". Dan jika ASI sang ibu belum mencukupi secara kuantitas, maka sangat dianjurkan untuk mengupayakan donor ASI. (Perihal donor ASI dapat dibaca lebih lanjut di www.aimi-asi.org) Informasi tambahan lain yang saya dapatkan dari Amanda Tasya, Ketua Divisi Hukum AIMI bahwa " UU Kesehatan ini sedang berada di SETNEG untuk di tanda tangani oleh Presiden. Setelah itu akan diberi nomor dan diundangkan di lembaran negara". Dengan adanya UU Kesehatan ini, diharapkan perlindungan bagi Anak Indonesia sebagai Generasi Masa Depan Bangsa yang Cerdas dan Berkualitas bagi secara fisik maupun jiwa akan dapat terwujud. Selain itu, pemberian ASI Eksklusif serta dilanjutkan sampai 2 tahun dapat membantu menurunkan angka kematian ibu dan kematian balita di Indonesia. Salam ASI, dr Henny H. Zainal, CHt Konselor Laktasi dr.henny.zai...@... 02199532800 --- End forwarded message --- [Non-text portions of this message have been removed]
