thanks buat dedy dan rudi. Saya baru tau kalau passport bisa diperpanjang di kbri. Very informative. Thx again
Edwin On 6/22/10, Rudy Susanto <[email protected]> wrote: > Hi, > > Coba dipikir lagi apa fungsi dari suatu KTP bagi orang yang berdomisili di > luar negeri? > > KTP itu menunjukkan dimana kita berdomisili, kalo kita tinggal di LN, > seharusnya KTP ini tidak di-maintain dgn cara diperpanjang, lain halnya kl > kita mau dikategorikan sebagai WNI yang berdomisili di dalam negeri dgn > status KTP yang aktif terus menerus tanpa ada matinya, itu berarti > penghasilan kita di LN mesti dilaporkan dan bayar pajak penghasilan. Kalo > kita kaitkan masalah status dimana kita berada. > > Selama kita masih WNI dan KTP kita mati selama bertahun-tahun katakan lah 15 > tahun krn kita tinggal di LN, saat kita balik, yang bisa kita lakukan adalah > bikin KTP lagi, sudah tentu kita harus minta referensi dr ketua RT dimana > kita tinggal yg berupa surat keterangan domisili yg disetujui oleh ketua RW, > lalu dibawa ke kelurahan dan kecamatan utk dibuatkan KK & KTP. > > > Regards, > > Rudy > > > [Non-text portions of this message have been removed] > >
