thanks buat dedy dan rudi. Saya baru tau kalau passport bisa
diperpanjang di kbri. Very informative. Thx again

Edwin

On 6/22/10, Rudy Susanto <[email protected]> wrote:
> Hi,
>
> Coba dipikir lagi apa fungsi dari suatu KTP bagi orang yang berdomisili di
> luar negeri?
>
> KTP itu menunjukkan dimana kita berdomisili, kalo kita tinggal di LN,
> seharusnya KTP ini tidak di-maintain dgn cara diperpanjang, lain halnya kl
> kita mau dikategorikan sebagai WNI yang berdomisili di dalam negeri dgn
> status KTP yang aktif terus menerus tanpa ada matinya, itu berarti
> penghasilan kita di LN mesti dilaporkan dan bayar pajak penghasilan. Kalo
> kita kaitkan masalah status dimana kita berada.
>
> Selama kita masih WNI dan KTP kita mati selama bertahun-tahun katakan lah 15
> tahun krn kita tinggal di LN, saat kita balik, yang bisa kita lakukan adalah
> bikin KTP lagi, sudah tentu kita harus minta referensi dr ketua RT dimana
> kita tinggal yg berupa surat keterangan domisili yg disetujui oleh ketua RW,
> lalu dibawa ke kelurahan dan kecamatan utk dibuatkan KK & KTP.
>
>
> Regards,
>
> Rudy
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

Kirim email ke