Dear Property biz, 

Clien kami memiliki kuasa penjualan tanah strategis sebagai berikut:

LOKASI : Jalan Kuningan Barat, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, 
Jakarta Selatan. 

STATUS : SKPT peningkatan status menjadi SHGB memerlukan biaya sebesar Rp. 5 
Milyard dan menjadi beban Pemilik Lahan langsung atas nama Pembeli.

LUAS : +10.963 m2 (Sesuai dengan Gambar Situasi pada SKPT ?terlampir).

 TAHAPAN :

1. Pihak Pembeli mengirimkan surat minat kepada Penjual dengan memberikan 
Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) dalam 
bentuk Escrow Account pada bank Bukopin.

2. Pihak Pembeli di beri waktu selama 2 (dua) bulan setelah menyerahkan Jaminan 
Uang Muka tersebut di atas untuk melakukan Due Dilligence atas aset tsb. Pihak 
Penjual akan melakukan Pengurusan kepemilikan SHGB atas sepengetahuan Pembeli 
melalui Notaris yang disepakati kedua belah pihak.

3. Realisasi Transaksi disepakati kedua belah pihak sebelum proses pengurusan 
sertifikat dilakukan oleh Notaris.

Keterangan lebih lanjut, bisa kontak di: [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL 
PROTECTED]





Salute,
Ch

-------------------------------------------------------------------
^_*  YM| FS> [EMAIL PROTECTED] ~ http://ch4rles.multiply.com  ~  
[email protected] * _ ^


 

Kirim email ke