Dear Property biz, Clien kami memiliki kuasa penjualan tanah strategis sebagai berikut:
LOKASI : Jalan Kuningan Barat, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. STATUS : SKPT peningkatan status menjadi SHGB memerlukan biaya sebesar Rp. 5 Milyard dan menjadi beban Pemilik Lahan langsung atas nama Pembeli. LUAS : +10.963 m2 (Sesuai dengan Gambar Situasi pada SKPT ?terlampir). TAHAPAN : 1. Pihak Pembeli mengirimkan surat minat kepada Penjual dengan memberikan Jaminan Uang Muka sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) dalam bentuk Escrow Account pada bank Bukopin. 2. Pihak Pembeli di beri waktu selama 2 (dua) bulan setelah menyerahkan Jaminan Uang Muka tersebut di atas untuk melakukan Due Dilligence atas aset tsb. Pihak Penjual akan melakukan Pengurusan kepemilikan SHGB atas sepengetahuan Pembeli melalui Notaris yang disepakati kedua belah pihak. 3. Realisasi Transaksi disepakati kedua belah pihak sebelum proses pengurusan sertifikat dilakukan oleh Notaris. Keterangan lebih lanjut, bisa kontak di: [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] Salute, Ch ------------------------------------------------------------------- ^_* YM| FS> [EMAIL PROTECTED] ~ http://ch4rles.multiply.com ~ [email protected] * _ ^

