TABLOID KONTAN Minggu I, Juli 2008 PENSIUN DENGAN TENANG, TAK MEREPOTKAN ANAK CUCU Tak cuma pegawai negeri, semua orang kini bisa menerima uang pensiunan. Caranya gampang, yakni tinggal ikut serta dalam program simpanan pensiun yang ditawarkan oleh bank maupun perusahaan asuransi. by. Asih Kirana Wardani, Elfin Gitarosalyn Ketika tubuh masih kuat bekerja, orang kerap lupa untuk menyisihkan dana buat bekal hari tua. ujung-ujungnya, di masa pensiun yang mestinya terasa nikmat, kita malah menderita bokek alias tak punya duit. Padahal, kebutuhan hidup masih berjalan terus. Akhirnya, kita justru menjadi beban buat keluarga. Jadi, sudah seharusnya sedini mungkin kita mempersiapkan tabungan hari tua kita. Terutama bila kita adalah karyawan swasta atau wirausahawan. "Kalau pegawai negeri enak, bisa dapat uang pensiunan, " celetuk Mpok Onah membanggakan anaknya yang seorang guru di sekolah negeri. Pernyataan itu tentu tak salah. Tapi, sebetulnya bukan hanya pegawai negeri yang bisa menikmati uang pensiun. Bahkan, buruh di pabrik pun bisa. Caranya, dengan mengikuti program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Ada dua macam lembaga keuangan yang boleh mengelola dana pensiun, yakni bank dan perusahaan asuransi. Saat ini ada 26 lembaga keuangan yang boleh menyelenggarakan program DPLK. Lima diantaranya adalah bank. Selebihnya, perusahaan asuransi. Skema DPLK bank dan asuransi sebetulnya sama. Sebab, pemerintah telah mengaturnya lewat UU No. 11 tahun 1992....dst (***) sebetulnya, apa sih perbedaan membuat dana pensiun di DPLK dengan perusahaan asuransi?
Perbedaan tentunya terletak pada jaminan proteksi. Persiapan dana pensiun di perusahaan asuransi secara otomatis dapat memiliki jaminan proteksi - jika terjadi hal-hal tak terduga - yang tidak diinginkan. Misalnya, sakit kritis (stroke, jantung, kanker, hepatitis, dsb) atau bahkan cacat tetap total yang diakibatkan oleh kecelakaan. Jika itu terjadi pada pemegang polis, maka pemegang polis tidak perlu melanjutkan menyicil dana pensiun. STOP CICILAN ! sebaliknya, rekening dana pensiun justru akan diisi oleh perusahaan. Artinya, walaupun terkena resiko, namun dana pensiun tetap akan didapatkan. Adapun pada DPLK, tentu saja jaminan tersebut tidak dimiliki oleh pemegang rekening. Perbedaan lain, jika kita juga mengambil manfaat rawat inap di RS, lumayan... seandainya tiba-tiba digigit nyamuk demam berdarah trus kudu nginap di RS, ga masalah.. karena kita sudah punya plafon tersendiri utk 'jatah' nginap plus plus.. alias plus dibayarin obat, dibayarin dokter, dibayarin lab.. all in one deh. kalo dah punya jaminan dari kantor? ya ga masalah juga.. kan tetep bisa reimburse.. enak kan.. ''dapat sana-sini" hehehe... Itu dia bedanyaaa ..... INGIN TAU LEBIH LANJUT.....? www.tabunganpintar.blogspot.com atau hub.021-93115502

