TABLOID KONTAN
Minggu I, Juli 2008
 
PENSIUN DENGAN TENANG,
TAK MEREPOTKAN ANAK CUCU
 
Tak cuma pegawai negeri, semua orang kini bisa menerima uang
pensiunan. Caranya gampang, yakni tinggal ikut serta dalam program
simpanan pensiun yang ditawarkan oleh bank maupun perusahaan asuransi.
by. Asih Kirana Wardani,
Elfin Gitarosalyn
 
Ketika tubuh masih kuat bekerja, orang kerap lupa untuk menyisihkan
dana buat bekal hari tua. ujung-ujungnya, di masa pensiun yang
mestinya terasa nikmat, kita malah menderita bokek alias tak punya
duit. Padahal, kebutuhan hidup masih berjalan terus. Akhirnya, kita
justru menjadi beban buat keluarga.
 
Jadi, sudah seharusnya sedini mungkin kita mempersiapkan tabungan hari
tua kita. Terutama bila kita adalah karyawan swasta atau wirausahawan.
"Kalau pegawai negeri enak, bisa dapat uang pensiunan, " celetuk Mpok
Onah membanggakan anaknya yang seorang guru di sekolah negeri.
 
Pernyataan itu tentu tak salah. Tapi, sebetulnya bukan hanya pegawai
negeri yang bisa menikmati uang pensiun. Bahkan, buruh di pabrik pun
bisa. Caranya, dengan mengikuti program dana pensiun lembaga keuangan
(DPLK).
 
Ada dua macam lembaga keuangan yang boleh mengelola dana pensiun,
yakni bank dan perusahaan asuransi. Saat ini ada 26 lembaga keuangan
yang boleh menyelenggarakan program DPLK. Lima diantaranya adalah
bank. Selebihnya, perusahaan asuransi.
 
Skema DPLK bank dan asuransi sebetulnya sama. Sebab, pemerintah telah
mengaturnya lewat UU No. 11 tahun 1992....dst (***)
 
sebetulnya, apa sih perbedaan membuat dana pensiun di DPLK dengan
perusahaan asuransi?

Perbedaan tentunya terletak pada jaminan proteksi. Persiapan dana
pensiun di perusahaan asuransi secara otomatis dapat memiliki jaminan
proteksi - jika terjadi hal-hal tak terduga - yang tidak diinginkan.
Misalnya, sakit kritis (stroke, jantung, kanker, hepatitis, dsb) atau
bahkan cacat tetap total yang diakibatkan oleh kecelakaan.

Jika itu terjadi pada pemegang polis, maka pemegang polis tidak perlu
melanjutkan menyicil dana pensiun. STOP CICILAN ! sebaliknya, rekening
dana pensiun justru akan diisi oleh perusahaan. Artinya, walaupun
terkena resiko, namun dana pensiun tetap akan didapatkan. Adapun pada
DPLK, tentu saja jaminan tersebut tidak dimiliki oleh pemegang rekening.

Perbedaan lain, jika kita juga mengambil manfaat rawat inap di RS,
lumayan... seandainya tiba-tiba digigit nyamuk demam berdarah trus
kudu nginap di RS, ga masalah..
karena kita sudah punya plafon tersendiri utk 'jatah' nginap plus
plus.. alias plus dibayarin obat, dibayarin dokter, dibayarin lab..
all in one deh.

kalo dah punya jaminan dari kantor? ya ga masalah juga..

kan tetep bisa reimburse.. enak kan.. ''dapat sana-sini"

hehehe... Itu dia bedanyaaa .....


INGIN TAU LEBIH LANJUT.....?
www.tabunganpintar.blogspot.com
atau hub.021-93115502

Kirim email ke