Untuk Pak Iman (dan juga Pak Budi),

Memang dalam menjalankan usaha, kita perlu memperhatikan aspek
perpajakannya. Karena jika kita melalaikan masalah pajak, kemudian
diperiksa oleh petugas pajak, maka jadinya akan runyam urusannya.
Apalagi jika kita tidak memahami pajak secara benar, maka akan
bertambah repot dan biaya yang harus dikeluarkanpun semakin besar.
Bukannya usaha kita untung malah menjadi buntung.
Oleh sebab itu, perlu cermat dan teliti dalam hal pajak ini. Bagi Pak
Budi, langkah yang diambil dengan menyewa seorang tenaga konsultan
pajak tentunya adalah hal yang tepat. Namun dengan langkah ini berarti
uang ekstra juga harus dikeluarkan. SElain itu, dalam menggunakan jasa
seorang konsultan pajak, harus berhati-hati karena pihak Direktorat
Jenderal pajak hanya mengakui konsultan pajak yang resmi. Kalau
konsultan pajak tersebut tidak resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan
di Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008, maka kelak jika
harus berhadapan dengan pemeriksaan pajak, justru akan bertambah
runyam karena konsultan yg tidak resmi tidak akan diterima oleh pihak
pajak, akhirnya kita sendiri juga yang harus berhadapan.
Jadi minimal kita perlu juga mengetahui aturan2 baru perpajakan.
Apalagi saat ini akan disahkan UU perpajakan ( UU PPh dan PPN) yang
perlu diketahui juga.
Untuk itu, Bapak-Bapak harus selalu mengikuti perkembangan seputar
dunia perpajakan.
Jika ingin mendapatkan info-info terbaru tentang perpajakan (misalnya
saat ini lagi menjadi hot issue: sunset policy, sejenis "pengampunan
pajak terbatas"), maka dapat diakses di 
http://syafrianto.blogspot.com
Atau jika ingin berdiskusi tentang masalah pajak, dapat menghubungi saya.
Terima kasih

Syafrianto
http://syafrianto.blogspot.com



--- In [email protected], Budi Rachmat <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> pak Iman....,
> 
> saya sendiri ngak ngerti masalah pajak....
> 
> TAPI dengan niat "belajar" tahun 2005 saya sendiri yang "ngadepin"
petugas pajak mengenai pajak PT saya untuk tahun 2004.
> 
> saya "ngadepin" sendiri.... prosesnya s/d 9 bulan....
> 
> apa yang dia minta saya berikan, seperti....
> ... copy BPKB mobil...
> ... copy AJB dan Sertifikat properti...
> ... lap KEU (yang saya terima dari Alfamart)....
> ... copy semua rekening bank...
> 
> niat saya untuk belajar....
> setelah itu saya "mengerti" masalah pajak...., tapi tetap aja ngak
bisa buat lap KEU dan Pajak...
> 
> setahun kemudian baru saya menggunakan Konsultan KEU dan Pajak,
namanya adalah ibu Holijah Siregar. Beliau adalah Konsultan KEU dan
Pajak pak TDW dan juga Robert T.Kiyosaki, ketika beliau ke Indonesia
beberapa tahun yll.
> 
> SEKARANG.., setiap bulan saya berikan catatan KEU ke ibu Holijah.
Beliau yang akan membukukan dan melaporkan dan membayarkan kewajiban
pajak saya dan istri saya dan semua perusahaan miliki saya dan istri.
> 
> MENGGUNAKAN 3rd party.... adalah juga bagian dari konsep PASSIVE
INCOME...
> biarkan yang ahlinya yang mengerjakan...
> bagi2 rizki....
> 
> sedangkan saya sendiri.... memiliki FREE TIME....!!!
> 
> semoga bermanfaat.
> 
> salam,
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.richdad.com/Forum/forum.aspx?g=posts&m=1342366#1342366
> 
> 
> --- On Fri, 8/15/08, Iman Abdulah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > From: Iman Abdulah <[EMAIL PROTECTED]>
> > Subject: Re: [TungDWclub] Leverage, sesuatu yang selalu dibtuhkan
dalam dunia bisnis dam investasi.
> > To: [EMAIL PROTECTED]
> > Date: Friday, August 15, 2008, 4:06 PM
> > Pak Budi,
> > 
> > Bagaimana dengan perhitungan pajaknya (bisa disharingkan
> > scr lbh detail)? 
> > Kira-kira masalah krusial apa saja yg muncul slm PT Bpk
> > berjalan?
> > 
> > Thx
> > 
> > Regards,
> > 
> > Iman
> > 
> >
>


Kirim email ke