From: Denny Rachman [mailto:[email protected]] 
Sent: Friday, January 23, 2009 8:27 PM
To: '[email protected]'
Subject: RE: [SekretariatBC] Meeting and BC Progress

 

 Dear all,

 

Sesuai dengan Notuen Rapat yang telah dikirim oleh kawan kita Bung Miyoel
(terlampir di bawah); Bersama ini saya sampaikan beberapa hal yang perlu
diketahui oleh anggota Milis sbb:

 

1.      KONSEP PERHIMPUNAN BISNIS INDONESIA 

PBCI atau Perhimpunan Bisnis Center Indonesia sebagai “merek” merupakan
sebuah nama yang masih merupakan gagasan namun sebenarnya sudah sangat
dimatangkan konsep-konsepnya termasuk AD ART dan rencana legalisasi dari
PBCI dimaksud. Karena ini merupakan gagasan yang matang dari segi konsep,
dari segi nama sebenarnya masih dapat dipertimbangkan sehingga bentuk
organisasi masih sangat dinamis dalam arti kata ia bisa sebagai perhimpunan,
yayasan, asosiasi atau sebagai underbow dari sebuah organisasi yang sudah
terlegalisasi dalam hal ini adalah organisasi UKM yang telah dan sudah
diakui dan terdaftar pemerintah sebagai pendukung utama (backbone) dari
PBCI.

 

2.       Mengapa UKM ?

 Karena ide dasar dari konsep perhimpunan BISNIS CENTER secara misi dan visi
memang ingin memberdayakan dan mengkonsentrasikan diri dalam ceruk
Small-Medium Enterprises atau usaha kecil dan menengah namun tidak menutup
kemungkinan untuk bekerja sama dengan unit usaha dengan skala yang lebih
besar ataupun organisasi lainnya seperti pemerintah dan organisasi
internasional.

 

3.      LEGALISASI PERHIMPUNAN

Kebutuhan melegalisasi perhimpunan ini dianggap perlu untuk memberikan
pengakuan dan credibility apabila perhimpunan ini memiliki tujuan-tujuan
yang benar-benar menghimpun, membina dan memberdayakan para pengusaha kecil
dan menengah baik yang termasuk dalam member BC maupun di luar BC dan mampu
nantinya untuk bekerjasama dengan lembaga terkait serta menjadi representasi
terdaftar dari berbagai unit usaha yang terhimpun didalamnya.

 

4.      TUJUAN PERHIMPUNAN

Paling tidak, ada empat tujuan yang ingin dicapai dalam konsep-konsep
perhimpunan yaitu sebagai berikut (diringkas redaksinya)

a.       Menghimpun Badan Usaha dan Perorangan

b.       Membina dan mengembangkan usaha 

c.       Mengadakan kerjasama dengan lembaga terkait

d.       Mengembangkan iklim usaha yang kondusif.

 

5.      KEANGGOTAAN 

Keanggotaan Perhimpunan akan diatur dalam AD ART hal mana kewajiban dan
manfaat dari setiap anggota akan diatur secara win-win solution sehingga
keberadaan perhimpunan ini dapat bermanfaat untuk kepentingan anggota dan
usaha yang dikelolanya.

 

6.      KOMITMENT DAN KONTRIBUSI ANGGOTA 

Diharapkan setiap anggota baik langsung maupun tidak langsung dapat
memberikan kontribusi dari segi komitmen waktu dan berkaitan dengan sumber
dana seperti yang dipertanyakan oleh bung Miyul dan sebagai anggota lainnya
bahwa mengingat bentuk organisasinya, sumber dana akan diperoleh dari iuran
keanggotaan, donasi dan hasil kerja sama dengan projek2 BC yang ada serta
sebagian dari profit sharing dari unit usaha yang dijalankan dengan dan atas
nama endorsement dari Bisnis Center.

 

Dari 6 poin diatas, BC yang bersekretariat di Jalan Basuki Rahmat No 20 dan
Millis BC yang dimoderasi oleh Bung Charles sebenarnya telah mengkaji dan
mengadakan pertemuan baik secara resmi maupun tidak membahas berbagai
kemungkinan dan langkah-langkah yang ingin diambil untuk membentuk dan
mendeklarasikan perhimpunan dimaksud termaksud bekerja sama dengan lembaga
sejenis yang telah resmi didirikan seperti Forum UKM Indonesia. 

 

Dari berbagai pertemuan yang telah dilakukan Sekretariat BC telah menerima
berbagai masukan yang sangat bermanfaat dan saya setuju seperti yang
dikatakan oleh bung Miyul untuk menetapkan Due Date dari pembentukan
perhimpunan dimaksud. Dilain hal, Sekretariat BC juga menerima usulan
proposal usaha yang telah dikaji bahkan telah disetujui dan disupport oleh
member BC untuk dijalankan dengan system kerja sama yang menguntungkan.  

 

Meeting terakhir pada tanggal 22 Jan 2009 kemarin telah meng-endorse sebuah
konsep usaha yang dikenal dengan Voucher Wisata ( yang diajukan oleh Sdr.
Asep ) yang dalam waktu dekat akan segera dijalankan. Konsep Voucher Wisata
mengangkat konsep kerja sama dengan berbagai destinasi wisata di Jakarta dan
Indonesia atau Luar Negeri untuk kepentingan pelaku wisata dengan memberikan
benefit diskon dan fasilitas tertentu. Konsep ini akan dipersiapkan dalam 1
bulan kedepan dan mohon doa restu dari teman-teman untuk siap beroperasional
pada akhir Februari 2009. Ini merupakan embrio dari apa sebenarnya fungsi
dan tugas serta dukungan yang dapat diberikan oleh Bisnis Center. Untuk
kedepannya, model dari kerjasama dan proses pemberdayaan usaha semacam ini
akan terus dijalankan dan dikembangkan. 

 

Selain usulan usaha di atas beberapa usulan projek dan usaha antara lain
diajukan oleh Bung Faisal tentang rencana Pembentukan unit usaha Tenaga
Kerja Indonesia mencakup wilayah garapan Timur Tengah dan Negara lainnya.
Proposal dimaksud tinggal menunggu investor untuk ditindaklanjuti prosesnya.
Bung Faisal juga telah memberikan komitmennya untuk membangun mengelola Web
BC sekaligus persiapan2 lain yang menyangkut operasional IT.  Untuk kegiatan
yang berkaitan dengan Event Organizer, hal-hal yang menyangkut perlengkapan
akan diberikan kontibusinya oleh Bung Asep A. 

 

Untuk lebih memberikan fungsi Bisnis Center secara Konseptual dan lugas,
maka rencana projek melengkapi fasilitas bisnis center sebagai micro
perhimpunan kecil dari anggota tetap terbuka bagi mereka yang ingin
melakukan investasi sekaligus memberikan nilai tambah terhadap keberadaan
secretariat. Hal ini dapat diwujudkan dengan penyediaan fasilitas Warnet,
Fotocopy, Café, Consultant Office, dll yang nantinya menjadi pendukung dari
kegiatan administrative dari Sekretariat secara operasional sekaligus
memberikan kehidupan terhadap keberadaan secretariat dimaksud. Disadari
bahwa lokasi secretariat sangat relative berkaitan dengan jaraknya sehingga
kami meng-encourage setiap member untuk menciptakan dan membangun chapter2
di beberapa lokasi lain ataupun propinsi lain.

 

Untuk lebih memberikan tatanan dari perencanaan ke depan dalam
mengaktualisasi keberadaan baik perhimpunan dan projek di secretariat,
Meeting Regular akan diadakan setiap Bulan pada hari Kamis setiap Minggu ke
3 dimulai pukul 17.00 s/d selesai. Setiap anggota milis dipersilakan hadir
untuk bersama-sama mewujudkan berbagai perencanaan seperti yang telah
dipaparkan di atas.

 

Dalam Kesempatan ini, saya mengundang BC untuk melakukan pre-expose tentang
keberadaan BC pada pameran internasional (wisata bahari dan ekowisata) yang
akan saya selenggarakan pada tanggal 27-29 Maret 2009 di Jakarta Convention
Center.  BC secara Projek akan menjadi Bisnis center pada kegiatan pameran
ini untuk memberikan pelayanan kepada peserta atau pengunjung pameran
(Target peserta 150, pengunjung 20.000). Bung Moderator, Charles akan
menjadi kordinator dari keterlibatan BC pada Expo ini sehingga hal-hal yang
berkaitan dengan expo dan kondisi serta persyaratannya dapat langsung
ditanyakan kepada Moderator. 

 

Demikian penjelasan saya agar semoga dapat dimaklumi.

 

Denny Rachman

Sekjen

 

 

 

 

 


Dear All,

 Dengan tidak mengurangi rasa hormat pada rekan-rekan yang telah mengikuti
rapat-rapat sebelumnya maupun berhalangan mengikuti rapat kemarin
(22/01/09); berikut diinformasikan hasil-hasil rapat Perhimpunan Business
Center Indonesia.  

 Tempat: Sekretariat PBCI, Jl. Basuki Rahmat No. 20

Waktu: 18:00 WIB – 21:00 WIB

 Peserta: Charles, Denny, Faisal, Teguh, Asep, miyoeL, Susan, Icha (Admin
Secretriat)

 

Agenda dan Pembahasan:

 -         Pilot Project PBCI

 -         Inventarisir budget and time table pembukaan warnet di
sekretariat PBCI

 -         Usulan working plan pengembangan usaha wisata termasuk wacana
mengkombinasikan dengan situs wisata baru.

 -         EXPO: diseminasi informasi dari penyelenggara expo (bro denny)
serta inventarisir jenis dan ragam usaha yang bisa mengikuti expo melalui
PBCI dalam expo maret 2009 mendatang. Preferensi usaha yang bisa
berpartisipasi adalah usaha-usaha pendukung sebuah event seperti fotocopy,
ATK dan sejenisnya.

 -         Warna-warni PBCI

 -         Roadmap legalisasi PBCI melalui dua cara. Pertama, cara langsung
yaitu PBCI langsung membentuk payung hukum dengan bentuk payung hukum yang
dikaji adalah Perhimpunan atau Yayasan. Syarat utamanya adalah terbentuknya
soliditas member-member PBCI untuk kerjasama, kerja bersama, maju bersama.

 -         Kedua, cara tidak langsung yaitu PBCI dalam rentang waktu
tertentu menjadi ”anak manis” dari milis / perhimpunan sejenis yang telah
lebih dulu eksis (fully legalized). Opsi kedua akan dipilih apabila respon
riil dari member-member milist BC tidak seperti yang diharapkan (setelah
rentang waktu tertentu).

 Notulen

miyoeL

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke