Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang
senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan
spekulasi (gambling)...

(SurauNet): ...yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif
dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para
pemilik modal (riba nasi'ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan
sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang
ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading
instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas
yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.

Menurut prinsip muamalah syariah, jual beli mata uang yang disetarakan
dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan
tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba
fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam
barang yang dikategorikan berpotensi ribawi.

Rasulullah bersabda, "Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan
perak, bur dengan bur, syair dengan syair (jenis gandum), kurma dengan
kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah
secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya,
juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan." (HR. Muslim).

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan
dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal
dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para
ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma':58).

Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan
sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD)
kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil
ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud
dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti
Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange)
sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif
kontan/spot (taqabudh fi'li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh
hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang
dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria 'tunai'
atau 'kontan' dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar
yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian
(settelment-nya) karena proses teknis transaksi.

Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda, "Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian
asalkan secara kontan� dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah
memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama
dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan
tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi'ri yaumiha).

Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka
kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas
dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak
jelasan, manipulasi dan penipuan).

Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam
secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun
tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling
(maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan
rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan
konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun
jasa (transaction motive).

Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana
pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali
kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak
diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif
(Bai' Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam
Bukhari.

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga
keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor)
maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak
dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign
exchange).

Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam
muaamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan
syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang
biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot)
meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu
transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya
(settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja.

Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan
internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank.
Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah
terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih,
Ahkamul Uqud wal Buyu' fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A'mal
Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu'ashirah)

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang
sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai
(spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau
memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya
diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama
mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari
praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa
dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International
Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa
Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery
trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang
tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash
margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan
yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih
bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat
tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir
masa transaksi.

Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus
menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading
diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%.

Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini
berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan
untung-ruginya dilakukan secara netto saja.

Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya,
melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai
antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future
contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda.

Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual
US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak
peduli berapa kurs di pasar saat itu.

Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling
tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada
beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi
nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs).

Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya
rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah
ada dollar).

Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai
transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan
kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak
dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana
transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang
memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi
kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana
dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak,
dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut.

Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak
kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada
tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya.

A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada
B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut
put option.

Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan
sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak
dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual
beli melainkan sekedar wa�ad (janji).

Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang
sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki
khiyar (opsi) jual maupun beli.

Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat
kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan
kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas.

Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual
kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs
Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs
melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk
menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai
tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan
nilai tukar pada masa mendatang.

Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan
secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal
penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut
dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara 'spot terhadap
forward.'

Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli
secara berjangka (forwad) .

Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B
membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada
kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta.

A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama
kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu
terkait (adanya semacam ta'alluq) dan merupakan satu kesatuan
sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila
yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi
swaps dalam pengertian konvensional.

Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim
dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya
dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa
dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian
suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan.

Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam
praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama
akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan
kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam
transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain.

Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja
disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim.
Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga
dikembangkan Islamic Futures Contract.

Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban
kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga
untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai
kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial
instruments) yang terus berkembang.

Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah
yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu
yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits "Janganlah engkau menjual
sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki" (la tabi' ma laisa 'indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering
disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah
mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan
penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu
kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan
pada saat kontrak jatuh tempo.

Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila
transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak
(hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate
contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti
digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang
dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat
terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi
ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance.

Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan
pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang
dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah
bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa
mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan
sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap
bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi
masalah selama tidak ada ta'alluq dan hanya bersifat janjia (wa�ad)
tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat
bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu.

Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi�i (Al-Umm: III/32) dan
Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)

selengkapnya
http://www.surau.net/index.php?action=fullnews&id=200


Kirim email ke