Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Firman Allah,SWT
"…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al-Baqarah:275)

Sabda Rasulullah, SAW:
" Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (disurga) akan bersama dengan para
nabi, orang-orang yang jujur , syuhada dan orang-orang saleh.(HR.Tarmudzi)

Kali ini penulis inging sharing kepada rekan-rekan tentang jual beli yang
terlarang yang harus dijauhi oleh ummat Islam dalam perdagangannya sehingga
Allah,SWT akan memberikan rahmat dan keberkahan terhadapa pekerjaan tsb.
Berikut Jual beli yang terlarang tsb yang penulis ambil dari kitab-kitab fikih :

1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri
dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia
meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli yang
dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat
harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian anda
menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga
yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan
harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang
untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, film-film
atau musik porno dan lain sebagainya

4.Jual Beli `Inah
Maksud jual beli `inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan
kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si
penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari
harga awal sebelum hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah
harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi
barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan
orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan
cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual
itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal
sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia
akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari
keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua'alam
Al-Faqir

Alihozi
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik
http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali hp:0813-882-364-05
Sumber bacaan:
1.Himpunan Hadits Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
2.Fiqh Islam karya H.Sulaiman Raasjid
3.An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah 
Haddah
4.Fiqh Jual Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul aziz bin Baaz,
Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan.

Kirim email ke