–RajaKarcis.com – One Stop
Ticket Box Service (www.rajakarcis.com)
RENCANA INVESTASI SEBAGAI TERWARALABA (FRANCHISEE)
“RajaKarcis.com”
Siapapun yang akan melakukan investasi senantiasa dihadapkan pada
pertanyaan berapa biaya yang dikeluarkan dan untuk apa, kemudian disusul dengan
pertanyaan berapa perkiraan imbal hasil (rate of return) yang akan
diperoleh per hari, per bulan atau per tahun. Dengan demikian, setelah
mengetahui semua perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan maka barulah
seseorang dapat mengambil keputusan apakah investasi tersebut menguntungkan
(profitable) atau tidak. Secara singkat, perhitungan investasi adalah
didasarkan pada
berapa besar biaya investasi dan berapa besar pendapatan usaha.
Ada 3 hal yang perlu diperhitungkan dalam hal investasi di sektor penjualan
tiket khususnya dalam bentuk usaha sebagai pemegang waralaba (franchisee)
“RajaKarcis.com”, yakni :
a) Besarnya biaya investasi,
b) Besarnya pendapatan dari penjualan tiket
dan produk lainnya, dan
c) Resiko usaha, disamping itu, sudah barang
tentu biaya produksi/biaya operasional serta biaya atas kekayaan intelektual
berupa royalty-fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari total hasil pendapatan
kotor (gross margin) yang dibayarkan setiap bulan, seperti rincian berikut ini.
A. RINCIAN BIAYA
1). Komponen Biaya Investasi
a) Biaya pengadaan gedung sebagai gerai
(outlet) penjualan.
Dalam hal ini, bisa dalam bentuk biaya
pembangunan, pembelian, atau sewa/kontrak yang besarnya tergantung pada
harga pasar setempat. Untuk menghitung komponen biaya pengadaan tempat ini
dapat dilihat dari besarnya biaya penyusutan atau biaya sewa gedung
per bulan.
b) Biaya pengadaan/pembelian peralatan
Peralatan yang diperlukan adalah computer,
printer, telepon, fax, modem internet, furniture di gerai termasuk didalamnya
system reservasi online berbasis web yang akan mencatat hasil penjualan (cash
register), untuk lebih jelasnya lihat lampiran A.
c) Biaya kelengkapan tampilan gerai (outlet)
Sudah barang tentu, agar gerai (outlet) dapat
dikenal orang dengan mudah, maka tampilannya harus mempunyai ciri khusus yakni
berupa papan-nama dalam bentuk neon-box/sign bertuliskan “RajaKarcis.com – One
Stop Ticket Box Service” disertai dengan logo dan keterangan lainnya yang
ditentukan oleh pihak manajemen. Jumlah neon-box/sign
yang dipasang di masing-masing gerai adalah minimum 2 buah, yakni di luar
gedung atau bagian luar gedung dan di dalam gedung. Dalam hal ini tersedia
panduan/contoh yang terekam dalam compact disc (CD).
d) Biaya pembelian kelengkapan untuk
operator/pegawai
Ciri utama dari usaha waralaba adalah keseragaman (standarisasi) yang tidak
hanya terbatas pada produk makanannya akan tetapi
juga pelayanannya, termasuk pula pakaian dan tanda pengenal para
pegawai/operatornya
(lihat lampiran A).
e) Biaya promosi
Jika diamati, tidak ada satupun usaha yang dapat
menjadi besar tanpa melakukan promosi. Mengapa demikian? Karena tidak mungkin
suatu usaha di suatu tempat yang baru langsung begitu saja secara spontan
dikenal masyarakat luas di daerah tersebut tanpa terlebih dahulu
diperkenalkan dalam bentuk promosi yang secara gencar dan benar, meskipun
sebenarnya usaha tersebut telah terkenal di tempat lain.
Promosi ini harus sudah dilakukan sebelum pembukaan
gerai dan dilakukan secara berkala pada suatu waktu apabila dipandang
perlu, misalkan pada saat bulan puasa/lebaran, masa liburan sekolah dan lain
sebagainya.
Dalam hal ini, kami sediakan Buku Panduan Umum Promosi.
f) Franchise-fee
Merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh calon
terwaralaba (franchisee) untuk mendapatkan hak menggunakan nama- perusahaan
“RajaKarcis.com” dan menjadi agen resmi penjualan dari semua event yang
bekerjasama dengan Rajakarcis.com berdasarkan standar-mutu layanan yang telah
ditetapkan oleh pemberi hak waralaba (franchisor) termasuk untuk kegiatan
pelatihan customerservice , tenaga manajemen dan operator. Dibandingkan
dengan kegiatan waralaba di sektor penjualan makanan lainnya, besarnya
franchise-fee “RajaKarcis.com” adalah relatif murah.
2) Komponen Biaya Operasional
a) Gaji Pegawai
b) Infrastruktur
Catatan: Pihak terwaralaba (franchisee) harus
membayar uang jaminan (security deposit) dari total perkiraan biaya kuota
tiket yang akan dijatahkan oleh pemberi hak waralaba (franchisor). Uang
jaminan (security deposit) ini harus sudah diserahkan kepada pemberi hak
waralaba seminggu sebelum kegiatan operasional / penjualan dilaksanakan. Uang
jaminan (security deposit) ini akan dikembalikan lagi kepada pihak
terwaralaba (franchisee) seminggu setelah berakhirnya kontrak perjanjian
kerjasama waralaba. Pada tahap awal, pada umumnya tidak lebih dari Rp. 10 juta
untuk persediaan beberapa bulan.
3). Royalty Fee
Merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada pemberi hak waralaba (franchisor)
untuk keperluan pembinaan manajemen, pengembangan mutu, pemasaran-umum
secara terpusat, pembuatan buku petunjuk dan administrasi. Besarnya royalty-fee
adalah 10% (sepuluh persen) dari total hasil-penjualan bersih (gross margin)
atas penjualan tiket dan produk lainnya yang dibayarkan setiap bulan dan
disetorkan ke rekening pemberi hak waralaba (franchisor) pada Bank yang
ditunjuk, paling lambat tanggal 9 bulan berikutnya dari masa penjualan.
4). Komponen Biaya Persiapan
Sebagaimana dimaklumi bahwa setelah permohonan atas hak waralaba disetujui,
tahap berikutnya adalah survey lapangan yang dilakukan oleh pihak pewaralaba
(franchisor)
dan atau tim manajemennya. Semua biaya perjalanan dan akomodasi untuk survey
lapangan adalah ditanggung oleh pihak calon terwaralaba (franchisee).
Petugas survey lapangan ini dilakukan sendiri oleh pemilik hak merek dagang
“RajaKarcis.com”
dibantu oleh 1 (satu) orang.
Survey merupakan tahapan crucial karena untuk melihat potensi pasar
(konsumen), ketersediaan infrastruktur yang dibutuhkan, dan kondisi para
pesaing yang telah ada di daerah tersebut (dilihat bagaimana produk dan
harga-jualnya).
Survey dilakukan semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan calon
terwaralaba (franchisee), yakni jangan sampai investasinya mengalami
kegagalan. Artinya, pihak pemilik hak waralaba (franchisor) tidak begitu
saja langsung menyetujui setiap permohonan secara asal-asalan demi
mengeruk keuntungan pribadi dari penerimaan franchise-fee yang besarnya puluhan
juta rupiah dan tidak peduli apakah calon terwaralaba (franchisee) akan
mengalami kerugian di kemudian hari. Sampai sejauh ini, kami telah menolak/tidak
menyetujui beberapa permohonan karena dianggap tidak profitable.
B. PERKIRAAN HASIL PENJUALAN
Memang dimaklumi bahwa selain pewaralaba (franchisor) sendiri, tidak
ada seorangpun yang dapat membuat perkiraan yang mendekati kenyataan terhadap
berapa
besar hasil penjualan suatu gerai (outlet). Oleh karena itu, demi kepentingan
calon terwaralaba (franchisee) agar tidak mengalami kegagalan, maka pihak
pewaralaba (franchisor) akan melakukan survey pasar terhadap potensi
penjualan tiket “RajaKarcis.com” di lokasi bersangkutan. Dalam survey pasar ini
akan dilakukan peninjauan terhadap lokasi/posisi gerai, ketersediaan
infrastruktur, akses ke lokasi, dan bagaimana kondisi pesaing yang telah ada di
pasar. Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan ini, maka pewaralaba
(franchisor)
akan memutuskan apakah hasil penjualan dari gerai yang akan didirikan oleh
calon terwaralaba (franchisee) tersebut adalah menguntungkan setelah
diperhitungkan dengan dana investasi, berbagai biaya lainnya serta biaya
produksi/operasional. Artinya, perkiraan apakah hasil penjualan dari suatu
gerai (outlet) dapat menguntungkan atau tidak, baru bisa ditentukan setelah
diketahui secara persis potensi pasar berdasarkan hasil survey lapangan. Dengan
demikian, sekali kita sudah mendapatkan perkiraan hasil penjualan, maka kita
dapat menentukan apakah investasi dalam bentuk memegang hak waralaba
(frachising)
ini menguntungkan. Ada jalan lain, untuk mengetahui apakah calon gerai (outlet)
yang akan dibangun dapat memberikan keuntungan, yakni dengan jalan mengamati
suatu gerai (outlet) yang sudah berjalan di tempat lain. Kemudian membandingkan
kondisi gerai yang sudah berjalan tersebut dengan kondisi dan situasi calon
gerai
yang akan didirikan. Jika situasi, kondisi dan potensinya dianggap sama, maka
kita bisa membuat keputusan bahwa calon gerai yang akan kita buka akan juga
dapat memberikan keuntungan.
ILUSTRASI PERKIRAAN KEUNTUNGAN
Biaya investasi atau modal awal untuk pembukaan outlet baru :
a) Biaya franchise-fee Rp. 54.000.000,- untuk
3 tahun, atau Rp. 1.500.000,-/bulan
b) Biaya pembuatan akta perjanjian di hadapan
notaris sekitar Rp. 500.000.-
c) Biaya sewa gedung sekitar Rp. 24.000.000,-/tahun
d) Renovasi/dekorasi interior dan eksterior
(neon box, hiasan berupa display/foto produk, kipas angin) termasuk furniture
Rp. 10.000.000,-.
e) Biaya pembelian computer, printer,
telepon, fax, modem dan seragam pegawai sekitar Rp. 10.000.000,-sampai dengan
Rp.20.000.000,- tergantung pada kualitas yang dipilih.
f) Biaya survey lokasi/feasibility survey
sekitar Rp. 2.000.000,-
g) Biaya setup (pembukaan, promosi, training,
spanduk, flyer) sekitar Rp. 8.000.000,-
Sehingga total modal awal adalah (a s/d g) Rp. 108.000.000,- sampai dengan
Rp. 128.000.000,-
* Untuk point C s/d G bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan
outlet.
Kriteria kami dalam menentukan apakah suatu outlet baru dinyatakan feasible
atau tempatnya strategis apabila omzet penjualan diperkirakan tidak kurang dari
Rp. 200.000.000,- /bulan. Perkiraan jumlah omzet ini adalah berdasarkan survei
lapangan sebagaimana dijelaskan pada butir B sebelumnya.
Adapun biaya yang harus diperhitungkan dari keuntungan kotor per bulan ini
adalah :
a) Biaya royalty-fee sebesar : 10% x Rp. 10
juta = Rp. 1.000.000,-
b) Perhitungan biaya franchisee-fee per
bulan = Rp. 1.500.000,-
c) Biaya tenaga kerja (2 operator) =
Rp. 1.000.000,-
d) Sewa gedung/outlet (jika sewa) =
Rp. 1.000.000,-
e) Listrik/air
=
Rp. 300.000,-
f) Telepon
=
Rp. 400.000,-
g) Internet Speedy =
Rp. 250.000,-
---------------------- (+)
Jumlah = Rp. 5.450.000,-
Dengan demikian, keuntungan bersih adalah : Rp. 10.000.000,- – Rp. 5.450.000,-
=Rp. 4.550.000,- /bulan. Oleh karena itu, hanya sekitar 1 tahun lebih maka
modal awal akan bisa tertutupi dari hasil keuntungan rata-rata yang diperoleh
per bulan ini. Apalagi jika hasil penjualan per bulan lebih dari Rp.
100.000.000,-,
maka keuntungan bersihnya akan semakin besar dan imbal-hasil modalnya (return
of investment) akan lebih baik lagi. Ada beberapa event yang hasil
penjualan rata-ratanya di atas Rp. 100.000.000,-/bulan, bahkan mencapai
sekitar Rp. 1000.000.000/bulan sehingga keuntungan bersihnya mencapai sekitar
50% dari total biaya investasi. Oleh karena itu, pay-back period usaha
ini hanya berkisar 1 tahun saja.
C. RESIKO USAHA
Berdasarkan pengalaman dan kenyataan yang ada, salah satu keuntungan dan
keunggulan bisnis penjualan suatu produk dalam format sebagai terwaralaba
(franchisee)
adalah memiliki resiko usaha yang sangat kecil. Mengapa demikian? Tidak lain
karena brand-name produk tersebut adalah telah sangat kuat di pasar,
sehingga calon investor (franchisee) tidak perlu ragu-ragu lagi. Berbeda
dengan investasi dalam bentuk penjualan produk-baru yang penuh tantangan
apakah produk tersebut diterima pasar atau tidak.
Sehingga, ada proses coba-coba (trial and errors) yang akan
memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, riset pasar dan dana investasi yang
besar.
Sekarang mari kita tengok bisnis waralaba “RajaKarcis.com”. Apabila kita
melihat potensi pasar, maka dalam dunia pertunjukkan, terutama ticket box, nama
merek dagang “RajaKarcis.com” tidak perlu diragukan lagi. Sampai sejauh ini,
“RajaKarcis.com”
merupakan satu-satunya pemegang merek dagang yang telah melakukan usaha
bisnis waralaba (franchising) dan dianggap telah berhasil. Buktinya,
dalam kurun waktu sekitar 6 tahun telah memiliki market-share yang paling besar
diantara pesaingnya, sehingga kondisi ini membuat brand-name dan brand-equity
semakin tinggi tidak hanya di pasar lokal, akan tetapi sudah secara
nasional. Dapat dikatakan bahwa resiko usaha penjualan tiket dengan merek
dagang “RajaKarcis.com” adalah relatif kecil karena pasar telah mengenal
bagaimana
kualitas layanan, kepercayaan, dan kemudahan yang ditawarkan.
Di samping itu, berbeda dengan bisnis lain, bisnis dibidang pertunjukkan
adalah sebuah bisnis yang unik yang tidak akan habis termakan oleh jaman dan
tidak semua orang bisa mendirikan bisnis tersebut karena dibutuhkan pengalaman,
jaringan dan profesionalisme yang kuat untuk terjun didalamnya.
Dengan demikian, resiko usaha yang dihadapi dalam bisnis penjualan dalam
format sebagai terwaralaba (franchisee) merek dagang “RajaKarcis.com”
adalah hanyalah berupa kondisi force-majeure yaitu hal-hal yang terjadi
di luar kekuasaan manusia, yaitu berupa bencana alam, huru-hara, kebakaran,
terjadinya peperangan atau pergolakan politik, perampokan dan lain sebagainya.
Sudah barang tentu kondisi forcemajeure ini akan dihadapi oleh siapapun dalam
menjalankan kegiatan usaha apapun. Sekali lagi dapat disimpulkan, bahwa
resiko-ekonomis usaha penjualan suatu produk dalam format waralaba
(franchising) ini adalah sangat kecil. Di samping itu, perikatan kerjasama
antara
pewaralaba (franchisor) dan terwaralaba (franchisee) dibuat
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan
Pemerintah
No.16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tgl. 29
Maret 2006 No.12/M-DAG/PER/3/2006 dihadapan seorang notaris, sehingga dapat
dijamin kepastian hukumnya.
LAMPIRAN A :
I. Sistem reservasi online :
Sebuah system online berbasiskan web dan internet yang digunakan oleh
franchisee dalam melakukan penjualan dan pemesanan tiket setiap harinya.
II. Alat di gerai penjualan
Komputer, printer, mesin fax, modem internet, telepon, meja, kursi, AC
III. Peralatan operator/pegawai/pramusaji
Seragam kerja pegawai, Topi, Papan nama / tanda pengenal, kertas, stempel.
IV. Perlengkapan promosi
(Bentuknya ditentukan oleh franchisor dan jumlahnya tergantung kondisi
setempat)
Brosur/poster, Spanduk/banner, Umbul-umbul, Siaran radio/Koran atau media
lain yang dapat dilihat
dalam Buku Panduan Umum Promosi.
CATATAN :
Spesifikasi teknis dan jumlah peralatan yang diperlukan tergantung pada
besarnya outlet, hal ini dapat
dikonsultasikan kepada pihak pewaralaba (franchisor).
Pihak calon franchisee dapat melihat langsung model gerai, antara lain :
bentuk interior dan exterior,
furniture, dan kelengkapan masak serta penyajian pada gerai kami
KESIMPULAN
Keputusan apakah permohonan calon terwaralaba (franchisee) diterima
atau tidak adalah didasarkan pada hasil studi kelayakan (feasibility study)
atau survey lapangan, bukan secara sembarangan hanya demi keuntungan sepihak.
Studi-kelayakan (feasibility study) atau Survey-lapangan/pasar
adalah suatu hal yang crucial, karena untuk melindungi kepentingan calon
terwaralaba (franchisee) dan pewaralaba (franchisor).
Jika berdasarkan hasil survey lapangan, pihak pewaralaba (franchisor)
merekomendasi : layak (feasible) atau menguntungkan (profitable),
maka “jangan ragu-ragu” memutuskan meneruskan investasi sebagai
terwaralaba (franchisee).
Apabila berdasarkan hasil survey-lapangan, ternyata pewaralaba (franchisor)
tidak merekomendasi calon tempat atau lokasi restoran/gerai/outlet, pihak calon
terwaralaba (franchisee) dapat mencari calon tempat atau lokasi lain yang
dianggap lebih baik.
UNTUK INFORMASI BISA MENGHUBUNGI
RajaKarcis Manggarai
Jl. Dr. Sahardjo No. 2 manggarai jakarta
Telp. 83832221 atao 83832220
Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
[Non-text portions of this message have been removed]