from :
SH&A legal consultants
Address:
Griya Tugu Asri B4/7
Jl. Kelapa Dua Raya, Cimanggis
Depok - Indonesia
phone : (021) 8725737, fax. : (021) 8725737

kami mengadakan pelatihan :
2 Days Workshop HR Legal Series

mengenai
"Teknik Perumusan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan"


waktu pelaksanaan :
Jakarta, 10-11 November 2009 at Hotel Ibis Slipi, Jkt
Surabaya, 18-19 November 2009 at Hotel Novotel, Sby

 
Kesalahan perusahaan dalam merumuskan perjanjian kerja dengan karyawan sering 
dihadapi oleh banyak perusahaan. Sebagai contoh, ada sebuah perusahaan 
manufacturing besar di Jakarta,dimana ia harus menghadapi tuntutan ratusan 
karyawan harian menjadi karyawan tetap. Tentunya apabila tuntutan itu disetujui 
perusahaan atau dimenangkan karyawan melalui sidang pengadilan (PHI), maka 
beresiko perusahaan harus membayar uang pesangon yang sangat besar jika suatu 
saat terjadi PHK.

Dalam dunia HR, system hubungan industrial tidak dapat dianggap sepele. System 
hubungan industrial akan menjamin keamanan managemen HR di perusahaan yang 
dimulai dari proses rekrutmen yakni bagaimana merumuskan offering letter, jenis 
perjanjian kerja seperti apa yang dipilih dan dibutuhkan, bagaimana mengelola 
hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan selama terjadi hubungan 
kerja sampai dengan system pemutusan hubungan kerja (termination system).

Pada dasarnya perjanjian kerja dikenal dengan dua jenis, yakni perjanjian kerja 
waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Namun 
dalam praktek ternyata dikenal juga adanya hubungan kerja dengan system 
outsourcing dan system kerja harian lepas. Bagaimana mengelola karyawan dengan 
system PKWT, PKWTT, pekerja harian lepas dan pekerja dengan system outsourcing?

Dalam workshop ini, peserta akan diajak untuk mendalami lebih jauh secara teori 
maupun praktek tentang apa itu perjanjian kerja, system perjanjian kerja, model 
hubungan kerja, bagaimana membuat dan merumuskan perjanjian kerja yang tepat 
dan benar, bagaimana menghindari kerugian perusahaan yang muncul dari kesalahan 
dalam membuat perjanjian kerja serta bagaimana cara menyusun peraturan  
perusahaan dan merumuskan perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja, 
disertai dengan studi kasus terhadap perkara-perkara yang pernah ditangani dan 
dimenangkan oleh trainer langsung.

 
Materi Workshop

Hari Pertama
"Teknik dan Strategi Perumusan Perjanjian Kerja"

Tujuan pelatihan:

1)   Memahami pengertian perjanjian pada umumnya

2)   Memahami kekhususan perjanjian kerja dalam konteks UU Ketenagakerjaan

3)   Memahami seluk beluk tentang PKWT dan pekerja harian lepas (pengertian 
PKWT/PHL, jenis pekerjaan yang dpt di jadikan PKWT /PHL, rambu2 PKWT/PHL, 
kesalahan yang sering terjadi, studi kasus)

4)   Memahami seluk beluk tentang PKWTT (pengertian PKWTT, jenis pekerjaan yang 
dapat di PKWTT, rambu2 PKWTT (masa percobaan, jamsostek) kesalahan yang sering 
terjadi, studi kasus)

5)   Memahami seluk beluk tentang pekerjaan outsourcing (pengertian perjanjian 
outsourcing, jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing, rambu2 outsourcing, 
kesalahan yang sering terjadi, studi kasus)

 

Pokok Pembahasan:

1)   Pengertian

2)   PKWT

3)   PKWTT

4)   PHL

5)   Outsourcing

6)   Studi kasus

 

Hari Kedua
"Teknik Perumusan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama"

Tujuan pelatihan:

1)   Memahami pengertian dan dasar hukum pembuatan peraturan perusahaan dan 
perjanjian kerja bersama

2)   Memahami perbedaan antara peraturan perusahaan dengan perjanjian kerja 
bersama

3)   Memahami teknik dan strategi perumusan peraturan perusahaan dan perjanjian 
kerja bersama

4)   Memahami seluk beluk isi yang diatur dalam peraturan perusahaan dan 
perjanjian kerja bersama

5)   Memahami hal-hal yang dibolehkan dan hal-hal yang dilarang dalam perumusan 
peraturan perusahaan

6)   Memahami tata cara perumusan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja 
bersama

Pokok pembahasan:

1)   Pengertian (perbedaan PP dengan PKB)

2)   Seluk beluk dan sistematikan PP/PKB

3)   Hal-hal yang dibolehkan dan dilarang dalam PP/PKB

4)   Tata cara perumusan dan pengesahan PP/PKB

5)   Studi kasus

Pembicara
Workshop ini dilaksanakan dengan metode penyampaian materi dan diskusi serta 
akan dipandu langsung oleh Slamet Hasan, SH, seorang advokat dan konsultan 
hukum ketenagakejaan yang sudah lebih dari 10 tahun malang melintang menangani 
kasus ketenagakerjaan dan telah memenangkan perkara ketenagakerjaan di banyak 
perusahaan besar, antara lain PT Ernst & Young (Jakarta), PT Cowell 
Development, Tbk (Jakarta), PT Keramika Indonesia Asosiasi, Tbk (Jakarta), PT 
Mastersteel Manufacturing (Jakarta), PT Tatasolusi Pratama, PT Pangean Karang 
Murni, PT Cahaya Sam Perindasa dll. Selain itu ia juga aktif dan tidak pelit 
dalam membagi ilmu baik secara teori dan praktek, saat ini masih menjadi 
konsultan pada beberapa perusahaan di Jakarta.

Biaya
Rp. 2.500.000,-

Early bird tanggal 5 November 2009 (Jakarta) dan 13 November 2009 (Surabaya) 
disc. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) cukup membayar Rp. 2.000.000,- (dua juta 
rupiah) saja.

 

Waktu dan Tempat
Jakarta

10 dan 11 Nopember 2009
Hotel Ibis Slipi
Jalan Letjen S.parman Kav. 59 Jakarta

Surabaya
18-19 November 2009
Hotel Novotel
Jl. Raya Ngagel 173-175, Surabaya

 

 

Pendaftaran

sha legal consultants
telp./fax. 021-8725737
Ibu Sheila : 08121288919 call/sms
Email : [email protected]  / [email protected]
Transfer BCA KCU Rawamangun Rek. 0940701066 a.n. slamet

Kirim email ke