from : SH&A legal consultants Address: Griya Tugu Asri B4/7 Jl. Kelapa Dua Raya, Cimanggis Depok - Indonesia phone : (021) 8725737, fax. : (021) 8725737
kami mengadakan pelatihan : 2 Days Workshop HR Legal Series mengenai "Teknik Perumusan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan" waktu pelaksanaan : Jakarta, 10-11 November 2009 at Hotel Ibis Slipi, Jkt Surabaya, 18-19 November 2009 at Hotel Novotel, Sby Kesalahan perusahaan dalam merumuskan perjanjian kerja dengan karyawan sering dihadapi oleh banyak perusahaan. Sebagai contoh, ada sebuah perusahaan manufacturing besar di Jakarta,dimana ia harus menghadapi tuntutan ratusan karyawan harian menjadi karyawan tetap. Tentunya apabila tuntutan itu disetujui perusahaan atau dimenangkan karyawan melalui sidang pengadilan (PHI), maka beresiko perusahaan harus membayar uang pesangon yang sangat besar jika suatu saat terjadi PHK. Dalam dunia HR, system hubungan industrial tidak dapat dianggap sepele. System hubungan industrial akan menjamin keamanan managemen HR di perusahaan yang dimulai dari proses rekrutmen yakni bagaimana merumuskan offering letter, jenis perjanjian kerja seperti apa yang dipilih dan dibutuhkan, bagaimana mengelola hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan selama terjadi hubungan kerja sampai dengan system pemutusan hubungan kerja (termination system). Pada dasarnya perjanjian kerja dikenal dengan dua jenis, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Namun dalam praktek ternyata dikenal juga adanya hubungan kerja dengan system outsourcing dan system kerja harian lepas. Bagaimana mengelola karyawan dengan system PKWT, PKWTT, pekerja harian lepas dan pekerja dengan system outsourcing? Dalam workshop ini, peserta akan diajak untuk mendalami lebih jauh secara teori maupun praktek tentang apa itu perjanjian kerja, system perjanjian kerja, model hubungan kerja, bagaimana membuat dan merumuskan perjanjian kerja yang tepat dan benar, bagaimana menghindari kerugian perusahaan yang muncul dari kesalahan dalam membuat perjanjian kerja serta bagaimana cara menyusun peraturan perusahaan dan merumuskan perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja, disertai dengan studi kasus terhadap perkara-perkara yang pernah ditangani dan dimenangkan oleh trainer langsung. Materi Workshop Hari Pertama "Teknik dan Strategi Perumusan Perjanjian Kerja" Tujuan pelatihan: 1) Memahami pengertian perjanjian pada umumnya 2) Memahami kekhususan perjanjian kerja dalam konteks UU Ketenagakerjaan 3) Memahami seluk beluk tentang PKWT dan pekerja harian lepas (pengertian PKWT/PHL, jenis pekerjaan yang dpt di jadikan PKWT /PHL, rambu2 PKWT/PHL, kesalahan yang sering terjadi, studi kasus) 4) Memahami seluk beluk tentang PKWTT (pengertian PKWTT, jenis pekerjaan yang dapat di PKWTT, rambu2 PKWTT (masa percobaan, jamsostek) kesalahan yang sering terjadi, studi kasus) 5) Memahami seluk beluk tentang pekerjaan outsourcing (pengertian perjanjian outsourcing, jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing, rambu2 outsourcing, kesalahan yang sering terjadi, studi kasus) Pokok Pembahasan: 1) Pengertian 2) PKWT 3) PKWTT 4) PHL 5) Outsourcing 6) Studi kasus Hari Kedua "Teknik Perumusan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama" Tujuan pelatihan: 1) Memahami pengertian dan dasar hukum pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama 2) Memahami perbedaan antara peraturan perusahaan dengan perjanjian kerja bersama 3) Memahami teknik dan strategi perumusan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama 4) Memahami seluk beluk isi yang diatur dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama 5) Memahami hal-hal yang dibolehkan dan hal-hal yang dilarang dalam perumusan peraturan perusahaan 6) Memahami tata cara perumusan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama Pokok pembahasan: 1) Pengertian (perbedaan PP dengan PKB) 2) Seluk beluk dan sistematikan PP/PKB 3) Hal-hal yang dibolehkan dan dilarang dalam PP/PKB 4) Tata cara perumusan dan pengesahan PP/PKB 5) Studi kasus Pembicara Workshop ini dilaksanakan dengan metode penyampaian materi dan diskusi serta akan dipandu langsung oleh Slamet Hasan, SH, seorang advokat dan konsultan hukum ketenagakejaan yang sudah lebih dari 10 tahun malang melintang menangani kasus ketenagakerjaan dan telah memenangkan perkara ketenagakerjaan di banyak perusahaan besar, antara lain PT Ernst & Young (Jakarta), PT Cowell Development, Tbk (Jakarta), PT Keramika Indonesia Asosiasi, Tbk (Jakarta), PT Mastersteel Manufacturing (Jakarta), PT Tatasolusi Pratama, PT Pangean Karang Murni, PT Cahaya Sam Perindasa dll. Selain itu ia juga aktif dan tidak pelit dalam membagi ilmu baik secara teori dan praktek, saat ini masih menjadi konsultan pada beberapa perusahaan di Jakarta. Biaya Rp. 2.500.000,- Early bird tanggal 5 November 2009 (Jakarta) dan 13 November 2009 (Surabaya) disc. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) cukup membayar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saja. Waktu dan Tempat Jakarta 10 dan 11 Nopember 2009 Hotel Ibis Slipi Jalan Letjen S.parman Kav. 59 Jakarta Surabaya 18-19 November 2009 Hotel Novotel Jl. Raya Ngagel 173-175, Surabaya Pendaftaran sha legal consultants telp./fax. 021-8725737 Ibu Sheila : 08121288919 call/sms Email : [email protected] / [email protected] Transfer BCA KCU Rawamangun Rek. 0940701066 a.n. slamet

