1 Days Workshop
>Mandiri consultant
> Menyelenggarakan Workshop 1 hari :
>“STRATEGI PENANGANAN PIUTANG BERMASALAH
>MELALUI JALUR HUKUM DI INDONESIA “
>Estubizi Business Center, Januari 14, 2010
>Latar Belakang :
> > Bencana finansial yang saat ini melanda semua belahan bumi, suka atau
> > tidak, harus disikapi dengan serius. Ancaman & potensi gagal bayar, telah
> > mulai dirasakan oleh semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus
> > berlanjut, menuju ke arah kehancuran financial massal di semua sektor
> > industri. Sehingga pilihan terbaik saat ini adalah melakukan
> > recoverypiutang menjadi cash money.
>Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera
>dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan
>tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung,
>sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama,
>atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik. Namun, upaya
>memperoleh dana segar (cash money) dari piutang bermasalah, tidak hanya
>berhenti sampai recoveryjaminan. Tata cara penjualan atas jaminan utang,
>sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sehingga, peluang pihak “lawan”
>(debitur) untuk menggugat balik kealpaan “kreditur”, dapat diminimalisasi.
>Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan
>cara-cara yang elegant & taat asas. Penggunaan debt collyang tidak bertindak
>semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya
>dapat menjerat ke arah perbuatan pidana.
>PROGRAM OUTLINE
>
> > >
>Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
>üLatar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
>üAlternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
>üPenanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
>üEksekusi jaminan di pengadilan
>Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan
>Perkembangannya dalamera globalisasi
>üPeranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang
>bermasalah
>üKepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
>üPeran & Fungsi Kurator dalam perkara kepailitan.
>üStrategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
>üEfektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
>üTanya Jawab
>
>
> > >
>Metdhology :
>§*Lecture
>§*Case Study
>*Discussion
>
>
>
>Target Participant
> > Mereka (direktur-manajer-supervisor-staf) di Divisi
> > Legal,Kredit,Collection,Finance
>Workshop Leader
>Instructor : DR. GUNAWAN WIDJAJA,SH,MH,MM
>( Widjaja and Partners)
> > Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
>
>
>Venue Training Fee
>Workshop akan dilaksanakan di Estubusinness Center,Gedung Setiabudi Building
>2 Lt.1
>JL.H.R.Rasuna Said Kav.62
>Jakarta Selatan * Rp.1.500.000,- ( Cash Pada Hari H / Transfer )
>
>F O R M U L I R P E N D A F T A R A N
> mandiri consultant, Menyelenggarakan Workshop 1 hari :
>WORKSHOP
>“STRATEGI PENANGANAN PIUTANG BERMASALAH MELALUI JALUR HUKUM
>
>DI INDONESIA “
>
>
>EstubiziBusinessCenter
>Gedung Setiabudi 2 Building Lt.1
>Nama :
>Perusahaan :
>Telp/Fax :
>Email :
>Hp :
>
>Segera Hubungi :
>Dillon
>
>mandiri consultant
>Telp : (021) 70478311
>Fax : (021) 7200215
>Hp : 0813.11048724
[Non-text portions of this message have been removed]