1 Days Workshop 
>Mandiri consultant 
>                                            Menyelenggarakan Workshop 1 hari : 
>“STRATEGI PENANGANAN PIUTANG BERMASALAH
>MELALUI JALUR HUKUM DI INDONESIA  “
>Estubizi Business Center, Januari 14, 2010 
>Latar Belakang : 
> > Bencana finansial yang saat ini melanda semua belahan bumi, suka atau 
> > tidak, harus disikapi dengan serius. Ancaman & potensi gagal bayar, telah 
> > mulai dirasakan oleh semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus 
> > berlanjut, menuju ke arah kehancuran financial massal di semua sektor 
> > industri. Sehingga pilihan terbaik saat ini adalah melakukan 
> > recoverypiutang menjadi cash money. 
>Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera 
>dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan 
>tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, 
>sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, 
>atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik. Namun, upaya 
>memperoleh dana segar (cash money) dari piutang bermasalah, tidak hanya 
>berhenti sampai recoveryjaminan. Tata cara penjualan atas jaminan utang, 
>sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sehingga, peluang pihak “lawan” 
>(debitur) untuk menggugat balik kealpaan “kreditur”, dapat diminimalisasi. 
>Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan 
>cara-cara yang elegant & taat asas. Penggunaan debt collyang tidak bertindak 
>semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya 
>dapat menjerat ke arah perbuatan pidana.  
>PROGRAM OUTLINE
> 
> > >
>Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
>üLatar belakang timbulnya Piutang Bermasalah 
>üAlternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah 
>üPenanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata 
>üEksekusi jaminan di pengadilan
>Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan 
>Perkembangannya dalamera globalisasi 
>üPeranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang 
>bermasalah
>üKepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang. 
>üPeran & Fungsi Kurator dalam perkara kepailitan. 
>üStrategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif 
>üEfektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang 
>üTanya Jawab 
>
> 
> > >
>Metdhology : 
>§*Lecture 
>§*Case Study 
>*Discussion 
> 
>
> 
>Target Participant  
> > Mereka (direktur-manajer-supervisor-staf) di Divisi 
> > Legal,Kredit,Collection,Finance  
>Workshop Leader  
>Instructor : DR. GUNAWAN WIDJAJA,SH,MH,MM 
>( Widjaja and Partners)
> > Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
>
> 
>Venue Training Fee 
>Workshop akan dilaksanakan di Estubusinness Center,Gedung Setiabudi Building  
>2 Lt.1 
>JL.H.R.Rasuna Said Kav.62 
>Jakarta Selatan        * Rp.1.500.000,- ( Cash Pada Hari H / Transfer ) 
>  
>F O R M U L I  R   P E N D A F T A R A N
>          mandiri consultant, Menyelenggarakan Workshop 1 hari : 
>WORKSHOP 
>“STRATEGI PENANGANAN PIUTANG BERMASALAH MELALUI JALUR HUKUM 
>
>DI INDONESIA  “
>
>
>EstubiziBusinessCenter 
>Gedung Setiabudi 2 Building Lt.1  
>Nama              : 
>Perusahaan     : 
>Telp/Fax         : 
>Email              : 
>Hp                  : 
>  
>Segera Hubungi : 
>Dillon
>
>mandiri consultant 
>Telp : (021) 70478311 
>Fax   : (021) 7200215 
>Hp   : 0813.11048724 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke