Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak
mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam
menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang
membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu
sangat lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348).

Apa yang dimaksud dengan mahar? Mengapa Islam menetapkannya?

Mahar adalah pemberian pria kepada wanita tanpa pengganti. Demikianlah
yang diungkapkan oleh Al-Qur'an al-Karim dalam firman-Nya, "Dan
berikanlah mahar kepada wanita-yang kamu nikahi-sebagai pemberian yang
penuh kerelaan. " (QS. an-Nisa': 4) Nihlah (kerelaan) adalah pemberian
tanpa ganti. Nas Al-Qur'an ini membatasi makna mahar dan menegaskan
bahwa ia bukan sekadar harta yang dibayar sebagai ganti dari apa yang
diberikan wanita dari dirinya, namun merupakan hadiah yang diberikan
pria kepada wanita sebagai konsekuensi wajib dari suatu akad nikah,
yang boleh jadi untuk menarik kecintaan sang kekasih (wanita) , dan
boleh jadi karena pria-dalam tradisi masyarakat umum-adalah yang
banyak mengambil manfaat dari perkawinan, sebagai ganti dari apa yang
diberikan wanita dari darinya kepada si pria. Ini memberikan inspirasi
tentang perlunya pria memberikan sesuatu kepada wanita sebagai ganti
dari apa yang diberikannya untuknya dalam hubungan rumah tangga.
Pengertian demikian ini tidak murni seperti proses pertukaran, tetapi
ia berkaitan dengan aspek inspirasi, seakan-akan ketika seseorang
memberikan sesuatu kepada orang lain, maka secara alami orang lain
tersebut dituntut untuk merespon apa yang diberikan oleh orang yang
pertama itu dan memberinya sesuatu sebagai ganti darinya, atau itu
menuntut ketertarikan orang lain untuk memberi sesuatu sebagai ganti
dari apa yang diberikan oleh orang yang pertama. Itu adalah tindakan
penuh inspirasi.

Sebagian orang menganggap mahar sebagai bentuk jaminan, dengan
pertimbangan bahwa wanita adalah bagian terlemah dalam struktur
sosial, dan biasanya ia tidak memiliki banyak kesempatan agar
produktif. Karenanya ia perlu kepada semacam jaminan, yaitu adanya
orang-orang lain-seperti ayah dan suami-yang menanggung tanggung
jawabnya, atau adanya simpanan harta yang menjamin pekerjaannya atau
maharnya. Jaminan ini tampak tidak begitu mencolok dalam aspek syariat
tentang mahar, meskipun secara realistis hal itu terkadang dijamin.
Mahar dalam istilah syariat adalah apa yang diberikan pria kepada
wanita dalam akad perkawinan, baik berupa harta atau yang lainnya
tanpa ganti apa pun, dan dia harus diberikan kepada wanita atas dasar
kerelaan antara pria dan wanita.

Apakah sah akad nikah tanpa menyebut mahar atau tanpa mahar?

Akad tetap sah meski tanpa menyebut mahar. Meskipun seandainya si pria
lupa atau lalai darinya, maka akad tersebut tetap sah. Tetapi dalam
keadaan seperti ini, si istri berhak secara langsung untuk menerima
mahar mitsil, kecuali apabila ia (istri) memaafkannya (suami) .

Apakah penyerahan mahar kepada wanita berhubungan dengan hak seksual
pria? Atau, apakah laki-laki boleh menunda pembayaran mahar?

Seorang pria tidak memiliki hak seksual atas istrinya, kecuali setelah
ia membayarkan mahar kepadanya, kecuali jika si wanita rela dengan
keadaan itu. Apabila mahar ditunda dan ia (wanita) rela dengan
penundaan itu, maka itu adalah haknya.

Apakah wanita sebelum Islam diberi mahar?

Mahar itu juga terdapat sebelum Islam, tetapi ia dianggap sebagai
harga bagi wanita, dan Islam mengubahnya dari pengertian ini menjadi
pemberian.

Jika Islam telah mengakui mahar, dan itu merupakan tradisi yang sudah
ada sebelum kedatangannya, maka apakah tradisi-tradisi yang khusus
berkaitan dengan mahar yang ada sebelumnya lalu dihapusnya?

Termasuk tradisi yang dikenal pra-Islam adalah nikah syighar yang
mengharuskan wanita membayar mahar sebagai ganti dari wanita lain,
seperti bila seorang wanita diberikan kepada seorang pria lalu pria
ini memberikan saudara wanitanya, dimana masing-masing dari mereka
menjadi mahar bagi yang lain dalam akad yang kedua. Islam menghapus
budaya ini, karena ia mengangap setiap wanita memiliki mahar ketika
mau menikah. Wanita tidak dapat menjadi ganti dari wanita lain, karena
setiap mereka memiliki kebebasan untuk memilih orang yang hendak
dinikahinya, dan dalam memperoleh mahar yang diinginkannya. Islam
telah menghapus tradisi ..nikah syighar".



Kirim email ke