Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348). Apa yang dimaksud dengan mahar? Mengapa Islam menetapkannya? Mahar adalah pemberian pria kepada wanita tanpa pengganti. Demikianlah yang diungkapkan oleh Al-Qur'an al-Karim dalam firman-Nya, "Dan berikanlah mahar kepada wanita-yang kamu nikahi-sebagai pemberian yang penuh kerelaan. " (QS. an-Nisa': 4) Nihlah (kerelaan) adalah pemberian tanpa ganti. Nas Al-Qur'an ini membatasi makna mahar dan menegaskan bahwa ia bukan sekadar harta yang dibayar sebagai ganti dari apa yang diberikan wanita dari dirinya, namun merupakan hadiah yang diberikan pria kepada wanita sebagai konsekuensi wajib dari suatu akad nikah, yang boleh jadi untuk menarik kecintaan sang kekasih (wanita) , dan boleh jadi karena pria-dalam tradisi masyarakat umum-adalah yang banyak mengambil manfaat dari perkawinan, sebagai ganti dari apa yang diberikan wanita dari darinya kepada si pria. Ini memberikan inspirasi tentang perlunya pria memberikan sesuatu kepada wanita sebagai ganti dari apa yang diberikannya untuknya dalam hubungan rumah tangga. Pengertian demikian ini tidak murni seperti proses pertukaran, tetapi ia berkaitan dengan aspek inspirasi, seakan-akan ketika seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain, maka secara alami orang lain tersebut dituntut untuk merespon apa yang diberikan oleh orang yang pertama itu dan memberinya sesuatu sebagai ganti darinya, atau itu menuntut ketertarikan orang lain untuk memberi sesuatu sebagai ganti dari apa yang diberikan oleh orang yang pertama. Itu adalah tindakan penuh inspirasi. Sebagian orang menganggap mahar sebagai bentuk jaminan, dengan pertimbangan bahwa wanita adalah bagian terlemah dalam struktur sosial, dan biasanya ia tidak memiliki banyak kesempatan agar produktif. Karenanya ia perlu kepada semacam jaminan, yaitu adanya orang-orang lain-seperti ayah dan suami-yang menanggung tanggung jawabnya, atau adanya simpanan harta yang menjamin pekerjaannya atau maharnya. Jaminan ini tampak tidak begitu mencolok dalam aspek syariat tentang mahar, meskipun secara realistis hal itu terkadang dijamin. Mahar dalam istilah syariat adalah apa yang diberikan pria kepada wanita dalam akad perkawinan, baik berupa harta atau yang lainnya tanpa ganti apa pun, dan dia harus diberikan kepada wanita atas dasar kerelaan antara pria dan wanita. Apakah sah akad nikah tanpa menyebut mahar atau tanpa mahar? Akad tetap sah meski tanpa menyebut mahar. Meskipun seandainya si pria lupa atau lalai darinya, maka akad tersebut tetap sah. Tetapi dalam keadaan seperti ini, si istri berhak secara langsung untuk menerima mahar mitsil, kecuali apabila ia (istri) memaafkannya (suami) . Apakah penyerahan mahar kepada wanita berhubungan dengan hak seksual pria? Atau, apakah laki-laki boleh menunda pembayaran mahar? Seorang pria tidak memiliki hak seksual atas istrinya, kecuali setelah ia membayarkan mahar kepadanya, kecuali jika si wanita rela dengan keadaan itu. Apabila mahar ditunda dan ia (wanita) rela dengan penundaan itu, maka itu adalah haknya. Apakah wanita sebelum Islam diberi mahar? Mahar itu juga terdapat sebelum Islam, tetapi ia dianggap sebagai harga bagi wanita, dan Islam mengubahnya dari pengertian ini menjadi pemberian. Jika Islam telah mengakui mahar, dan itu merupakan tradisi yang sudah ada sebelum kedatangannya, maka apakah tradisi-tradisi yang khusus berkaitan dengan mahar yang ada sebelumnya lalu dihapusnya? Termasuk tradisi yang dikenal pra-Islam adalah nikah syighar yang mengharuskan wanita membayar mahar sebagai ganti dari wanita lain, seperti bila seorang wanita diberikan kepada seorang pria lalu pria ini memberikan saudara wanitanya, dimana masing-masing dari mereka menjadi mahar bagi yang lain dalam akad yang kedua. Islam menghapus budaya ini, karena ia mengangap setiap wanita memiliki mahar ketika mau menikah. Wanita tidak dapat menjadi ganti dari wanita lain, karena setiap mereka memiliki kebebasan untuk memilih orang yang hendak dinikahinya, dan dalam memperoleh mahar yang diinginkannya. Islam telah menghapus tradisi ..nikah syighar".
