Di Jakarta kok belum ada demo Anti Perda Merokok ini ?
Hehehehehehehe........................................

"merokok klo lagi buang ****t doank, ...."

--- In [email protected], "Panzer" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Perda Merokok di Jakarta
> Yang Melanggar Didenda Rp 50 Juta
> Pro-kontra merokok di tempat umum kini mencapai klimaksnya. Setidak-
> tidaknya di DKI Jakarta, ketika Pemda setempat secara efektif akan 
> memberlakukan perda tentang larangan merokok di tempat umum, mulai 
4 
> Februari 2006. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka, Ali Imron 
> Hamid, seputar peraturan merokok di tempat umum. 
> 
> SIANG yang terik tidak membuat dua pemuda yang baru saja usai makan 
> itu menghentikan langkahnya menuju ruang tunggu di Bandara Sukarno-
> Hatta Jakarta. Rupanya mereka sedang menanti pesawat Garuda yang 
> bertolak ke Surabaya untuk menghadiri pertemuan dengan kolega 
bisnis 
> yang tidak dapat ditunda. Mereka adalah Faisal dan Gani.
> 
> Kedua pria muda itu tidak sedang terburu-buru. Di tengah penantian 
> pesawat tersebut, mereka memutuskan untuk menuju sebuah ruangan 
> berbentuk kapsul kaca yang tertutup. Sepintas kapsul tersebut 
> menyerupai kaps salon di salon potong rambut yang biasa dijumpai di 
> berbagai tempat.
> 
> Di dalamnya hanya terdapat empat bangku plastik yang dilengkapi 
> dengan alat penghisap di bagian atasnya, supaya terjadi sirkulasi 
> udara. Sementara itu, di salah satu pintu kacanya sudah dicantumkan 
> tulisan khusus perokok atau kamar tempat perokok.
> 
> Di sanalah Fisal dan Gani menghabiskan waktu selama sekitar 
setengah 
> jam menanti kepastian pesawat bertolak ke Surabaya dengan 
sigaretnya. 
> Di terminal 2F Bandara Sukarno-Hatta, ada dua kapsul kaca yang 
> disediakan dalam rangka menyambut perda tentang larangan merokok di 
> tempat umum.
> 
> Larangan merokok itu akan berlaku efektif 4 Februari nanti.
> 
> Rupanya Faisal dan Gani sadar, di Jakarta segera diberlakukan 
aturan 
> dilarang merokok di tempat umum. 
> 
> Jika perda tersebut benar-benar diberlakukan dan mereka masih tetap 
> membandel merokok di tempat umum dan tertangkap petugas, akan 
terkena 
> sanksi. 
> 
> Sanksi itu berupa hukuman kurungan paling lama enam bulan atau 
denda 
> Rp 50 juta. Tentu bukan jumlah yang sedikit.
> 
> Padahal, merokok sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup yang sangat 
> sulit untuk ditinggalkan oleh pecandunya. Pada perkembangannya 
> kemudian, kebiasaan merokok menjadi sebuah gurita di tengah 
> pertumbuhan kehidupan masyarakat modern yang serba penuh tuntutan. 
> Dengan demikian, , pertumbuhan perokok pasif dan aktif tentu makin 
> meningkat dari waktu ke waktu, yang lambat laun akan membuat para 
> nonperokok menjadi kehilangan tempat untuk menghirup udara segar.
> 
> Atas pertimbangan itulah, Pemda DKI Jakarta sudah sejak 2005 
menyusun 
> dan menetapkan perda tentang aturan merokok di tempat umum dan 
mulai 
> berlaku efektif pada awal Februari ini. Sebelumnya Gubernur DKI 
> Jakarta Sutiyoso menetapkan SK No 11 Tahun 2004 yang mengharuskan 
> penetapan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan 
> untuk kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara 
> serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan 
> kerja Pemprov.
> 
> Kendati demikian, dalam rangka mendukung aturan larangan merokok di 
> tempat umum, Pemda DKI sudah menyiapkan sejumlah tempat bagi para 
> perokok di beberapa fasilitas umum di perkantoran, meski hasil yang 
> dirasakan belumlah terlampau maksimal.
> 
> Hal itu diakui oleh Sutiyoso saat sidak ke sejumlah perkantoran di 
> Jakarta. Dari hasil sidak tersebut, ternyata 75 persen gedung 
> perkantoran belum dilengkapi dengan ruangan khusus perokok dan 30 
> persen ruangan khusus perokok masih belum memenuhi standar dari 
yang 
> ditetapkan oleh Pemda. ''Ini bisa dilihat, ruangan para perokok 
> tersebut belum diletakkan di tempat tertentu dan dilengkapi dengan 
> fasilitas penghisap asap rokok,'' katanya. 
> 
> Prematur
> 
> Larangan merokok di tempat umum ini, meski sudah dicanangkan 
> gerakannya di Jakarta, beberapa pengamat masih melihat bahwa perda 
> tentang pengendalian pencemaran udara, terutama larangan merokok, 
> dinilai prematur.
> 
> ''Sebaiknya sebelum perda itu dikeluarkan lebih dulu ada pembatasan 
> perizinan pabrik rokok dan penjualannya. Selain itu, penegakan 
> disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum, menjadi faktor 
> penentu bagi keefektifan perda itu,'' kata guru besar Universitas 
> Padjadjaran Romli Atmasasmi.
> 
> Di dalam perda terutama pasal 13 itu memuat larangan merokok di 
> tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat 
> kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses 
> belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan 
> umum.
> 
> Selain itu, pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat 
> kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang 
> dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu 
> kesehatan bagi orang yang tidak merokok. 
> 
> Keraguan Romli bukan tanpa alasan, sebab perda diyakini akan tidak 
> berlaku efektif dan bahkan disalahgunakan aparat penegak hukum 
untuk 
> korupsi terutama di dalam memungut denda bagi para pelanggar 
> perda. ''Anda tahu, mengenai Undang-Undang Lalu Lintas yang justru 
> menjadi ajang korupsi?'' katanya.
> 
> Berbeda dari larangan merokok di Jakarta, larangan merokok di 
> Singapura sudah lebih dahulu dibuat, bahkan di Singapura untuk 
> mendukung tegaknya aturan tersebut pemerintah setempat 
berkoordinasi 
> dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Departemen Kesehatan.
> 
> KLH dalam hal ini melakukan analisis mengenai dampak lingkungan 
> (amdal) bagi pembanguan sebuah pabrik rokok dan memublikasikan 
> penelitian mengenai dampak dari pencemaran karena asap rokok. 
> Sedangkan Depkes membeberkan dampak penyakit akibat merokok. ''Di 
> Jakarta, larangan merokok hanya diterapkan oleh Pemda DKI di bawah 
> perintah langsung Sutiyoso, '' kata Romli ragu.
> 
> Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia 
(YLKI) 
> Indah Sukmaningsih hanya berharap seluruh pegawai Pemerintah 
Provinsi 
> DKI Jakarta memberikan contoh konkret pelaksanaan kawasan tanpa 
rokok 
> (KTR). ''Selama ini justru para aparat yang sering merokok di 
tempat-
> tempat yang ada tulisan dilarang merokok,'' tuturnya.
> 
> Masyarakat pun harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berperan, 
> misalnya dengan membentuk telepon langsung bebas pulsa untuk 
> melaporkan pelanggaran. Dengan cara tersebut, mekanisme kontrol 
dapat 
> dijalankan dengan baik.
> 
> ''Masalah rokok memang selalu menjadi kontroversi dari sisi 
> kesehatan, ekonomi, sosial, perburuhan, dan pertanian. Dari sisi 
> kesehatan, rokok adalah suatu produk berbahaya, tidak hanya bagi 
> pengisapnya, tetapi juga untuk orang-orang di sekitar perokok 
> tersebut,'' ujarnya.
> 
> Sebenarnya sudah sejak lama para pengelola gedung bertingkat dan 
> beberapa kawasan pusat perbelanjaan menerapkan aturan larangan 
> merokok di dalam gedung. Kendati tidak semua gedung menyediakan 
> ruangan khusus bebas rokok, karyawan yang merokok biasa dijumpai di 
> lobi luar gedung bertingkat. 
> 
> Terlepas dari suka atau tidak suka akan larangan aturan merokok ini 
> diterapkan, hingga kini masih saja ada gedung bertingkat yang tidak 
> atau belum menyediakan ruangan khusus untuk perokok.
> 
> Jika demikian, apakah para pemilik gedung bertingkat ini nanti juga 
> terkena sanksi, karena tidak menyediakan ruangan khusus untuk 
> perokok. Sebab perda itu hanya ditujukan bagi para perokok di 
tempat 
> umum.(48t)
>






HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY.

==========================================================
Milis Tabloid BOLA
Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat [EMAIL 
PROTECTED]
========================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bolaml/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke