Ayuk korupsi yuk....
Ntar klo ketauan, dibalikin aja..paling2 bebas.

Tidak Ada Pilih Kasih bagi Pengemplang BLBI
JAKARTA - Pemerintah tidak melakukan tindakan pilih kasih terhadap 
delapan orang pengemplang dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia 
(BLBI). Sebab, dalam hal itu pemerintah baru akan membahasnya dari 
tuntutan hukum jika mereka sudah memenuhi kewajiban penyelesaian 
kewajiban pemegang saham (PKPS).

"Bahkan kalau mereka tidak kooperatif, urusannya akan diserahkan 
kepada Kejaksaan Agung. Kooperatif, dalam dalam arti sudah membayar 
sebagian, atau yang telah menyepakati jadwal pembayaran," kata Jaksa 
Agung (Jakgung) Abdul Rahman Saleh, di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, delapan obligor yang mendapat keistimewaan itu 
adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank 
Indonesia Raya/BIRA), James Januardi (Bank Namura Internusa), Adi 
Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), 
Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra 
Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat).

Abdul Rahman Saleh mengemukakan, perlakuan kepada delapan obligor itu 
bukan hal baru. 

Sebab, kabinet terdahulu juga memberi pengampunan dengan cara yang 
berbeda.

"Sistem yang ada saat ini, melanjutkan yang terdahulu. Sebelumnya, 
namanya surat keterangan lunas (SKL). Setelah itu, yang bersangkutan 
diberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sementara itu 
untuk sekarang, ada dua macam yang akan dipakai. Yakni kalau tidak 
ada unsur pidananya, pakai SKL; dan kalau ada, pakai deponering," 
katanya.

Menurut dia, Kejaksaan Agung mengurus masalah hukum, dan Menkeu 
menangani uang serta hitungan-hitungannya.

"Orang itu (obligor) datang ke Menkeu, berhitung di situ; nanti kalau 
Menkeu bilang lunas, baru urusan Kejaksaan Agung," tandasnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dirinya hanya 
melaksanakan apa yang sudah ditandatangani pemerintah terdahulu. 

"Jadi kami mau mengeksekusi yang sudah disepakati itu. Untuk 
implikasi hukumnya, biar Jaksa Agung yang melihat," ujarnya. 

Di tempat terpisah, pakar hukum perbankan Prajoto menilai, kebijakan 
yang diambil pemerintah untuk membebaskan tuntutan hukum delapan 
obligor BLBI sudah tepat secara yuridis.

"Tata cara yang dilakukan sekarang ini sudah benar secara yuridis, 
meskipun belum tentu benar dilihat dari perspektif politik dan 
keadilan," ungkapnya.

Penyelesaian BLBI secara hukum, memang tidak dapat diselesaikan 
dengan pengeluaran SKL, release and discharge, SP3 atau pengampunan, 
karena mekanisme tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. 
(bn-46a) 






HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY.

==========================================================
Milis Tabloid BOLA
Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat [EMAIL 
PROTECTED]
========================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bolaml/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke