Ayuk korupsi yuk....
Ntar klo ketauan, dibalikin aja..paling2 bebas.
Tidak Ada Pilih Kasih bagi Pengemplang BLBI
JAKARTA - Pemerintah tidak melakukan tindakan pilih kasih terhadap
delapan orang pengemplang dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia
(BLBI). Sebab, dalam hal itu pemerintah baru akan membahasnya dari
tuntutan hukum jika mereka sudah memenuhi kewajiban penyelesaian
kewajiban pemegang saham (PKPS).
"Bahkan kalau mereka tidak kooperatif, urusannya akan diserahkan
kepada Kejaksaan Agung. Kooperatif, dalam dalam arti sudah membayar
sebagian, atau yang telah menyepakati jadwal pembayaran," kata Jaksa
Agung (Jakgung) Abdul Rahman Saleh, di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, delapan obligor yang mendapat keistimewaan itu
adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank
Indonesia Raya/BIRA), James Januardi (Bank Namura Internusa), Adi
Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara),
Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra
Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat).
Abdul Rahman Saleh mengemukakan, perlakuan kepada delapan obligor itu
bukan hal baru.
Sebab, kabinet terdahulu juga memberi pengampunan dengan cara yang
berbeda.
"Sistem yang ada saat ini, melanjutkan yang terdahulu. Sebelumnya,
namanya surat keterangan lunas (SKL). Setelah itu, yang bersangkutan
diberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sementara itu
untuk sekarang, ada dua macam yang akan dipakai. Yakni kalau tidak
ada unsur pidananya, pakai SKL; dan kalau ada, pakai deponering,"
katanya.
Menurut dia, Kejaksaan Agung mengurus masalah hukum, dan Menkeu
menangani uang serta hitungan-hitungannya.
"Orang itu (obligor) datang ke Menkeu, berhitung di situ; nanti kalau
Menkeu bilang lunas, baru urusan Kejaksaan Agung," tandasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dirinya hanya
melaksanakan apa yang sudah ditandatangani pemerintah terdahulu.
"Jadi kami mau mengeksekusi yang sudah disepakati itu. Untuk
implikasi hukumnya, biar Jaksa Agung yang melihat," ujarnya.
Di tempat terpisah, pakar hukum perbankan Prajoto menilai, kebijakan
yang diambil pemerintah untuk membebaskan tuntutan hukum delapan
obligor BLBI sudah tepat secara yuridis.
"Tata cara yang dilakukan sekarang ini sudah benar secara yuridis,
meskipun belum tentu benar dilihat dari perspektif politik dan
keadilan," ungkapnya.
Penyelesaian BLBI secara hukum, memang tidak dapat diselesaikan
dengan pengeluaran SKL, release and discharge, SP3 atau pengampunan,
karena mekanisme tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
(bn-46a)
HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY.
==========================================================
Milis Tabloid BOLA
Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat [EMAIL
PROTECTED]
==========================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bolaml/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/