Jawa Pos
Selasa, 13 Mar 2007,

Kesulitan, Pemerintah Memberi Nama Pulau 


Berpacu dengan Tenggat Waktu PBB
Pemerintah tak ingin peristiwa dibelinya sebagian Pulau Bidadari oleh 
warga Inggris yang jadi pergunjingan publik tahun lalu terulang. 
Karena itu, SBY melalui PP Nomor 112 Tahun 2006 membentuk Tim 
Nasional Pembakuan Rupabumi. Mampukah tim tersebut menamai semua 
pulau tak bernama hingga September 2007?
----------------

Tugas Tim Nasional Pembakuan Rupabumi memang tidak ringan. Tim yang 
diketuai Mendagri Moh. Ma'ruf itu harus memberi nama 6.702 di antara 
17.504 pulau yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

"Tim memang harus bekerja lebih cepat karena berpacu dengan tenggat 
waktu sidang PBB September tahun ini," ujar Dirjen Pemerintahan Umum 
Depdagri Sodjuangon Situmorang. Dia menambahkan, sejak tim itu 
dibentuk awal tahun lalu, mereka bekerja secara maraton. 

Namun, kata Sodjuangon, kerja tim itu sangat dipengaruhi kerja 
Panitia Pembakuan Rupabumi di tingkat provinsi dan kabupaten 
kota. "Mau tidak mau memang harus begitu karena prosedurnya sudah 
baku," ujarnya. 

Untuk mempercepat, dana dari pemerintah pusat sebenarnya sudah 
digulirkan. Jumlahnya Rp 250-300 juta. Dana sebesar itu merupakan 
anggaran operasional yang bisa digunakan pemerintah provinsi untuk 
berkunjung ke wilayah-wilayah yang susah dijangkau. "Harus dimaklumi, 
waktu yang digunakan cukup lama karena daerah-daerah itu memang 
mempunyai keterbatasan akses," katanya.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memang ironis karena belum 
memiliki data pulau yang lengkap dan akurat. Peristiwa "hilangnya" 
Sipadan-Ligitan dari wilayah Nusantara menunjukkan betapa rendahnya 
perhatian pemerintah terhadap arti pentingnya data pulau di 
Nusantara. Sipadan-Ligitan sekaligus mengingatkan kembali bahwa 
negara ini adalah negara kepulauan. Setiap jengkal pulau dan 
perairannya adalah kekayaan negara yang harus dipertahankan. Kata 
Nusantara yang secara harfiah berarti pulau yang tersebar semakin 
meneguhkan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan. 

Di sini pula ilmu toponimi dibutuhkan. Toponimi adalah salah satu 
cabang ilmu kebumian yang mengkaji dan mempelajari permasalahan 
penamaan unsur geografi, baik buatan alam maupun manusia. Ilmu 
tersebut menjadi penting manakala peta dapat menjadi acuan komunikasi 
antarbangsa.

"Sayang, yang menguasai ilmu itu masih sangat terbatas," ujar Dr Aji 
Sularto, pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan. Departemen 
Kelautan dan Perikanan melalui Badan Riset Kelautan dan Perikanan 
(BRKP) sebenarnya telah lama menaruh perhatian besar terhadap kajian 
toponimi pulau.

Menurut Aji, selain mempelajari masalah nama, ilmu itu mengkaji 
pembakuan penulisan, ejaan, pengucapan (fonetik), sejarah penamaan, 
dan korelasi nama dengan sumber daya sebuah unsur geografi.

Dalam kajiannya, toponimi yang juga sering dikenal sebagai ilmu 
penamaan unsur geografis menghasilkan daftar nama geografi atau 
disebut gasetir. Setiap negara berhak dan wajib menerbitkan dan 
melaporkan gasetir itu kepada dunia internasional sebagai bukti 
daftar inventaris sumber daya yang terdapat di wilayah kedaulatannya. 
Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus memiliki gasetir (nama 
geografis pulau) yang lengkap dan akurat.

Untuk itu, setidaknya terdapat tiga hal mendasar utama yang harus 
segera dilakukan pemerintah. Pertama, pembakuan tulisan dan ejaan 
nama pulau. Kedua, publikasi resmi pemerintah yang dikenal sebagai 
Gasetir Pulau-Pulau Indonesia. Ketiga, prosedur pemberian perubahan 
dan penghapusan nama pulau.

Sejak awal disepakati bahwa definisi pulau harus mengacu pada 
ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 
1982 yang menyatakan bahwa pulau adalah daerah daratan yang terbentuk 
secara alami dikelilingi oleh air dan ada di atas permukaan air pada 
saat air pasang.

Hasil kajian selanjutnya adalah terbitnya buku panduan Survei 
Toponimi Pulau-Pulau di Indonesia. Panduan itu disusun berdasar 
Resolusi United Nations Conference on the Standardization of 
Geographical Names (UNCSGN) No 4 Tahun 1967.

Berbagai kaidah yang terkandung di dalamnya, tentunya, sangat 
menekankan bahwa penamaan pulau harus dilakukan melalui kegiatan 
survei di lapangan, bukan dikerjakan di belakang meja. Kegiatan 
penamaan pulau juga dilakukan dengan sangat menghargai budaya dan 
kearifan lokal.

Masyarakat setempat maupun mereka yang tinggal dan berada di sekitar 
pulau juga mendapat prioritas untuk memberikan nama pulau. Dengan 
demikian, mereka mempunyai rasa memiliki yang kuat dan terus menjaga 
sumber daya yang ada sejak pemberian nama dilakukan.

Sejumlah anggota Komisi 1 (pertahanan) DPR mendukung upaya pemberian 
nama pulau itu. Politisi PDIP Permadi bahkan mempunyai usul 
menarik. "Kalau susah-susah, namai saja dengan nama pemimpin atau 
tokoh nasional. Misalnya, Pulau Sutanto, Pulau Djoko Suyanto, atau 
Pulau Juwono," ujarnya. 

Politisi yang selalu mengenakan pakaian serbahitam itu mengatakan, 
semakin lama pemberian nama pulau menjadikan integritas nasional 
semakin berbahaya. "Rawan karena ada kepentingan nasional di pulau-
pulau itu," ujarnya. 

Sidharto Danusubroto menambahkan, pemerintah perlu mengecek secara 
langsung dan rutin di pulau-pulau tak bernama itu. "Tunjukkan 
kekuatan kita," katanya. 

Anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Agus Purnomo mengatakan, 
kesulitan pemberian nama juga disebabkan prosedur birokrasi yang 
rumit. Termasuk prosedur pelaporan dari provinsi ke pusat. "Jadi, hal 
itu harus dirombak total. Jangan sampai karena mental bangsa kita 
sendiri, ujung-ujungnya distrust dari dunia internasional," tutur 
alumnus Fisipol UGM tersebut. (rdl) 




Kirim email ke