Jawa Pos Selasa, 13 Mar 2007, Kesulitan, Pemerintah Memberi Nama Pulau
Berpacu dengan Tenggat Waktu PBB Pemerintah tak ingin peristiwa dibelinya sebagian Pulau Bidadari oleh warga Inggris yang jadi pergunjingan publik tahun lalu terulang. Karena itu, SBY melalui PP Nomor 112 Tahun 2006 membentuk Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Mampukah tim tersebut menamai semua pulau tak bernama hingga September 2007? ---------------- Tugas Tim Nasional Pembakuan Rupabumi memang tidak ringan. Tim yang diketuai Mendagri Moh. Ma'ruf itu harus memberi nama 6.702 di antara 17.504 pulau yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. "Tim memang harus bekerja lebih cepat karena berpacu dengan tenggat waktu sidang PBB September tahun ini," ujar Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang. Dia menambahkan, sejak tim itu dibentuk awal tahun lalu, mereka bekerja secara maraton. Namun, kata Sodjuangon, kerja tim itu sangat dipengaruhi kerja Panitia Pembakuan Rupabumi di tingkat provinsi dan kabupaten kota. "Mau tidak mau memang harus begitu karena prosedurnya sudah baku," ujarnya. Untuk mempercepat, dana dari pemerintah pusat sebenarnya sudah digulirkan. Jumlahnya Rp 250-300 juta. Dana sebesar itu merupakan anggaran operasional yang bisa digunakan pemerintah provinsi untuk berkunjung ke wilayah-wilayah yang susah dijangkau. "Harus dimaklumi, waktu yang digunakan cukup lama karena daerah-daerah itu memang mempunyai keterbatasan akses," katanya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memang ironis karena belum memiliki data pulau yang lengkap dan akurat. Peristiwa "hilangnya" Sipadan-Ligitan dari wilayah Nusantara menunjukkan betapa rendahnya perhatian pemerintah terhadap arti pentingnya data pulau di Nusantara. Sipadan-Ligitan sekaligus mengingatkan kembali bahwa negara ini adalah negara kepulauan. Setiap jengkal pulau dan perairannya adalah kekayaan negara yang harus dipertahankan. Kata Nusantara yang secara harfiah berarti pulau yang tersebar semakin meneguhkan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Di sini pula ilmu toponimi dibutuhkan. Toponimi adalah salah satu cabang ilmu kebumian yang mengkaji dan mempelajari permasalahan penamaan unsur geografi, baik buatan alam maupun manusia. Ilmu tersebut menjadi penting manakala peta dapat menjadi acuan komunikasi antarbangsa. "Sayang, yang menguasai ilmu itu masih sangat terbatas," ujar Dr Aji Sularto, pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan melalui Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) sebenarnya telah lama menaruh perhatian besar terhadap kajian toponimi pulau. Menurut Aji, selain mempelajari masalah nama, ilmu itu mengkaji pembakuan penulisan, ejaan, pengucapan (fonetik), sejarah penamaan, dan korelasi nama dengan sumber daya sebuah unsur geografi. Dalam kajiannya, toponimi yang juga sering dikenal sebagai ilmu penamaan unsur geografis menghasilkan daftar nama geografi atau disebut gasetir. Setiap negara berhak dan wajib menerbitkan dan melaporkan gasetir itu kepada dunia internasional sebagai bukti daftar inventaris sumber daya yang terdapat di wilayah kedaulatannya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus memiliki gasetir (nama geografis pulau) yang lengkap dan akurat. Untuk itu, setidaknya terdapat tiga hal mendasar utama yang harus segera dilakukan pemerintah. Pertama, pembakuan tulisan dan ejaan nama pulau. Kedua, publikasi resmi pemerintah yang dikenal sebagai Gasetir Pulau-Pulau Indonesia. Ketiga, prosedur pemberian perubahan dan penghapusan nama pulau. Sejak awal disepakati bahwa definisi pulau harus mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menyatakan bahwa pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alami dikelilingi oleh air dan ada di atas permukaan air pada saat air pasang. Hasil kajian selanjutnya adalah terbitnya buku panduan Survei Toponimi Pulau-Pulau di Indonesia. Panduan itu disusun berdasar Resolusi United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) No 4 Tahun 1967. Berbagai kaidah yang terkandung di dalamnya, tentunya, sangat menekankan bahwa penamaan pulau harus dilakukan melalui kegiatan survei di lapangan, bukan dikerjakan di belakang meja. Kegiatan penamaan pulau juga dilakukan dengan sangat menghargai budaya dan kearifan lokal. Masyarakat setempat maupun mereka yang tinggal dan berada di sekitar pulau juga mendapat prioritas untuk memberikan nama pulau. Dengan demikian, mereka mempunyai rasa memiliki yang kuat dan terus menjaga sumber daya yang ada sejak pemberian nama dilakukan. Sejumlah anggota Komisi 1 (pertahanan) DPR mendukung upaya pemberian nama pulau itu. Politisi PDIP Permadi bahkan mempunyai usul menarik. "Kalau susah-susah, namai saja dengan nama pemimpin atau tokoh nasional. Misalnya, Pulau Sutanto, Pulau Djoko Suyanto, atau Pulau Juwono," ujarnya. Politisi yang selalu mengenakan pakaian serbahitam itu mengatakan, semakin lama pemberian nama pulau menjadikan integritas nasional semakin berbahaya. "Rawan karena ada kepentingan nasional di pulau- pulau itu," ujarnya. Sidharto Danusubroto menambahkan, pemerintah perlu mengecek secara langsung dan rutin di pulau-pulau tak bernama itu. "Tunjukkan kekuatan kita," katanya. Anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Agus Purnomo mengatakan, kesulitan pemberian nama juga disebabkan prosedur birokrasi yang rumit. Termasuk prosedur pelaporan dari provinsi ke pusat. "Jadi, hal itu harus dirombak total. Jangan sampai karena mental bangsa kita sendiri, ujung-ujungnya distrust dari dunia internasional," tutur alumnus Fisipol UGM tersebut. (rdl)
